Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Soal TNI-Polri Isi Jabatan Sipil, Mahfud: Terkadang Diperlukan Orang yang Sangat Kuat

Kompas.com - 23/11/2023, 15:05 WIB
Ardito Ramadhan,
Krisiandi

Tim Redaksi

TANGERANG SELATAN, KOMPAS.com - Calon wakil presiden Mahfud MD menyatakan, aparat TNI dan Polri terkadang diperlukan untuk masuk mengisi jabatan sipil di sejumlah kementerian dan lembaga.

Hal ini ia sampaikan merespons pertanyaan terkait Undang-Undang Aparatur Sipil Negara (UU ASN) hasil revisi yang membuka pintu bagi anggota TNI-Polri menduduki jabatan sipil.

"Dalam hal tertentu terkadang diperlukan loh, misalnya irjen (inspektur jenderal), kadangkala itu memerlukan satu orang yang sangat kuat. Nah oleh sebab itu di dalam undang-undang itu diberi ruang, tidak mengharuskan," kata Mahfud dalam acara Dialog Terbuka Muhammadiyah di Kampus Universitas Muhammadiyah Jakarta, Kamis (23/11/2023).

Baca juga: Akui Banyak Prajurit Duduki Jabatan Sipil, Puspen TNI: Dengan UU ASN, Tak Perlu Perdebatan Lagi

Mahfud menuturkan, UU ASN mengatur bahwa anggota TNI-Polri hanya dapat mengisi jabatan di beberapa kementerian/lembaga sipil, antarta lain Kememterian Dalam Negeri, Kementerian Hukum dan HAM, serta Kementerian Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan yang ia pimpin.

Ia menyebutkan, anggota TNI-Polri itu pun hanya dibolehkan mengisi jabatan di tingkat eselon I, bukan jabatan-jabatan di bawahnya.

"Itu pun sudah pada tataran eselon I, tidak boleh ke bawah diisi TNI. Nah, itu pembatasan yang sekarang karena itu merasa masih dibutuhkan, baik oleh DPR maupun oleh pemerintah sendiri," ujar Mahfud.


Kendati demikian, Mahfud tidak memungkiri bahwa isu ini menimbulkan polemik di masyarakat karena aparat TNI-Polri sebelumnya sudah dicabut dari instansi sipil pasca-Reformasi.

"Soal UU ASN, itu memang probelmatik. Dulu kita di zaman reformasi itu kan sudah TNI-Polri dipisah, sudah oke. Kemudian TNI kembali ke barak, tidak boleh masuk lagi jabatan-jabatan sipil," kata Mahfud.

Baca juga: Mahfud MD Klaim Aturan TNI-Polri Duduki Jabatan Sipil di UU ASN Sudah Tampung Masukan Publik

Mantan ketua Mahkamah Konstitusi ini pun menekankan bahwa ketentuan itu terbuka untuk diubah karena hukum adalah hasil kesepakatan masyarakat yang bisa berubah-ubah.

Oleh sebab itu, ia mengimbau masyarakat untuk memilih anggota DPR serta presiden yang sesuai dengan apsirasi masing-masing agar hukum yang dihasilkan seiring dengan aspirasi masyarakat.

"Pilih DPR-nya yang cocok dengan aspirasi sodara, pilih presidennya yang cocok dengan aspirasi sodara, itu semua diolah, tidakk ada sesuatu yang berlaku abadi di dalam hukum itu," kata dia.

Diberitakan, Prajurit TNI dan Polri kini dapat mengisi jabatan aparatur sipil negara (ASN) tertentu.

Hal tersebut tertuang dalam Undang-Undang (UU) Nomor 20 Tahun 2023 tentang ASN yang telah diteken oleh Presiden Joko Widodo.

