JAKARTA, KOMPAS.com - Para pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) merasa gelisah karena Ketua KPK Firli Bahuri bekerja seperti biasa meskipun sudah ditetapkan sebagai tersangka.
Kegelisahan tersebut diungkapkan penyidik senior yang mewakili para pegawai KPK di Kedeputian Penindakan dan Eksekusi serta Kedeputian Pencegahan dan Monitoring.
Dua sumber Kompas.com yang berstatus penyidik membenarkan kegelisahan pegawai yang diungkapkan dalam surat elektronik.
Baca juga: Abraham Samad: Kejahatan Firli Bahuri Paling Sadis, Tak Perlu Dibela
Dalam email blast yang diunggah pukul 17.00 WIB, Kamis (24/11/2023) itu, penyidik tersebut khawatir keabsahan surat-surat yang ditandatangani Firli Bahuri dipertanyakan banyak pihak nantinya.
“Apalagi oleh pihak lawan yang memang mencari-cari celah untuk menghalangi upaya penindakan di KPK,” kata penyidik tersebut.
Pegawai KPK juga khawatir persoalan itu membuat pihaknya tidak fokus melaksanakan tugas-tugas KPK.
Ia menyebut, Firli Bahuri seharusnya langsung dinonaktifkan agar tidak mencemari dan semakin menjatuhkan marwah KPK.
Pihaknya juga meminta akses Firli diputus sehingga tidak bisa keluar-masuk Gedung KPK seperti biasanya.
“Seharusnya, akses kantor untuk Firli langsung dinonaktifkan,” ujar penyidik tersebut.
Baca juga: KPK Akhirnya Minta Maaf Firli Bahuri Jadi Tersangka Korupsi
Ia juga mengungkapkan, terdapat isu di KPK bahwa Firli Bahuri akan menolak diberhentikan sementara dengan alasan yang tidak masuk akal.
Sikap itu disebut disetujui pimpinan lain sehingga mereka membiarkan Firli hadir di kantor dan bahkan memimpin rapat penting pada hari ini.
“Alasan tidak masuk akalnya adalah belum menerima surat penetapan sebagai tersangka,” kata penyidik tersebut.
“Kejadian ini menimbulkan ketidakpercayaan terhadap pimpinan secara keseluruhan karena pimpinan KPK saat ini secara sengaja melawan perintah undang-undang,” kata dia.
Kompas.com mengkonfirmasi kegelisahan para pegawai di Kedeputian Penindakan dan Eksekusi serta Pencegahan dan Monitoring itu ke pimpinan KPK.
Wakil Ketua KPK Alexander Marwata mengatakan, sampai saat ini Firli Bahuri masih menjabat Ketua KPK secara sah sampai Presiden Joko Widodo menerbitkan Keputusan Presiden (Keppres) terkait pemberhentian sementara.