Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Feri Kusuma
Aktivis

Aktivis Organisasi nonpemerintah

Polri dalam Penanganan Konflik Sosial secara Berkeadilan

Kompas.com - 27/11/2023, 06:27 WIB
Anda bisa menjadi kolumnis !
Kriteria (salah satu): akademisi, pekerja profesional atau praktisi di bidangnya, pengamat atau pemerhati isu-isu strategis, ahli/pakar di bidang tertentu, budayawan/seniman, aktivis organisasi nonpemerintah, tokoh masyarakat, pekerja di institusi pemerintah maupun swasta, mahasiswa S2 dan S3. Cara daftar baca di sini

PADA 8 November 2023, Perguruan Tinggi Ilmu Kepolisian (PTIK) mengadakan Seminar Nasional dengan tema “Polri dalam Pusaran Konflik; Penanganan Konflik Sosial secara Berkeadilan”.

Kegiatan ini diadakan secara hybryd diikuti unsur kepolisian dan umum. Tema tersebut menggelitik pemikiran dan sangat aktual.

“Polri dalam pusaran konflik” merupakan jalan hidup dalam menjalani realitas kehidupan. Satu sisi realitas alamiah sebagai seorang manusia, sementara sisi lain adalah realitas yang terjadi karena proses hubungan dari tugas-tugas kepolisian.

Dalam kaitan dengan tugas, kita dapat melihat dalam banyak contoh. Misalkan, perang mulut antarelite politik atau antarindividu warga yang berujung saling lapor ke polisi.

Ketika para pihak datang melapor, maka sejak saat itu polisi sudah berhadapan dengan lingkaran konflik di antara para pihak.

Jika polisi salah menangani, maka lingkaran konflik menjadi melebar, yang tadinya hanya di antara terlapor dan pelapor, bertambah melibatkan kepolisian.

Peristiwa Rempang, Pulau Batam, yang terjadi beberapa waktu lalu, merupakan contoh kasus lain yang lebih pelik. Dalam kasus ini, pemerintah dan pelaku bisnis berhadapan dengan masyarakat.

Masyarakat Rempang yang mengalami ketidakadilan dan digusur dari tempat tinggalnya melakukan perlawanan. Ketika amarah masyarakat bergejolak, polisi baru dilibatkan untuk menghadapinya.

Dalam situasi seperti itu, polisi berada dalam pusaran konflik yang lebih rumit dan kompleks. Bisa jadi Polisi “dilematis” menghadapinya, pada satu sisi harus menyukseskan program pemerintah, dan di sisi lain harus berhadapan dengan masyarakat yang menolak.

Ketika polisi bertindak menyalahi aturan atau melakukan kekerasan, maka masalah yang muncul ke permukaan berkisar tentang perilaku polisi.

Sementara akar masalah utama dan aktor-aktor lain yang berasal dari para pengambil kebijakan dan para pelaku bisnis yang memiliki andil terjadinya konflik, lepas tangan tanpa ada suatu pertanggung jawaban etik maupun hukum.

Dalam kasus Rempang, dilihat dari sisi korban kekerasan, polisi di lapangan juga menjadi korban.

Dalam kasus lain, pemerintah dan juga aparat kepolisian justru tidak bertindak cepat mencegah konflik meluas dan jatuhnya korban jiwa.

Misalnya kasus Desa Agom versus Desa Bali Nuraga dan kasus Tgk Aiyub, yang terjadi beberapa bulan setelah pengesahan UU Penanganan Konflik Sosial Nomor 7 Tahun 2012.

Kedua kasus ini diangkat berdasarkan pengalaman kerja investigasi dan advokasi yang dilakukan penulis.

Sebagai gambaran singkat, peristiwa bentrokan warga Desa Agom dengan warga Desa Bali Nuraga, Kalianda, Lampung Selatan, berawal dari isu pelecehan terhadap anak perempuan tokoh masyarakat Desa Agom, yang dilakukan oleh sekelompok pemuda dari Desa Bali Nuraga. Isu tersebut berhembus begitu cepat dan menyulut kemarahan warga.

Kelompok masyarakat Desa Agom dan Desa Bali Nuraga yang tadinya hidup damai berubah menjadi saling serang.

Ironisnya, peristiwa ini bisa terjadi selama tiga hari berturut-turut pada 27-29 Oktober 2012. Sebanyak 14 orang tewas, ratusan orang terluka parah, ratusan rumah dan kendaraan rusak parah. Korban terbanyak justru jatuh pada hari terakhir.

