Hal ini sebagaimana diatur dalam Pasal 280 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu, kepala desa, perangkat desa, dan anggota badan permusyawaratan desa dilarang menjadi pelaksana/tim kampanye paslon capres-cawapres. Pelanggaran atas hal ini berakibat pidana maksimum 1 tahun penjara dan denda Rp 12 juta.
Meski dilarang menjadi pelaksana maupun tim kampanye, Abdul Halim menjelaskan, kepala desa dan perangkat desa tetap punya hak pilih dalam pemilu.
Saat ditanya lebih lanjut soal acara deklarasi tersebut, Abdul Halim menyatakan tidak bisa memberikan sanksi terhadap perangkat desa yang melakukan deklarasi.
Baca juga: Wapres Minta Bawaslu Perketat Pengawasan Cegah Perangkat Desa Tak Netral
Dia menegaskan, persoalan sanksi menjadi ranah Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).
"Enggak ada itu urusan Kemendagri. Kita tidak punya kewenangan di perangkat desa," ungkapnya.
"Jadi kita tidak punya kewenangan untuk melakukan monitoring evaluasi kinerja perangkat desa. Karena itu, kewenangan ada di mereka (Kemendagri). Kementerian desa itu tugasnya pembangunan dan pemberdayaan masyarakat," ujar kakak dari cawapres nomor urut 1 Muhaimin Iskandar ini.
Baca juga: Mobilisasi Aparat Desa Mirip Zaman Orba, Pengamat UI: Kita Balik ke Era Otoriter
Ketua DPP PDI Perjuangan Puan Maharani mengatakan bahwa tidak ada aturan yang melarang perangkat desa untuk mendukung salah satu calon tertentu, sesuai dengan ketentuan Kemendagri. Namun, dia berharap, semua elemen bangsa bisa menjaga pemilu tetap berjalan netral.
"Kemendagri mengatakan bahwa tidak ada aturan yang melarang untuk perangkat desa mendukung salah satu calon dalam pemilu. Namun saya berharap semua elemen bangsa, bisa sama-sama menjaga pemilu berjalan baik, jujur, adil, netral, tanpa kira jadi terpecah-pecah," ujarnya di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta.
Pusat Kajian Politik Universitas Indonesia (Puskapol UI) menilai mobilisasi perangkat desa dalam pemilu merupakan salah satu gaya kepemimpinan rezim Orde Baru.
Direktur Puskapol UI Hurriyah menyebut langgam pemerintahan Orde Baru di tangan Soeharto bersifat "monoloyalitas" dengan senjata berupa mobilisasi aparat negara.
Bukan hanya aparat keamanan, aparat desa juga menjadi salah satu unsur penting untuk dimobilisasi.
Keberadaan aparat desa, meskipun memerintah di satuan terkecil, justru membuatnya tidak dapat disepelekan karena kedekatannya dengan rakyat di akar rumput.
Dengan tangan-tangan yang menjamah sampai tingkat terkecil pemerintahan, rezim Orde Baru bisa melanggengkan kekuasaannya dengan digdaya.
"Itu kan berdampak serius pada kekuasaan yang sentralistik dan menjadi sangat hegemonik. Dia bisa memengaruhi, menjangkau, hampir semua institusi politik dan pemerintahan," kata Hurriyah saat dihubungi.
Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) menganggap bahwa sinyal dukungan perangkat desa kepada Prabowo-Gibran sebagai benih pelanggaran di masa kampanye.
Sebab, pada masa kampanye nanti, aparat desa dilarang bersikap partisan, apalagi tergabung di dalam tim kampanye/pelaksana kampanye calon tertentu.
"Ini merupakan indikasi atau dugaan awal untuk terjadinya pelanggaran-pelanggaran lain yang berpotensi terjadi oleh kepala desa/aparatur desa selama pemilu, yang itu tidak diperbolehkan di dalam UU Pemilu," kata peneliti Perludem, Ihsan Maulana.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.