Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
KILAS

Kemenkominfo dan DPR Sepakati Perubahan 14 Pasal Eksisting dan Penambahan 5 Pasal dalam UU ITE

Kompas.com - 24/11/2023, 10:39 WIB
F Azzahra,
A P Sari

Tim Redaksi

KOMPAS.com- Pemerintah dan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Republik Indonesia (RI) telah menyepakati Rancangan Undang-undang (RUU) tentang Perubahan Kedua atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

Hal itu disampaikan Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Budi Arie Setiadi dalam Rapat Kerja Pembicaraan Tingkat I untuk Pengambilan Keputusan terhadap RUU Perubahan Kedua UU ITE di Gedung Nusantara II, Jakarta Selatan, Rabu (22/11/2023).

Budi mengatakan, RUU Perubahan Kedua UU ITE akan menjadi landasan hukum yang komprehensif. Terdapat beberapa pasal yang mengatur tentang tindakan kriminal, pengakuan atas kontrak elektronik, dan perlindungan anak di dunia digital.

"Rapat panitia kerja (panja), rapat tim perumus (timus), tim sinkronisasi (timsin) telah membahas dan menyepakati perubahan pada 14 pasal eksisting dan penambahan 5 pasal. Poin pokok yang dihasilkan, yakni perubahan norma yang meliputi alat bukti elektronik, sertifikasi elektronik, transaksi elektronik, segel elektronik, autentikasi situs web, dan identitas ilegal," kata Budi dalam siaran pers yang diterima Kompas.com, Jumat (24/11/2023).

Baca juga: Kemenkominfo Ajak Pemuda Papua jadi Pemrakrsa untuk Jaga Demokrasi dengan Tingkatkan Kemampuan Cegah Hoaks di Ruang Digital

Budi menjelaskan, UU ITE telah mengalami perubahan dengan UU Nomor 19 Tahun 2016. Dinamika dunia digital mendorong pemerintah dan DPR RI untuk menyesuaikan tuntutan masyarakat.

"Ditetapkannya UU Nomor 19 Tahun 2016 menunjukan dinamika masyarakat yang menginginkan penyempurnaan terhadap pasal-pasal UU ITE," tutur Budi.

Lebih lanjut, Budi menyebut, RUU Perubahan Kedua ITE diperlukan untuk memperkuat jaminan pengakuan serta penghormatan atas hak dan kebebasan orang lain.

Selain itu, RUU ini diperlukan untuk memenuhi tuntutan yang sesuai dengan pertimbangan keamanan dan ketertiban umum untuk mewujudkan keadilan dan kepastian hukum dalam lingkup masyarakat yang demokratis.

"Banyak pihak yang menganggap norma-norma UU ITE multitafsir dan mengancam kebebasan berpendapat. Hal ini menunjukkan bahwa hukum perlu menyesuaikan kebutuhan masyarakat dan perkembangan hukum, baik secara nasional maupun global," ujar Budi.

Baca juga: Dorong Kolaborasi, Kemenkominfo Ajak Pemuda Papua dan Bandung Bersatu

Oleh karena itu, pemerintah terus berupaya untuk memperbaiki permasalahan penerapan UU ITE yang dinilai multitafsir tersebut.

Sebagai informasi, dalam kesempatan itu, Budi didampingi oleh Wakil Menkominfo Nezar Patria, Sekretaris Jenderal (Sekjen) Kemenkominfo Mira Tayyiban, Direktur Jenderal (Dirjen) Aplikasi Informatika Semuel A Pangerapan, serta Dirjen Informasi dan Komunikasi Publik Usman Kansong.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com