Juru Bicara Penindakan dan Kelembagaan KPK Ali Fikri mengatakan, tim penyidik menggeledah sejumlah ruangan di kantor tersebut.
"Diperoleh dokumen yang terkait perkara yang sedang KPK selesaikan penyidikannya," ujar Ali dalam keterangan tertulisnya kepada wartawan, Senin (20/11/2023).
Menurut Ali, hasil penggeledahan tersebut akan masuk dalam daftar barang bukti perkara dugaan suap pengurusan perkara di lingkungan Kejari Bondowoso.
Kemudian, dua orang pihak swasta pengendali CV Wijaya Gemilang yaitu Yossy S Setiawan dan Andhika Imam Wijaya.
Mereka terjaring dalam operasi tangkap tangan (OTT) yang digelar tim KPK pada Rabu (15/11/2023).
Dalam OTT tersebut penyidik mengamankan barang bukti berupa uang senilai Rp 225 kita.
Keempatnya kemudian ditahan untuk 20 hari pertama terhitung mulai 16 November lalu hingga 5 Desember 2023.
https://nasional.kompas.com/read/2023/11/20/15420861/geledah-kantor-kejari-bondowoso-kpk-amankan-dokumen