Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Heran Anwar Usman Gugat Ketua MK, Eks Hakim Konstitusi: Padahal Ikut Bermufakat

Kompas.com - 25/11/2023, 14:30 WIB
Fitria Chusna Farisa

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Mantan hakim konstitusi, I Dewa Gede Palguna, mengaku heran hakim konstitusi Anwar Usman kini keberatan dengan pengangkatan Suhartoyo sebagai Ketua Mahkamah Konstitusi (MK).

Sebab, penunjukan Suhartoyo sebagai Ketua MK dilakukan melalui musyawarah mufakat rapat permusyawaratan hakim (RPH) yang dihadiri sembilan hakim konstitusi, tak terkecuali Anwar sendiri.

Dengan demikian, kata Palguna, mestinya, Anwar menyetujui Suhartoyo sebagai Ketua MK, bukan malah menggugatnya.

“Mengapa kemudian sampai timbul keberatan seperti itu? Sebab, logikanya kalau memang ada keberatan dalam proses itu, harusnya kan tidak mungkin lahir musyawarah mufakat, mungkin voting, mestinya kan begitu,” kata Palguna dalam Kompas Petang Kompas TV, Jumat (24/11/2023).

“Ini hasil musyawarah mufakat lho, dan beliau (Anwar Usman) hadir di situ,” lanjutnya.

Baca juga: Anwar Usman Ajukan Keberatan Suhartoyo Jadi Ketua MK

Palguna juga bertanya-tanya mengapa Anwar menggugat Suhartoyo ke pengadilan tata usaha negara (PTUN).

Pasalnya, PTUN menangani perkara yang berkaitan dengan pejabat tata usaha negara. Dalam hal ini, penggugat mestinya menggugat keputusan pengangkatan Suhartoyo sebagai Ketua MK.

Padahal, keputusan pengangkatan Suhartoyo sebagai Ketua MK didasarkan pada musyawarah mufakat para hakim, yang juga melibatkan Anwar.

“Apa yang kemudian terjadi? Apakah itu hasil kepura-puraan, ataukah ini dadakkan? Kan itu jadi pertanyaan publik,” ucap Palguna.

Menurut Palguna, langkah Anwar itu berdampak buruk terhadap citra MK maupun diri Anwar sendiri.

“Hal ini sudah jelas akan berdampak buruk terhadap Mahkamah Konstitusi sendiri dan lebih-lebih kepada beliau (Anwar Usman),” katanya.

Baca juga: Persoalan Berlanjut, Anwar Usman Dilaporkan Lagi ke MKMK

Mestinya, lanjut Palguna, MK berkonsentrasi untuk memulihkan kepercayaan publik yang terlanjur terpuruk akibat polemik putusan nomor 90/PUU-XXI/2023.

Munculnya keberatan dan gugatan Anwar terhadap Suhartoyo selaku Ketua MK yang baru ini pun dinilai semakin mengikis citra MK.

“Saya sangat menyayangkan hal yang seperti ini terjadi untuk institusi yang mestinya diisi oleh negarawan,” tutur Palguna.

Sebagaimana diketahui, Anwar Usman diberhentikan sebagai Ketua MK oleh Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) dalam persidangan, Selasa (7/11/2023).

Halaman:


Terkini Lainnya

Surati Kabareskrim, FKMS Minta Kasus Dugaan Ijazah Palsu Bupati Ponorogo Dituntaskan

Surati Kabareskrim, FKMS Minta Kasus Dugaan Ijazah Palsu Bupati Ponorogo Dituntaskan

Nasional
PN Jakarta Pusat Nyatakan Tak Berwenang Adili Perbuatan Melawan Hukum Terkait Pencalonan Gibran

PN Jakarta Pusat Nyatakan Tak Berwenang Adili Perbuatan Melawan Hukum Terkait Pencalonan Gibran

Nasional
Tak Sejalan dengan Reformasi, Revisi UU TNI Sebaiknya Dihentikan

Tak Sejalan dengan Reformasi, Revisi UU TNI Sebaiknya Dihentikan

Nasional
Demokrat Tak Persoalkan Anggota Tim Transisi Pemerintahan Diisi Kader Gerindra

Demokrat Tak Persoalkan Anggota Tim Transisi Pemerintahan Diisi Kader Gerindra

Nasional
Menteri PUPR Jadi Plt Kepala Otorita IKN, PKB: Mudah-mudahan Tidak Gemetar

Menteri PUPR Jadi Plt Kepala Otorita IKN, PKB: Mudah-mudahan Tidak Gemetar

Nasional
Istana Cari Kandidat Kepala dan Wakil Kepala Otorita IKN Definitif

Istana Cari Kandidat Kepala dan Wakil Kepala Otorita IKN Definitif

Nasional
Soal Pimpinan Otorita IKN Mundur, Hasto PDI-P: Bagian dari Perencanaan yang Tak Matang

Soal Pimpinan Otorita IKN Mundur, Hasto PDI-P: Bagian dari Perencanaan yang Tak Matang

Nasional
Pendukung Diprediksi Terbelah Jika PDI-P Usung Anies di Pilkada Jakarta

Pendukung Diprediksi Terbelah Jika PDI-P Usung Anies di Pilkada Jakarta

Nasional
Indonesia Akan Bentuk 'Coast Guard', Kedudukan Langsung di Bawah Presiden

Indonesia Akan Bentuk "Coast Guard", Kedudukan Langsung di Bawah Presiden

Nasional
Bareskrim Kirim Tim ke Thailand Buru Gembong Narkoba Fredy Pratama

Bareskrim Kirim Tim ke Thailand Buru Gembong Narkoba Fredy Pratama

Nasional
MA Ubah Syarat Usia Calon Kepala Daerah, PDI-P: Ujung-ujungnya Tetap Nepotisme

MA Ubah Syarat Usia Calon Kepala Daerah, PDI-P: Ujung-ujungnya Tetap Nepotisme

Nasional
Dualisme Pengamanan Laut, Bakamla Disiapkan Jadi Embrio 'Coast Guard' RI

Dualisme Pengamanan Laut, Bakamla Disiapkan Jadi Embrio "Coast Guard" RI

Nasional
Istri SYL Dapat Uang Operasional Bulanan Rp 30 Juta dari Kementan

Istri SYL Dapat Uang Operasional Bulanan Rp 30 Juta dari Kementan

Nasional
Soal Revisi UU TNI-Polri, Mensesneg: Presiden Belum Baca

Soal Revisi UU TNI-Polri, Mensesneg: Presiden Belum Baca

Nasional
SYL Begal Uang Perjalanan Dinas Pegawai Kementan Selama 4 Tahun, Total Rp 6,8 Miliar

SYL Begal Uang Perjalanan Dinas Pegawai Kementan Selama 4 Tahun, Total Rp 6,8 Miliar

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com