Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Jadi Caleg, Ali Ngabalin Ambil Cuti di Luar Tanggungan Negara dari KSP

Kompas.com - 20/11/2023, 22:02 WIB
Fika Nurul Ulya,
Ihsanuddin

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Ali Mochtar Ngabalin memutuskan untuk cuti dari jabatannya sebagai Tenaga Ahli Utama Kedeputian IV Bidang Komunikasi Politik dan Diseminasi Informasi Kantor Staf Presiden (KSP).

Keputusan itu diambil lantaran ia mencalonkan diri sebagai calon legislatif (caleg) DPR RI daerah pemilihan (dapil) Sulawesi Tenggara dari Partai Golkar untuk Pemilu tahun depan.

Ia menyatakan tidak mundur dari jabatan di Kantor Staf Presiden (KSP).

"Bukan mundur. Dari KSP Bapak Kepala Staf (Moeldoko) memberikan kebijakan full untuk konsentrasi di dapil dengan cuti di luar tanggungan negara," kata Ali kepada wartawan, Senin (20/11/2023).

Baca juga: Ali Mochtar Ngabalin: Pemerintah Lebih Banyak Difitnah Buzzer Politik

Kendati begitu, ia tidak memungkiri bisa saja kembali jika ada hal-hal penting yang terkait dengan tugas KSP seputar diseminasi informasi dan komunikasi politik.

Namun kata dia, hal itu harus berdasarkan perizinan Kepala Staf Kepresidenan, Moeldoko.

"Kami harus mendapatkan arahan Kepala Staf tentang perkara yang akan kami jelaskan," ucap dia.

Lebih lanjut Ali menuturkan, berdasarkan kebijakan Kepala Staf Kepresidenan, semua calon legislatif bisa kembali bekerja seperti biasa usai Pemilu 2024.

Oleh karena itu, ia pun mengapresiasi Moeldoko atas sistem yang diterapkannya, karena membantu para calon anggota legislatif untuk maju dalam kontestasi

"Menerapkan sistem yang benar-benar sangat membantu teman-teman yang memilih menjadi calon anggota legislatif dari berbagai partai. Jadi bukan mundur, kebijakan Kepala Staf cuti diluar tanggungan negara," jelasnya.

Baca juga: Moeldoko Sebut 8 Staf KSP Mundur karena Terlibat Kontestasi Pemilu 2024

Sebelumnya diberitakan, Moeldoko menyatakan sebanyak 8 pegawai di lingkup Kantor Staf Presiden (KSP) mundur karena berstatus calon legislatif (caleg). Pengunduran diri itu bertujuan untuk menjaga netralitas Aparatur Sipil Negara (ASN) di tahun politik

"Yang mendaftar sebagai anggota dewan, caleg, itu harus mundur dan itu sudah dilakukan. Itu ada delapan orang, dan itu warna-warna dari berbagai partai politik. Maka mereka mundur," kata Moeldoko di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta Pusat, Senin (20/11/2023).

Di sisi lain, pihaknya tidak mempermasalahkan adanya pegawai KSP yang memilih tidak mundur setelah menjadi anggota tim kampanye.

Pasalnya, Undang-Undang tidak mempermasalahkan status tersebut.

Baca juga: Gabung TPN Ganjar-Mahfud, Jaleswari Tak Mundur dari Kantor Staf Presiden

Diketahui, salah satu staf yang tidak mundur adalah Deputi V bidang Politik, Hukum, Keamanan, Pertahanan, dan Hak Asasi Manusia KSP, Jaleswari Pramodhawardani. Ia terdaftar dalam Tim Pemenangan Nasional (TPN) Ganjar-Mahfud MD.

Sedangkan salah satu staf yang memilih mundur adalah Deputi IV bidang Informasi dan Komunikasi Publik KSP, Juri Ardiantoro.

"Secara UU tidak mundur tidak ada masalah, mundur juga tidak masalah. Kebetulan Deputi IV itu mundur. Untuk Deputi V tidak mundur," tutur Moeldoko.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Kasus Dugaan Asusila Ketua KPU Jadi Prioritas DKPP, Sidang Digelar Bulan Ini

Kasus Dugaan Asusila Ketua KPU Jadi Prioritas DKPP, Sidang Digelar Bulan Ini

Nasional
Gubernur Maluku Utara Nonaktif Diduga Cuci Uang Sampai Rp 100 Miliar Lebih

Gubernur Maluku Utara Nonaktif Diduga Cuci Uang Sampai Rp 100 Miliar Lebih

Nasional
Cycling de Jabar Segera Digelar di Rute Anyar 213 Km, Total Hadiah Capai Rp 240 Juta

Cycling de Jabar Segera Digelar di Rute Anyar 213 Km, Total Hadiah Capai Rp 240 Juta

Nasional
Hindari Konflik TNI-Polri, Sekjen Kemenhan Sarankan Kegiatan Integratif

Hindari Konflik TNI-Polri, Sekjen Kemenhan Sarankan Kegiatan Integratif

Nasional
KPK Tetapkan Gubernur Nonaktif Maluku Utara Tersangka TPPU

KPK Tetapkan Gubernur Nonaktif Maluku Utara Tersangka TPPU

Nasional
Soal Kemungkinan Duduki Jabatan di DPP PDI-P, Ganjar: Itu Urusan Ketua Umum

Soal Kemungkinan Duduki Jabatan di DPP PDI-P, Ganjar: Itu Urusan Ketua Umum

Nasional
Kapolda Jateng Disebut Maju Pilkada, Jokowi: Dikit-dikit Ditanyakan ke Saya ...

Kapolda Jateng Disebut Maju Pilkada, Jokowi: Dikit-dikit Ditanyakan ke Saya ...

Nasional
Jokowi dan Prabowo Rapat Bareng Bahas Operasi Khusus di Papua

Jokowi dan Prabowo Rapat Bareng Bahas Operasi Khusus di Papua

Nasional
Kemenhan Ungkap Anggaran Tambahan Penanganan Papua Belum Turun

Kemenhan Ungkap Anggaran Tambahan Penanganan Papua Belum Turun

Nasional
PAN Minta Demokrat Bangun Komunikasi jika Ingin Duetkan Lagi Khofifah dan Emil Dardak

PAN Minta Demokrat Bangun Komunikasi jika Ingin Duetkan Lagi Khofifah dan Emil Dardak

Nasional
Tanggapi Ide 'Presidential Club' Prabowo, Ganjar: Bagus-bagus Saja

Tanggapi Ide "Presidential Club" Prabowo, Ganjar: Bagus-bagus Saja

Nasional
6 Pengedar Narkoba Bermodus Paket Suku Cadang Dibekuk, 20.272 Ekstasi Disita

6 Pengedar Narkoba Bermodus Paket Suku Cadang Dibekuk, 20.272 Ekstasi Disita

Nasional
Budiman Sudjatmiko: Bisa Saja Kementerian di Era Prabowo Tetap 34, tetapi Ditambah Badan

Budiman Sudjatmiko: Bisa Saja Kementerian di Era Prabowo Tetap 34, tetapi Ditambah Badan

Nasional
PAN Ungkap Alasan Belum Rekomendasikan Duet Khofifah dan Emil Dardak pada Pilkada Jatim

PAN Ungkap Alasan Belum Rekomendasikan Duet Khofifah dan Emil Dardak pada Pilkada Jatim

Nasional
Prabowo Hendak Tambah Kementerian, Ganjar: Kalau Buat Aturan Sendiri Itu Langgar UU

Prabowo Hendak Tambah Kementerian, Ganjar: Kalau Buat Aturan Sendiri Itu Langgar UU

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com