JAKARTA, KOMPAS.com - Calon wakil presiden (cawapres) nomor urut 1 Muhaimin Iskandar atau Cak Imin berjanji bakal mengevaluasi kewenangan lembaga sertifikasi halal yang saat ini dilakukan oleh Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH).
Bersama calon presiden (capres) Anies Baswedan, Cak Imin berjanji akan mengembalikan kewenangan pemberian sertifikasi halal sepenuhnya ke Majelis Ulama Indonesia (MUI).
"Soal sertifikasi halal, saya setuju (dikembalikan), kita akan evaluasi total, sehingga semuanya tidak tergesa-gesa di dalam mengambil keputusan," kata Cak Imin ditemui usai menghadiri acara Mukernas III MUI di Ancol, Jakarta, Jumat (1/12/2023).
Baca juga: Tak Ada Debat Khusus Cawapres, Cak Imin: Kok Berubah, Tak Seperti 5 Tahun Lalu
Cak Imin berpandangan, kewenangan pemberian sertifikasi halal yang saat ini terpisah antara MUI dan BPJPH perlu dikaji secara mendalam.
Jika dipercaya masyarakat dalam pemilihan umum (pemilu) 2024, ia bersama Anies Baswedan akan mengevaluasi kebijakan setifikasi halal yang saat ini dikelola pemerintah.
"Insya Allah, kita akan kembalikan ke MUI langsung sertifikasi halal ini, sehingga independensinya lebih terjaga," kata Cak Imin.
Diberitakan, label halal yang diterbitkan oleh MUI tak lagi berlaku seiring dengan diterbitkannya label Halal Indonesia yang ditetapkan oleh Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH).
Baca juga: Setuju Capres-Cawapres Adu Gimik, Cak Imin: Daripada Cari Kesalahan Kompetitor
Label Halal Indonesia tersebut berlaku secara nasional mulai Maret 2022 ini lewat Keputusan Kepala BPJPH Nomor 40 Tahun 2022.
"Di waktu-waktu yang akan datang, secara bertahap label halal yang diterbitkan oleh MUI dinyatakan tidak berlaku lagi," kata Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas, dikutip dari akun Instagram resminya, @gusyaqut, Minggu (13/3/2022).
Yaqut mengatakan, berdasarkan ketentuan undang-undang (UU), sertifikasi halal diselenggarakan oleh pemerintah. Undang-undang yang dimaksud yakni UU Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal.
"Sertifikasi halal, sebagaimana ketentuan Undang-undang, diselenggarakan oleh pemerintah, bukan lagi ormas (organisasi masyarakat)," kata Yaqut.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.