Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Anggota Tim Hukum PDI-P Berencana Cabut Laporan ke Rocky Gerung soal Hina Jokowi

Kompas.com - 30/11/2023, 15:22 WIB
Rahel Narda Chaterine,
Icha Rastika

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Anggota Tim Hukum Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDI-P) berencana mencabut laporannya ke akademisi Rocky Gerung di Bareskrim, Mabes Polri.

Laporan yang akan dicabut terkait dugaan penghinaan yang dilakukan terhadap Presiden Joko Widodo (Jokowi).

"Jadi sudah saya teken ini tinggal menyerahkan ke penyidik Bareskrim. Sudah engak lama lah, segera (diserahkan ke penyidik)," kata anggota Tim Hukum BBHAR DPP PDIP, Johannes L Tobing saat dihubungi, Kamis (30/11/2023).

Baca juga: Polri: Ada 26 Laporan ke Rocky Gerung, Beberapa di Antaranya Dicabut

Laporan itu diterima Bareskrim dengan nomor polisi LP/B/217/VIII/2023/SPKT/ Bareskrim Polri tanggal 2 Agustus 2023.

Johannes menekankan, pembuatan dan pencabutan laporan itu murni atas inisiatifnya pribadi, bukan perintah dari petinggi di PDI-P.

"Karena juga ini inisiatif pribadi melaporkan maka saya juga inisiatif pribadi juga untuk mencabut laporan itu. Nah mencabut laporan ini juga saya tidak ada diperintahkan dikomando dari pimpinan," ucap dia. 

Dia lantas menjelaskan salah satu alasannya mencabut laporan yaitu munculnya putusan Mahkamah Konstitusi (MK) nomor 90/PUU-XXI/2023 soal persyaratan batas usia capres dan cawapres.

Putusan ini dibuat ketika ipar Presiden Jokowi Anwar Usman menjadi Ketua MK. Belakangan, Anwar pun terbukti melakukan pelanggaran etik berat.

Baca juga: Rocky Gerung: Jaksa yang Menuntut Haris-Fatia Pengetahuan soal Lingkungannya Nol

Lewat putusan itu, Wali Kota Solo sekaligus anak sulung Jokowi, Gibran Rakabuming bisa maju menjadi cawapres mendampingi capres Prabowo Subianto.

"Yang membuat saya sangat tidak terima situasi politik sekarang ini, dasarnya untuk di Mahkamah Konstitusi meloloskan Gibran itu," ucap Johannes.

"Kan itu sudah peraturan perundang-undangan kan salah satu persyararan cawapres usianya kan harus 40 tahun," ucap dia lagi.

Menurut Johannes, Presiden Jokowi sudah berubah. Padahal, selama ini Johannes sangat mengagumi dan membanggakan Jokowi.

Johannes menilai, Jokowi saat ini sudah tidak konsentrasi mengurus dan menjaga kepentingan rakyat.

Dia berpandangan, Jokowi kini seolah semakin berambisi untuk berkuasa.

"Dia (Jokowi) lebih cendrung menjaga kepentingan dirinya dengan keluarganya. Itu artinya apa? Ambisi untuk berkuasa kan," kata Johannes.

"Dan sangat disayangkan ini negara kita negara hukum tapi hari ini kita dipertontonkan dengan pelanggaran hukum yang luar biasa," ucap dia.

Baca juga: Rocky Gerung Sebut Ditersangkakan PDI-P, Ini Penjelasan Hasto

Selain itu, ia menilai, situasi politik saat ini sudah tidak sehat dan demokrasi di Indonesia juga sudah rusak.

Johannes pun kini sependapat dengan pernyataan Rocky yang menyinggung Jokowi sedang mempertahankan legasinya.

"Saya pikir ya betul juga dia mempertahankan legasinya terus maka kemudian dia membuat sistem dinasti ini yang patut diduga menjadi oligarki agar semua keluargannya bisa berkuasa kan. Ini kan tentu sangat menciderai semangat reformasi," ujar dia.

Pernyataan Rocky Gerung yang kontroversi itu juga terkait orasinya saat acara Konsolidasi Akbar Aliansi Aksi Sejuta Buruh bersama Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (SPSI) di Bekasi pada Sabtu (29/7/2023).

Rocky menyinggung mengenai langkah Presiden Jokowi yang menurutnya pergi ke China untuk menawarkan Ibu Kota Nusantara (IKN).

Namun, dalam orasi tersebut, dia menyebut juga kata-kata "bajingan" dan kata "tolol" yang dinilai sebagai kata makian dan menghina presiden.


