Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Mahfud Akui Ada Politisasi Hukum, Singgung Isi UU Berubah Setelah Disahkan DPR

Kompas.com - 21/11/2023, 14:47 WIB
Ardito Ramadhan,
Novianti Setuningsih

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD mengakui bahwa masih ada praktik politisasi hukum di Indonesia.

Menurutnya, politisasi itu merupakan salah satu catatan pada sektor hukum di negara ini.

Pengakuan itu disampaikan Mahfud saat menghadiri Rapat Kerja Teknis dan Anugerah Legislasi Tahun 2023 yang digelar Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) di Ancol, Jakarta, Selasa (21/11/2023).

"Apakah (masalah hukum) itu selesai? Enggak juga. Karena ada soal lain di luar itu, yaitu terjadinya politisasi hukum, bukan politik hukum. Orang sering mencampur aduk ada istilah politik hukum dan politisasi hukum," kata Mahfud dalam sambutannya, Selasa.

Baca juga: CV Miliknya Ditampilkan Saat Isi Acara Kemenkumham, Mahfud: Bukan Kampanye

Mahfud menjelaskan bahwa politik hukum adalah hal yang baik karena artinya hukum dibuat untuk mencapai tujuan negara. Sementara politisasi hukum berati hukum dijadikan alat politik.

Ia mengatakan, salah satu modus dalam politisasi hukum adalah menitipkan pasal-pasal tertentu ke dalam undang-undang karena kepentingan politik orang per orang.

"'Masukkan saja pasal ini biar orang itu enggak bisa bergerak', itu politisasi hukum. Kalau dalam praktik politisasi hukum menekan orang, 'kamu kalau enggak kasih ini awas'. Politisasi hukum, 'anggaranmu saya potong', politisasi hukum," ujar Mahfud.

Mantan ketua Mahkamah Konstitusi (MK) ini pun menyinggung modus lain dari politisasi hukum yakni mengubah isi undang-undang yang sudah disahkan DPR sebelum diteken oleh Presiden.

"Bahkan, di dalam politisasi hukum itu bisa terjadi undang-undang yang sudah jadi itu diubah, sudah disahkan oleh parlemen, gitu nanti masuk ke Setneg (Sekretariat Negara) sudah berubah tuh isinya, orang main," kata Mahfud.

Baca juga: Gerindra Tak Masalah Susi Pudjiastuti Gabung ke Kubu Anies-Muhaimin atau Ganjar-Mahfud

Di samping politisasi hukum, Mahfud juga menyoroti regulasi di Indonesia yang menurutnya masih tumpah tindih dan tidak sinkron.

Menurutnya, masih ada ego sektoral antar instansi sehingga masing-masing instansi membuat regulasi sendiri, padahal objek yang diatur sama. Akibatnya, terjadi tumpang tindih.

"Yang ini ingin masukan ini, undang-undang sendiri masing-masing misalnya institusi A buat sendiri padahal objeknya sama. Lalu, dibuat sistem perundang-undangan melalui metode, namanya omnibus law, itu semua membuat satu pintu yang sama," ujar Mahfud.

Ia lantas mengatakan, Direktorat Jenderal Peraturan Perundang-undangan pada Kemenkumham juga punya peran untuk menyerasikan aturan-aturan yang tumpang tindih tersebut.

Baca juga: Mahfud: Pemerintah Kutuk Keras Pengeboman RS Indonesia di Gaza

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com