JAKARTA, KOMPAS.com - Ketua Bidang Hukum dan Hak Asasi Manusia Pimpinan Pusat (PP) Muhammadiyah Busyro Muqoddas meminta Presiden Joko Widodo (Jokowi) melakukan koreksi terkait pembentukan panitia seleksi, usai Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri ditetapkan sebagai tersangka dugaan pemerasan.
"Mengingatkan (juga) kepada Presiden (Joko Widodo) untuk melakukan koreksi dan evaluasi dalam pembentukan panitia seleksi ke depan dan dilakukan dengan transparan dan mengedepankan peran serta elemen masyarakat sipil," kata Busyro dalam keterangan tertulis, Kamis (23/11/2023).
Busyro mengingatkan kepada DPR dan Pemerintah untuk memproses seleksi calon pejabat penegakan hukum dengan serius tanpa ada kepentingan politik pragmatis sesaat.
Ketua KPK 2010-2011 itu juga mendesak agar Firli Bahuri mengundurkan diri dari jabatannya, baik sebagai ketua maupun sebagai komisioner lembaga anti rasuah tersebut.
Baca juga: Firli Bahuri Jadi Tersangka Pemerasan SYL, Tetangga: Mundurlah dengan Legawa...
"Mendorong aparat Kepolisian, Kejaksaan dan Kehakiman untuk tidak ragu sedikit pun mengusut kasus dugaan korupsi ini dengan cermat, objektif dan tuntutan serta hukum yang seberat-beratnya dan seadil-adilnya," ucap Busyro.
Busyro juga memuji tindakan Polda Metro Jaya yang menetapkan Firli Bahuri sebagai tersangka dugaan suap dan gratifikasi.
Busyro berharap, tindakan tersebut bisa dilanjutkan dalam kasus lainnya yang sedang diusut kepolisian.
"Mengapresiasi tindakan Polda Metro Jaya yang telah menetapkan Firli Bahuri sebagai tersangka, semoga sikap terpuji ini terus dikembangkan secara sistemik dan merata untuk kasus lainnya," ujar Busyro.
Baca juga: Firli Bahuri Jadi Tersangka Pemerasan SYL, Mahfud MD: Ikuti Saja Proses Hukumnya
Dia mengatakan, keputusan itu perlu diapresiasi lantaran praktik korupsi yang diduga dilakukan Firli sangat merusak kekuatan negara dalam menjalankan program kesejahteraan rakyat.
Sebelumnya, Polda Metro Jaya menetapkan Firli Bahuri sebagai tersangka dugaan pemerasan terhadap SYL atau penerimaan gratifikasi atau penerimaan hadiah/janji dari penyelenggara negara yang bertentangan dengan tugas jabatannya.
Status tersangka Firli Bahuri ditetapkan dan diumumkan setelah penyidik Polda Metro Jaya melakukan ekspose atau gelar perkara.
"Menetapkan Firli Bahuri selaku Ketua KPK RI sebagai tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi berupa pemerasan atau penerimaan gratifikasi," ujar Dirkrimsus Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri di Mapolda Metro Jaya, Rabu (22/11/2023).
Baca juga: PP Muhammadiyah Desak Firli Bahuri Mundur dari KPK Usai Jadi Tersangka
Dalam perkara ini, penyidik telah memeriksa 91 orang saksi termasuk Firli Bahuri dan Syahrul Yasin Limpo berikut ajudan mereka.
Penyidik juga telah menggeledah rumah Firli di Villa Galaxy Bekasi, Jawa Barat dan Jalan Kertanegara Nomor 46, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan.
Adapun Syahrul Yasin Limpo diduga diperas menyangkut penanganan perkara dugaan korupsi di Kementerian Pertanian (Kementan).
Baca juga: Istana Siapkan Keppres Pemberhentian Sementara Firli Bahuri dari KPK
Di sisi lain, KPK menetapkan Syahrul sebagai salah satu tersangka dalam kasus dugaan pemerasan dan korupsi sejumlah proyek pengadaan di Kementan.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.