Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Geledah Kantor Kejari Bondowoso, KPK Amankan Dokumen

Kompas.com - 20/11/2023, 15:42 WIB
Syakirun Ni'am,
Krisiandi

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengonfirmasi telah mengggeledah kantor Kejaksaan Negeri (Kejari) Bondowoso, Jawa Timur pada Minggu (19/11/2023).

Juru Bicara Penindakan dan Kelembagaan KPK Ali Fikri mengatakan, tim penyidik menggeledah sejumlah ruangan di kantor tersebut.

"Diperoleh dokumen yang terkait perkara yang sedang KPK selesaikan penyidikannya," ujar Ali dalam keterangan tertulisnya kepada wartawan, Senin (20/11/2023).

Baca juga: Kronologi OTT Bondowoso, Berawal dari Laporan Suap Setop Perkara di Kejari

Menurut Ali, hasil penggeledahan tersebut akan masuk dalam daftar barang bukti perkara dugaan suap pengurusan perkara di lingkungan Kejari Bondowoso.


Dalam perkara itu, KPK telah menetapkan empat orang sebagai tersangka suap. Mereka adalah Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Bondowoso Puji Triasmoro dan Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus (Kasipidsus) Kejari Bondowoso Alexander Silaen.

Kemudian, dua orang pihak swasta pengendali CV Wijaya Gemilang yaitu Yossy S Setiawan dan Andhika Imam Wijaya.

Baca juga: OTT Bondowoso: KPK Tetapkan Kajari Jadi Tersangka dan Amankan Uang Rp 225 Juta

Mereka terjaring dalam operasi tangkap tangan (OTT) yang digelar tim KPK pada Rabu (15/11/2023).

Dalam OTT tersebut penyidik mengamankan barang bukti berupa uang senilai Rp 225 kita.

Keempatnya kemudian ditahan untuk 20 hari pertama terhitung mulai 16 November lalu hingga 5 Desember 2023.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com