Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ada Staf KSP Tak Mundur meski Masuk Tim Kampanye, Moeldoko: Secara UU Tidak Masalah

Kompas.com - 21/11/2023, 10:44 WIB
Fika Nurul Ulya,
Icha Rastika

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Kepala Staf Kepresidenan Moeldoko tidak mempermasalahkan adanya staf di lingkungan Kantor Staf Presiden (KSP) yang tidak mundur dari jabatannya setelah menjadi anggota tim kampanye pasangan calon presiden dan calon wakil presiden.

Menurut Moeldoko, peraturan undang-undang tidak mempermasalahkan hal tersebut.

"Ada yang sebagai anggota Tim Kampanye Nasional (TKN). Pertanyaannya harus mundur atau tidak? Secara UU tidak mundur tidak ada masalah, mundur juga tidak masalah," kata Moeldoko di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Senin (20/11/2023).

Baca juga: 8 Pegawai KSP Mundur karena Jadi Caleg, Ini Nama-namanya

Salah satu staf yang tidak mundur yaitu Deputi V bidang Politik, Hukum, Keamanan, Pertahanan, dan Hak Asasi Manusia KSP Jaleswari Pramodhawardani. Ia terdaftar dalam Tim Pemenangan Nasional (TPN) Ganjar-Mahfud MD.

Sementara itu, salah satu staf yang memilih mundur yaitu Deputi IV bidang Informasi dan Komunikasi Publik KSP Juri Ardiantoro.

Namun, kata Moeldoko, status Deputi V bukanlah aparatur sipil negara (ASN).

"Posisinya Deputi V itu, yang pertama, Beliau bukan lagi ASN. Kedua nanti pada saat campaign, begitu kampanye, Beliau akan mengajukan cuti. Jadi tidak ada pelarangan untuk itu," ucap Moeldoko.

Sementara itu, Staf KSP yang menjadi calon legislatif (caleg) harus mundur.

Moeldoko menyampaikan, ada 8 staf KSP yang mencalonkan diri sehingga mereka memilih untuk mundur atau cuti sementara.

"Yang mendaftar sebagai anggota dewan, caleg, itu harus mundur dan itu sudah dilakukan. Itu ada delapan orang, dan itu warna-warna dari berbagai partai politik. Maka mereka mundur," ucap dia.

Baca juga: Jadi Caleg, Ali Ngabalin Ambil Cuti di Luar Tanggungan Negara dari KSP

Kendati demikian, ia memastikan kinerja KSP akan tetap berjalan baik. Pihaknya kini telah menunjuk Pelaksana Tugas (Plt) Deputi IV yang sebelumnya mengajukan mundur.

Ia pun memastikan seluruh pegawai KSP terkontrol dengan baik olehnya.

"Saya bisa melihat kinerjanya dan efektivitasnya. Di KSP juga sudah saya tekankan bahwa seluruh jajaran tidak boleh terpengaruh oleh situasi psikologi politik yang berjalan di luar. Apapun situasinya, pelayanan kepada publik tidak boleh terkurangi. Tidak boleh lemah, tidak boleh tidak efektif," ucap Moeldoko.

Dalam Pasal 280 Ayat (2) Undang-undang Nomor 7 tahun 2017, ASN menjadi salah satu pihak yang dilarang ikut serta sebagai pelaksana dan tim kampanye Pemilu.

Selain ASN, ada pejabat negara bukan anggota partai politik yang menjabat sebagai pimpinan di lembaga nonstruktural.

Pelanggaran atas hal ini berakibat pidana maksimum 1 tahun penjara dan denda Rp 12 juta yang tertera dalam Pasal 494 UU tersebut.

"Setiap aparatur sipil negara, anggota Tentara Nasional Indonesia dan Kepolisian Negara Republik Indonesia, kepala desa, perangkat desa, dan/atau anggota badan permusyawaratan desa yang melanggar larangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 280 Ayat (3) Diancam pidana kurungan paling lama 1 (satu) tahun dan denda paling banyak Rp 12.000.000".

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Prabowo Janji Rekam Jejak di Militer Tak Jadi Hambatan saat Memerintah

Prabowo Janji Rekam Jejak di Militer Tak Jadi Hambatan saat Memerintah

Nasional
Laksma TNI Effendy Maruapey Dilantik Jadi Direktur Penindakan Jampidmil Kejagung

Laksma TNI Effendy Maruapey Dilantik Jadi Direktur Penindakan Jampidmil Kejagung

Nasional
Prabowo Klaim Bakal Tepati Janji Kampanye dan Tak Risau Dikritik

Prabowo Klaim Bakal Tepati Janji Kampanye dan Tak Risau Dikritik

Nasional
Pengacara Gus Muhdlor Sebut Akan Kembali Ajukan Gugatan Praperadilan Usai Mencabut

Pengacara Gus Muhdlor Sebut Akan Kembali Ajukan Gugatan Praperadilan Usai Mencabut

Nasional
Prabowo Akui Demokrasi Indonesia Melelahkan tetapi Diinginkan Rakyat

Prabowo Akui Demokrasi Indonesia Melelahkan tetapi Diinginkan Rakyat

Nasional
Tanggapi Wacana Penambahan Kementerian, PDI-P: Setiap Presiden Punya Kebijakan Sendiri

Tanggapi Wacana Penambahan Kementerian, PDI-P: Setiap Presiden Punya Kebijakan Sendiri

Nasional
BNPB: Total 43 Orang Meninggal akibat Banjir di Sumatera Barat

BNPB: Total 43 Orang Meninggal akibat Banjir di Sumatera Barat

Nasional
Megawati Kunjungi Pameran Butet, Patung Pria Kurus Hidung Panjang Jadi Perhatian

Megawati Kunjungi Pameran Butet, Patung Pria Kurus Hidung Panjang Jadi Perhatian

Nasional
PDI-P Bentuk Komisi Bahas Posisi Partai terhadap Pemerintahan Prabowo

PDI-P Bentuk Komisi Bahas Posisi Partai terhadap Pemerintahan Prabowo

Nasional
Pengacara Tuding Jaksa KPK Tak Berwenang Tuntut Hakim Agung Gazalba Saleh

Pengacara Tuding Jaksa KPK Tak Berwenang Tuntut Hakim Agung Gazalba Saleh

Nasional
Sekjen PDI-P: Bung Karno Tidak Hanya Milik Rakyat Indonesia, tapi Bangsa Dunia

Sekjen PDI-P: Bung Karno Tidak Hanya Milik Rakyat Indonesia, tapi Bangsa Dunia

Nasional
Pejabat Kementan Mengaku Terpaksa “Rogoh Kocek” Pribadi untuk Renovasi Kamar Anak SYL

Pejabat Kementan Mengaku Terpaksa “Rogoh Kocek” Pribadi untuk Renovasi Kamar Anak SYL

Nasional
Sebut Ada 8 Nama untuk Pilkada Jakarta, Sekjen PDI-P: Sudah di Kantongnya Megawati

Sebut Ada 8 Nama untuk Pilkada Jakarta, Sekjen PDI-P: Sudah di Kantongnya Megawati

Nasional
Gus Muhdlor Cabut Gugatan Praperadilan untuk Revisi

Gus Muhdlor Cabut Gugatan Praperadilan untuk Revisi

Nasional
KPU Sebut Faktor Kesiapan Bikin Calon Independen Batal Daftar Pilkada 2024

KPU Sebut Faktor Kesiapan Bikin Calon Independen Batal Daftar Pilkada 2024

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com