Adapun Eddy menggugat penetapan tersangka oleh KPK ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) bersama dua orang dekatnya, yakni Yogi Arie Rukmana dan Yosi Andika Mulyadi.
Ketiganya diduga menerima suap dan gratifikasi.
“Kami tentu siap hadapi, silakan sebagai suatu hak tersangka,” ujar Juru Bicara Penindakan dan Kelembagaan KPK Ali Fikri saat dihubungi, Senin (4/12/2023).
Ali tidak banyak menanggapi upaya perlawanan hukum yang dilakukan Guru Besar Ilmu Hukum Pidana Universitas Gadjah mada (UGM) itu.
Menurut dia, KPK ingin menegaskan bahwa proses hukum yang ditempuh KPK dalam penetapan tersangka itu sesuai hukum yang berlaku.
“Kami hanya ingin sampaikan bahwa semua proses penyidikan yang kami lakukan tentu telah sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” tutur Ali.
Gugatan Eddy dan dua orang dekatnya teregister di PN Jaksel dengan nomor perkara 134/Pid.Pra/2023/PN JKT.SEL.
Ketiganya keberatan telah ditetapkan sebagai tersangka dugaan suap dan gratifikasi oleh lembaga antirasuah.
“Sah atau tidaknya penetapan tersangka,” demikian klasifikasi perkara yang dimuat di Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Jakarta Pusat, dikutip Kompas.com, Senin sore.
Sebelumnya, Wakil Ketua KPK Alexander Marwata menyebut pihaknya telah menandatangani surat perintah dimulainya penyidikan (sprindik) perkara Eddy Hiariej.
“Pada penetapan tersangka Wamenkumham, benar, itu sudah kami tanda tangani sekitar dua minggu yang lalu,” kata Wakil Ketua KPK Alexander Marwata dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Kamis (9/11/2023).
Menurut Alex, sprindik itu diterbitkan dengan penetapan empat orang sebagai tersangka.
“Dari pihak penerima tiga pemberi satu,” ujar Alex.
Perkara dugaan korupsi yang menjerat Eddy ini berawal dari laporan IPW terkait dugaan penerimaan gratifikasi Rp 7 miliar pada 14 Maret 2023.
Baru-baru ini, KPK menyatakan telah menggeledah rumah salah satu tersangka dalam perkara ini dan mengirimkan surat pemberitahuan dimulainya penyidikan (SPDP) kepada Eddy.
Penyidik juga telah meminta Direktorat Jenderal Imigrasi, Kemenkumham mencegah Eddy dan tiga orang lainnya bepergian ke luar negeri.
Selain itu, KPK telah mengirimkan surat pemberitahuan status hukum Eddy kepada Presiden Joko Widodo.
https://nasional.kompas.com/read/2023/12/04/19232871/kpk-siap-hadapi-gugatan-praperadilan-wamenkumham