JAKARTA, KOMPAS.com - Ali Mochtar Ngabalin memutuskan untuk cuti dari jabatannya sebagai Tenaga Ahli Utama Kedeputian IV Bidang Komunikasi Politik dan Diseminasi Informasi Kantor Staf Presiden (KSP).
Keputusan itu diambil lantaran ia mencalonkan diri sebagai calon legislatif (caleg) DPR RI daerah pemilihan (dapil) Sulawesi Tenggara dari Partai Golkar untuk Pemilu tahun depan.
Ia menyatakan tidak mundur dari jabatan di Kantor Staf Presiden (KSP).
"Bukan mundur. Dari KSP Bapak Kepala Staf (Moeldoko) memberikan kebijakan full untuk konsentrasi di dapil dengan cuti di luar tanggungan negara," kata Ali kepada wartawan, Senin (20/11/2023).
Baca juga: Ali Mochtar Ngabalin: Pemerintah Lebih Banyak Difitnah Buzzer Politik
Kendati begitu, ia tidak memungkiri bisa saja kembali jika ada hal-hal penting yang terkait dengan tugas KSP seputar diseminasi informasi dan komunikasi politik.
Namun kata dia, hal itu harus berdasarkan perizinan Kepala Staf Kepresidenan, Moeldoko.
"Kami harus mendapatkan arahan Kepala Staf tentang perkara yang akan kami jelaskan," ucap dia.
Lebih lanjut Ali menuturkan, berdasarkan kebijakan Kepala Staf Kepresidenan, semua calon legislatif bisa kembali bekerja seperti biasa usai Pemilu 2024.
Oleh karena itu, ia pun mengapresiasi Moeldoko atas sistem yang diterapkannya, karena membantu para calon anggota legislatif untuk maju dalam kontestasi
"Menerapkan sistem yang benar-benar sangat membantu teman-teman yang memilih menjadi calon anggota legislatif dari berbagai partai. Jadi bukan mundur, kebijakan Kepala Staf cuti diluar tanggungan negara," jelasnya.
Baca juga: Moeldoko Sebut 8 Staf KSP Mundur karena Terlibat Kontestasi Pemilu 2024
Sebelumnya diberitakan, Moeldoko menyatakan sebanyak 8 pegawai di lingkup Kantor Staf Presiden (KSP) mundur karena berstatus calon legislatif (caleg). Pengunduran diri itu bertujuan untuk menjaga netralitas Aparatur Sipil Negara (ASN) di tahun politik
"Yang mendaftar sebagai anggota dewan, caleg, itu harus mundur dan itu sudah dilakukan. Itu ada delapan orang, dan itu warna-warna dari berbagai partai politik. Maka mereka mundur," kata Moeldoko di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta Pusat, Senin (20/11/2023).
Di sisi lain, pihaknya tidak mempermasalahkan adanya pegawai KSP yang memilih tidak mundur setelah menjadi anggota tim kampanye.
Pasalnya, Undang-Undang tidak mempermasalahkan status tersebut.
Baca juga: Gabung TPN Ganjar-Mahfud, Jaleswari Tak Mundur dari Kantor Staf Presiden
Diketahui, salah satu staf yang tidak mundur adalah Deputi V bidang Politik, Hukum, Keamanan, Pertahanan, dan Hak Asasi Manusia KSP, Jaleswari Pramodhawardani. Ia terdaftar dalam Tim Pemenangan Nasional (TPN) Ganjar-Mahfud MD.
Sedangkan salah satu staf yang memilih mundur adalah Deputi IV bidang Informasi dan Komunikasi Publik KSP, Juri Ardiantoro.
"Secara UU tidak mundur tidak ada masalah, mundur juga tidak masalah. Kebetulan Deputi IV itu mundur. Untuk Deputi V tidak mundur," tutur Moeldoko.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.