Merunut kebelakang sebelum konflik meluas dan jatuhnya korban, sebetulnya pemerintah daerah dan pemangku kepentingan lainnya sudah mengetahui potensi bentrokan fisik. Namun tidak segera mengambil langkah pencegahan atau penyelesaian secara damai.

Kondisi serupa juga terlihat pada peristiwa Tgk Aiyub Syahkubat, seorang warga miskin, mengindap penyakit komplikasi. Ia dituduh dengan isu aliran sesat oleh sekelompok orang.

Kasus ini berlangsung hampir bertahun-tahun dan beberapa kali terjadi serangan terhadap dirinya, keluarganya, dan tempat tinggalnya.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Hasto Ungkap Peluang Megawati Bertemu Prabowo: Saat Agenda Nasional

Hasto Ungkap Peluang Megawati Bertemu Prabowo: Saat Agenda Nasional

Nasional
KPK Tahan 3 Tersangka Dugaan Korupsi Penggelembungan Harga Lahan Tebu PTPN XI

KPK Tahan 3 Tersangka Dugaan Korupsi Penggelembungan Harga Lahan Tebu PTPN XI

Nasional
Selain Khofifah, PDI-P Buka Opsi Usung Kader Sendiri di Pilkada Jatim

Selain Khofifah, PDI-P Buka Opsi Usung Kader Sendiri di Pilkada Jatim

Nasional
DPR dan Pemerintah Diam-diam Rapat Pleno, Revisi UU MK Tinggal Dibawa Ke Paripurna

DPR dan Pemerintah Diam-diam Rapat Pleno, Revisi UU MK Tinggal Dibawa Ke Paripurna

Nasional
Ungkap Sulitnya Jaga Harga Beras, Jokowi: Bikin Ibu-ibu dan Petani Senang Tidak Mudah

Ungkap Sulitnya Jaga Harga Beras, Jokowi: Bikin Ibu-ibu dan Petani Senang Tidak Mudah

Nasional
Program 'DD Farm' Bantu Hidup Meltriadi, dari Mustahik Jadi Peternak

Program "DD Farm" Bantu Hidup Meltriadi, dari Mustahik Jadi Peternak

Nasional
Formappi Soroti Kinerja DPR, Baru Sahkan UU DKJ dari 47 RUU Prioritas di 2024

Formappi Soroti Kinerja DPR, Baru Sahkan UU DKJ dari 47 RUU Prioritas di 2024

Nasional
Penayangan Ekslusif Jurnalistik Investigasi Dilarang dalam Draf RUU Penyiaran

Penayangan Ekslusif Jurnalistik Investigasi Dilarang dalam Draf RUU Penyiaran

Nasional
Jokowi Resmikan 22 Ruas Jalan Daerah di Sultra, Gelontorkan Anggaran Rp 631 Miliar

Jokowi Resmikan 22 Ruas Jalan Daerah di Sultra, Gelontorkan Anggaran Rp 631 Miliar

Nasional
Gerindra: Jangan Harap Kekuasaan Prabowo Jadi Bunker Buat Mereka yang Mau Berbuat Buruk

Gerindra: Jangan Harap Kekuasaan Prabowo Jadi Bunker Buat Mereka yang Mau Berbuat Buruk

Nasional
Ogah Jawab Wartawan Soal Kasus TPPU, Windy Idol: Nyanyi Saja Boleh Enggak?

Ogah Jawab Wartawan Soal Kasus TPPU, Windy Idol: Nyanyi Saja Boleh Enggak?

Nasional
Prabowo Janji Rekam Jejak di Militer Tak Jadi Hambatan saat Memerintah

Prabowo Janji Rekam Jejak di Militer Tak Jadi Hambatan saat Memerintah

Nasional
Laksma TNI Effendy Maruapey Dilantik Jadi Direktur Penindakan Jampidmil Kejagung

Laksma TNI Effendy Maruapey Dilantik Jadi Direktur Penindakan Jampidmil Kejagung

Nasional
Prabowo Klaim Bakal Tepati Janji Kampanye dan Tak Risau Dikritik

Prabowo Klaim Bakal Tepati Janji Kampanye dan Tak Risau Dikritik

Nasional
Pengacara Gus Muhdlor Sebut Akan Kembali Ajukan Gugatan Praperadilan Usai Mencabut

Pengacara Gus Muhdlor Sebut Akan Kembali Ajukan Gugatan Praperadilan Usai Mencabut

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com