Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ketua IM57+ Institute: Presiden Harus Segera Terbitkan Keppres Pemberhentian Firli

Kompas.com - 24/11/2023, 21:03 WIB
Regi Pratasyah Vasudewa,
Sabrina Asril

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Ketua IM57+ Institute Mochamad Praswad Nugraha menyampaikan, Presiden Joko Widodo (Jokowi) harus mengeluarkan surat keputusan untuk memberhentikan Firli Bahuri dari jabatannya sebagai Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

FIrli diduga memeras eks Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL), serta menerima gratifikasi dan hadiah atau janji.

Dia menyebut, penetapan Firli Bahuri sebagai tersangka harus diikuti dengan pemberhentian dari jabatannya.

"Penetapan tersangka ini harus diikuti dengan pemberhentian Firli Bahuri sebagai Ketua KPK berdasarkan Pasal 32 ayat (2) UU KPK. Pada keadaan ini Presiden harus mengeluarkan surat keputusan," kata M Praswad Nugraha dalam keterangan tertulisnya kepada wartawan, Jumat (24/11/2023).

Baca juga: Polda Metro Siap Hadapi Gugatan Praperadilan Firli Bahuri terkait Kasus Dugaan Pemerasan SYL

"Hal tersebut mengingat, potensi penyalahgunaan jabatan untuk menghalangi pengungkapan pidana sangatlah tinggi. Pemberhentian sementara harus dilakukan segera," lanjut dia.

Lebih lanjut, Praswad mengatakan, penetapan Firli Bahuri sebagai tersangka patut diapresiasi karena sebagai bukti tidak ada yang kebal hukum bagi para pelanggar hukum.

"Penetapan tersangka ini merupakan suatu prestasi ditengah pukulan mundur dari gerakan anti korupsi yang patut diapresiasi. Hal tersebut menunjukan tidak ada imunitas yang abadi bagi pelanggar etik akan terbukti," kata dia.

Adapun, ia mengatakan penetapan Firli Bahuri sebagai tersangka sebagai momentum bagi KPK untuk berbenah dan evaluasi mulai dari seluruh Pimpinan KPK bermasalah sampai dengan pembenahan sistem terkait antikorupsi.

Baca juga: Jalan Berliku KPK Sejak Berdiri sampai Firli Bahuri Tersangka

Menurut Praswad, tanpa dilakukan pembenahan secara serius ada kemungkinan kasus akan terus terjadi.

"Reaksi Alexander Mawarta menunjukan bahwa ada upaya untuk membela Ketua KPK yang jelas-jelas telah ditetapkan menjadi tersangka. Tanpa adanya pembenahan serius, bukan tidak mungkin kasus akan terus terjadi," ujar Praswad.

Diberitakan sebelumnya, Polda Metro Jaya menetapkan Firli Bahuri sebagai tersangka dugaan pemerasan terhadap SYL atau penerimaan gratifikasi atau hadiah/janji.

Status tersangka Firli ditetapkan dan diumumkan setelah penyidik Polda Metro Jaya menggelar ekspose atau gelar perkara.

"Menetapkan Firli Bahuri selaku Ketua KPK RI sebagai tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi berupa pemerasan atau penerimaan gratifikasi," ujar Dirreskrimsus Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri di Mapolda Metro Jaya, Rabu (22/11/2023).

Dalam perkara ini, penyidik telah memeriksa 91 orang saksi termasuk Firli dan SYL berikut ajudan mereka.

Penyidik juga telah menggeledah rumah Firli di Villa Galaxy Bekasi, Jawa Barat; dan Jalan Kertanegara Nomor 46, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan.

Adapun, SYL diduga diperas menyangkut penanganan perkara dugaan korupsi di Kementerian Pertanian.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Jokowi Disebut Berpotensi Masuk Partai Lain Usai Bobby Gabung Gerindra

Jokowi Disebut Berpotensi Masuk Partai Lain Usai Bobby Gabung Gerindra

Nasional
Jokowi Minta Pembangunan Jalan-Jembatan Darurat di Daerah Terdampak Banjir Sumbar Segera Tuntas

Jokowi Minta Pembangunan Jalan-Jembatan Darurat di Daerah Terdampak Banjir Sumbar Segera Tuntas

Nasional
Kompolnas Yakin Polisi Bakal Bekuk 3 Buronan Pembunuhan “Vina Cirebon”

Kompolnas Yakin Polisi Bakal Bekuk 3 Buronan Pembunuhan “Vina Cirebon”

Nasional
Menkes Sebut Efek Samping Vaksin AstraZeneca Terjadi di Wilayah Jarang Kena Sinar Matahari

Menkes Sebut Efek Samping Vaksin AstraZeneca Terjadi di Wilayah Jarang Kena Sinar Matahari

Nasional
PKS Terbuka Usung Anies dalam Pilkada Jakarta 2024

PKS Terbuka Usung Anies dalam Pilkada Jakarta 2024

Nasional
Singgung Sejumlah PTN Terkait UKT, Kemendikbud: Justru UKT Rendah Tetap Mendominasi

Singgung Sejumlah PTN Terkait UKT, Kemendikbud: Justru UKT Rendah Tetap Mendominasi

Nasional
Dewas KPK Belum Diperiksa Bareskrim Terkait Laporan Nurul Ghufron

Dewas KPK Belum Diperiksa Bareskrim Terkait Laporan Nurul Ghufron

Nasional
Jokowi Berharap Meninggalnya Presiden Iran Tak Pengaruhi Harga Minyak Dunia

Jokowi Berharap Meninggalnya Presiden Iran Tak Pengaruhi Harga Minyak Dunia

Nasional
Fakta soal Istana Merdeka, Tempat Soeharto Nyatakan Berhenti dari Jabatannya 26 Tahun Lalu

Fakta soal Istana Merdeka, Tempat Soeharto Nyatakan Berhenti dari Jabatannya 26 Tahun Lalu

Nasional
Bobby Nasution Gabung Gerindra, Politikus PDI-P: Kita Sudah Lupa soal Dia

Bobby Nasution Gabung Gerindra, Politikus PDI-P: Kita Sudah Lupa soal Dia

Nasional
Kunjungi Pentagon, KSAD Maruli Bahas Latma dan Keamanan Pasifik dengan US Army

Kunjungi Pentagon, KSAD Maruli Bahas Latma dan Keamanan Pasifik dengan US Army

Nasional
Di WWF Ke-10, Jokowi Ungkap 3 Komitmen Indonesia untuk Wujudkan Manajemen Sumber Daya Air Terintegrasi

Di WWF Ke-10, Jokowi Ungkap 3 Komitmen Indonesia untuk Wujudkan Manajemen Sumber Daya Air Terintegrasi

Nasional
Terdakwa Sadikin Rusli Dituntut 4 Tahun Penjara Kasus Pengondisian BTS 4G

Terdakwa Sadikin Rusli Dituntut 4 Tahun Penjara Kasus Pengondisian BTS 4G

Nasional
Di WWF 2024, Pertamina NRE Paparkan Upaya Mencapai Pertumbuhan Bisnis Rendah Emisi

Di WWF 2024, Pertamina NRE Paparkan Upaya Mencapai Pertumbuhan Bisnis Rendah Emisi

Nasional
Tak Diundang ke Rakernas PDI-P, Jokowi: Ditanyakan ke yang Tak Mengundang, Jangan Saya

Tak Diundang ke Rakernas PDI-P, Jokowi: Ditanyakan ke yang Tak Mengundang, Jangan Saya

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com