Baca juga: Jokowi Teken UU ASN, Prajurit TNI-Polri Bisa Isi Jabatan Sipil

Dilansir dari salinan lembaran UU yang diunggah di laman resmi Sekretariat Presiden, Jumat (3/11/2023), aturan tersebut tertuang pada pasal 19 (2) yang berbunyi, "jabatan ASN tertentu dapat diisi dari prajurit TNI dan anggota Polri".

Lalu dijelaskan bahwa pengisian jabatan ASN tertentu yang berasal dari prajurit TNI dan anggota Polri dilaksanakan pada instansi pusat sebagaimana diatur dalam UU mengenai TNI dan UU mengenai Polri.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Temani Jokowi Peringati Hari Pancasila, AHY: Jangan Hanya Peringati, tapi Dijiwai

Temani Jokowi Peringati Hari Pancasila, AHY: Jangan Hanya Peringati, tapi Dijiwai

Nasional
Tak Persoalkan Anies dan Sudirman Said Ingin Maju Pilkada Jakarta, Refly Harun: Kompetisinya Sehat

Tak Persoalkan Anies dan Sudirman Said Ingin Maju Pilkada Jakarta, Refly Harun: Kompetisinya Sehat

Nasional
Peringati Hari Lahir Pancasila, AHY: Pancasila Harus Diterapkan dalam Kehidupan Bernegara

Peringati Hari Lahir Pancasila, AHY: Pancasila Harus Diterapkan dalam Kehidupan Bernegara

Nasional
Prabowo Sebut Diperintah Jokowi untuk Bantu Evakuasi Warga Gaza

Prabowo Sebut Diperintah Jokowi untuk Bantu Evakuasi Warga Gaza

Nasional
Simpul Relawan Dorong Anies Baswedan Maju Pilkada Jakarta 2024

Simpul Relawan Dorong Anies Baswedan Maju Pilkada Jakarta 2024

Nasional
Pemerintah Klaim Dewan Media Sosial Bisa Jadi Forum Literasi Digital

Pemerintah Klaim Dewan Media Sosial Bisa Jadi Forum Literasi Digital

Nasional
Prabowo Kembali Serukan Gencatan Senjata untuk Selesaikan Konflik di Gaza

Prabowo Kembali Serukan Gencatan Senjata untuk Selesaikan Konflik di Gaza

Nasional
Kloter Terakhir Jemaah Haji Indonesia di Madinah Berangkat ke Mekkah

Kloter Terakhir Jemaah Haji Indonesia di Madinah Berangkat ke Mekkah

Nasional
PKB Beri Rekomendasi Willem Wandik Maju Pilkada Papua Tengah

PKB Beri Rekomendasi Willem Wandik Maju Pilkada Papua Tengah

Nasional
Mengenal Tim Gugus Tugas Sinkronisasi Prabowo-Gibran, Diisi Petinggi Gerindra

Mengenal Tim Gugus Tugas Sinkronisasi Prabowo-Gibran, Diisi Petinggi Gerindra

Nasional
Sebut Serangan ke Rafah Tragis, Prabowo Serukan Investigasi

Sebut Serangan ke Rafah Tragis, Prabowo Serukan Investigasi

Nasional
Refly Harun Sebut Putusan MA Sontoloyo, Tak Sesuai UU

Refly Harun Sebut Putusan MA Sontoloyo, Tak Sesuai UU

Nasional
Mendag Apresiasi Gerak Cepat Pertamina Patra Niaga Awasi Pengisian LPG 

Mendag Apresiasi Gerak Cepat Pertamina Patra Niaga Awasi Pengisian LPG 

Nasional
Menaker: Pancasila Jadi Bintang Penuntun Indonesia di Era Globalisasi

Menaker: Pancasila Jadi Bintang Penuntun Indonesia di Era Globalisasi

Nasional
Momen Jokowi 'Nge-Vlog' Pakai Baju Adat Jelang Upacara di Riau

Momen Jokowi "Nge-Vlog" Pakai Baju Adat Jelang Upacara di Riau

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com