Kasus ini sudah naik ke tahap penyidikan. Rocky Gerung selaku terlapor juga sudah pernah diperiksa oleh penyidik pada 6 dan 13 September 2023.

Terkait hal ini, Bareskrim tidak mendalami soal dugaan penghinaan terhadap Presiden Jokowi. Bareskrim fokus mendalami soal dugaan penyebaran berita bohong yang membuat keonaran.

“Terkait dengan menyebarkan berita bohong kemudian di mana termaksud dalam Pasal 14, 15 Undang-Undang (UU) Nomor 1 Tahun 1946,” ujar Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Brigjen Djuhandhani Rahardjo Puro pada 7 Agustus 2023.

Dilihat dalam beleid itu, Pasal 14 dan 15 mengatur soal pemberitaan bohong yang kemudian membuat keonaran.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang


Terkini Lainnya

Pansel Capim KPK Didominasi Unsur Pemerintah, KSP Beralasan Kejar Waktu

Pansel Capim KPK Didominasi Unsur Pemerintah, KSP Beralasan Kejar Waktu

Nasional
BNBP: Sumatera Barat Masih Berpotensi Diguyur Hujan Lebat hingga 20 Mei 2024

BNBP: Sumatera Barat Masih Berpotensi Diguyur Hujan Lebat hingga 20 Mei 2024

Nasional
Alexander Sarankan Capim KPK dari Polri dan Kejaksaan Sudah Pensiun

Alexander Sarankan Capim KPK dari Polri dan Kejaksaan Sudah Pensiun

Nasional
Draf RUU Penyiaran: Masa Jabatan Anggota KPI Bertambah, Dewan Kehormatan Bersifat Tetap

Draf RUU Penyiaran: Masa Jabatan Anggota KPI Bertambah, Dewan Kehormatan Bersifat Tetap

Nasional
Latihan TNI AL dengan Marinir AS Dibuka, Pangkoarmada I: Untuk Tingkatkan Perdamaian

Latihan TNI AL dengan Marinir AS Dibuka, Pangkoarmada I: Untuk Tingkatkan Perdamaian

Nasional
Siapkan Sekolah Partai untuk Calon Kepala Daerah, PDI-P Libatkan Ganjar, Ahok hingga Risma

Siapkan Sekolah Partai untuk Calon Kepala Daerah, PDI-P Libatkan Ganjar, Ahok hingga Risma

Nasional
Sektor Swasta dan Publik Berperan Besar Sukseskan World Water Forum Ke-10 di Bali

Sektor Swasta dan Publik Berperan Besar Sukseskan World Water Forum Ke-10 di Bali

Nasional
BNPB Minta Warga Sumbar Melapor Jika Anggota Keluarga Hilang 3 Hari Terakhir

BNPB Minta Warga Sumbar Melapor Jika Anggota Keluarga Hilang 3 Hari Terakhir

Nasional
Nurul Ghufron Akan Hadiri Sidang Etik di Dewas KPK Besok

Nurul Ghufron Akan Hadiri Sidang Etik di Dewas KPK Besok

Nasional
LHKPN Dinilai Tak Wajar, Kepala Kantor Bea Cukai Purwakarta Dicopot dari Jabatannya

LHKPN Dinilai Tak Wajar, Kepala Kantor Bea Cukai Purwakarta Dicopot dari Jabatannya

Nasional
Alexander Sebut Calon Pimpinan KPK Lebih Bagus Tidak Terafiliasi Pejabat Maupun Pengurus Parpol

Alexander Sebut Calon Pimpinan KPK Lebih Bagus Tidak Terafiliasi Pejabat Maupun Pengurus Parpol

Nasional
Polri Siapkan Skema Buka Tutup Jalan saat World Water Forum di Bali

Polri Siapkan Skema Buka Tutup Jalan saat World Water Forum di Bali

Nasional
KPU: Bakal Calon Gubernur Nonpartai Hanya di Kalbar, DKI Masih Dihitung

KPU: Bakal Calon Gubernur Nonpartai Hanya di Kalbar, DKI Masih Dihitung

Nasional
Korban Meninggal Akibat Banjir Lahar di Sumatera Barat Kembali Bertambah, Kini 44 Orang

Korban Meninggal Akibat Banjir Lahar di Sumatera Barat Kembali Bertambah, Kini 44 Orang

Nasional
KPK Duga Negara Rugi Rp 30,2 M Karena 'Mark Up' Harga Lahan Tebu PTPN XI

KPK Duga Negara Rugi Rp 30,2 M Karena "Mark Up" Harga Lahan Tebu PTPN XI

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com