JAKARTA, KOMPAS.com - Mahkamah Konstitusi (MK) dijadwalkan membacakan putusan perkara nomor 141/PUU-XXI/2023 pada Rabu (29/11/2023).
Perkara tersebut berkaitan dengan "gugatan ulang" terhadap syarat usia capres-cawapres di dalam Pasal 169 huruf q UU Pemilu, yang sebelumnya berubah oleh Putusan MK Nomor 90/PUU-XXI/2023 yang kontroversial.
"Rabu, 29 November 2023, 11.00 WIB, pengucapan putusan," tulis situs resmi MK, dikutip pada Selasa (28/11/2023) pagi.
Pemohon perkara ini adalah mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Nahdlatul Ulama Indonesia (Unusia), Brahma Aryana (23).
Dalam sidang gugatan ulang ini, pemohon meminta agar hanya gubernur/wagub yang bisa maju capres/cawapres sebelum berusia 40 tahun.
Ia merasa perlu melayangkan gugatan itu karena Putusan MK Nomor 90/PUU-XXI/2023 terbukti lahir melibatkan pelanggaran etika berat eks Ketua MK Anwar Usman, sebagaimana putusan Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) pada 7 November lalu.
Baca juga: Anwar Usman Dulu Bilang Jabatan Milik Allah, Kini Nyatakan Keberatan dan Gugat Ketua MK
Ia meminta, Anwar Usman tak dilibatkan dalam mengadili perkara ini, sesuai dengan putusan MKMK.
Mahkamah pun mengamini sehingga Anwar dipastikan tak turut mengadili perkara ini
Dalam petitum permohonannya, Brahma meminta agar syarat usia minimum capres-cawapres berbunyi "40 tahun atau berpengalaman sebagai kepala daerah pada tingkat provinsi yakni gubernur dan/atau wakil gubernur".
Brahma mempersoalkan, dalam penyusunan Putusan 90 /PUU-XXI/2023 itu, 5 hakim konstitusi yang setuju mengubah syarat usia minimum capres-cawapres pun tak bulat pandangan.
Dari 5 hakim itu, hanya 3 hakim (Anwar Usman, Manahan Sitompul, Guntur Hamzah) yang sepakat bahwa anggota legislatif atau kepala daerah tingkat apa pun, termasuk gubernur, berhak maju sebagai capres-cawapres.
Namun, 2 hakim lainnya (Enny Nurbaningsih dan Daniel Yusmic Pancastaki Foekh) sepakat hanya kepala daerah setingkat gubernur yang berhak.
Baca juga: Kisah Sang Paman Gibran yang Dicopot Jabatannya
Menurutnya, ini dapat menimbulkan persoalan ketidakpastian hukum karena adanya perbedaan pemaknaan.
Karena, jika dibaca secara utuh, maka hanya jabatan gubernur lah yang bulat disepakati 5 hakim tersebut untuk bisa maju sebagai capres-cawapres.
"Yang setuju pada tingkat di bawah gubernur hanya 3 hakim konstitusi, sementara yang setuju pada tingkat gubernur 5 hakim konstitusi," kata Brahma.
Ia menegaskan, frasa baru pada Putusan MK Nomor 90/PUU-XXI/2023 itu seharusnya inkonstitusional karena hanya berdasarkan 3 suara hakim dari 5 suara hakim yang dibutuhkan.
Berkat Putusan 90/PUU-XXI/2023 yang terbit pada 16 Oktober 2023 itu, keponakan Anwar yang juga putra sulung Jokowi, Gibran Rakabuming Raka, dapat melaju pada Pilpres 2024 dalam usia 36 tahun berbekal status Wali Kota Solo yang baru disandangnya 3 tahun.
Gibran pun secara aklamasi disepakati Koalisi Indonesia Maju (KIM) sebagai bakal cawapres pendamping Prabowo Subianto sejak 22 Oktober.
Prabowo-Gibran juga telah ditetapkan sebagai capres-cawapres dan memperoleh nomor urut oleh KPU RI per 13-14 November lalu.