JAKARTA, KOMPAS.com - Kepala Staf Kepresidenan Moeldoko tidak mempermasalahkan adanya staf di lingkungan Kantor Staf Presiden (KSP) yang tidak mundur dari jabatannya setelah menjadi anggota tim kampanye pasangan calon presiden dan calon wakil presiden.
Menurut Moeldoko, peraturan undang-undang tidak mempermasalahkan hal tersebut.
"Ada yang sebagai anggota Tim Kampanye Nasional (TKN). Pertanyaannya harus mundur atau tidak? Secara UU tidak mundur tidak ada masalah, mundur juga tidak masalah," kata Moeldoko di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Senin (20/11/2023).
Baca juga: 8 Pegawai KSP Mundur karena Jadi Caleg, Ini Nama-namanya
Salah satu staf yang tidak mundur yaitu Deputi V bidang Politik, Hukum, Keamanan, Pertahanan, dan Hak Asasi Manusia KSP Jaleswari Pramodhawardani. Ia terdaftar dalam Tim Pemenangan Nasional (TPN) Ganjar-Mahfud MD.
Sementara itu, salah satu staf yang memilih mundur yaitu Deputi IV bidang Informasi dan Komunikasi Publik KSP Juri Ardiantoro.
Namun, kata Moeldoko, status Deputi V bukanlah aparatur sipil negara (ASN).
"Posisinya Deputi V itu, yang pertama, Beliau bukan lagi ASN. Kedua nanti pada saat campaign, begitu kampanye, Beliau akan mengajukan cuti. Jadi tidak ada pelarangan untuk itu," ucap Moeldoko.
Sementara itu, Staf KSP yang menjadi calon legislatif (caleg) harus mundur.
Moeldoko menyampaikan, ada 8 staf KSP yang mencalonkan diri sehingga mereka memilih untuk mundur atau cuti sementara.
"Yang mendaftar sebagai anggota dewan, caleg, itu harus mundur dan itu sudah dilakukan. Itu ada delapan orang, dan itu warna-warna dari berbagai partai politik. Maka mereka mundur," ucap dia.
Baca juga: Jadi Caleg, Ali Ngabalin Ambil Cuti di Luar Tanggungan Negara dari KSP
Kendati demikian, ia memastikan kinerja KSP akan tetap berjalan baik. Pihaknya kini telah menunjuk Pelaksana Tugas (Plt) Deputi IV yang sebelumnya mengajukan mundur.
Ia pun memastikan seluruh pegawai KSP terkontrol dengan baik olehnya.
"Saya bisa melihat kinerjanya dan efektivitasnya. Di KSP juga sudah saya tekankan bahwa seluruh jajaran tidak boleh terpengaruh oleh situasi psikologi politik yang berjalan di luar. Apapun situasinya, pelayanan kepada publik tidak boleh terkurangi. Tidak boleh lemah, tidak boleh tidak efektif," ucap Moeldoko.
Dalam Pasal 280 Ayat (2) Undang-undang Nomor 7 tahun 2017, ASN menjadi salah satu pihak yang dilarang ikut serta sebagai pelaksana dan tim kampanye Pemilu.
Selain ASN, ada pejabat negara bukan anggota partai politik yang menjabat sebagai pimpinan di lembaga nonstruktural.
Pelanggaran atas hal ini berakibat pidana maksimum 1 tahun penjara dan denda Rp 12 juta yang tertera dalam Pasal 494 UU tersebut.
"Setiap aparatur sipil negara, anggota Tentara Nasional Indonesia dan Kepolisian Negara Republik Indonesia, kepala desa, perangkat desa, dan/atau anggota badan permusyawaratan desa yang melanggar larangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 280 Ayat (3) Diancam pidana kurungan paling lama 1 (satu) tahun dan denda paling banyak Rp 12.000.000".
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.