Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Saksi Meringankan Tak Ada yang Hadir di Sidang Rafael Alun

Kompas.com - 20/11/2023, 15:19 WIB
Irfan Kamil,
Ihsanuddin

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Saksi meringankan atau a de charge untuk Rafael Alun Trisambodo tidak ada yang hadir di ruang sidang Kusuma Atmadja, Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat, Senin (20/11/2023).

Hal ini disampaikan Kuasa Hukum Rafael Alun, Junaedi Saibih setelah Ketua Majelis Hakim Suparman Nyompa membuka sidang dugaan gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang menjerat kliennya.

Sedianya, Tim Penasihat Hukum mantan Kepala Bagian Umum Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kantor Wilayah (Kanwil) Jakarta Selatan itu diberikan waktu untuk menghadirkan saksi meringankan dalam perkara Rafael Alun.

“Apakah saksi a de charge-nya sudah dibawa hari ini?” tanya Hakim Suparman dalam sidang di Pengadilan Tipikor Jakarta.

“Jadi, kami sudah mengundang, sudah mengajukan ke semua saksi a de charge seperti yang kami sampaikan di sidang sebelumnya,” jawab Junaedi.

Baca juga: Jelaskan Urgensi Adanya UU soal Pembuktian Terbalik, Mahfud Singgung Kasus Rafael Alun

Junaedi mengatakan, hanya ada satu saksi meringankan bernama Andreas yang konfirmasi akan hadir.

Akan tetapi, satu-satunya saksi a de charge yang rencananya bakal hadir saat ini dalam kondisi sakit.

“Enggak ada saksi hadir pada hari ini?” tanya Hakim menimpali.

Lantaran tidak ada saksi meringankan, Tim Penasihat Hukum Rafael Alun pun mengajukan seorang ahli, Fully Handayani, S.H., M.Kn.

“Hari ini kami ada ahli Yang Mulia, satu,” ucapnya.

Adapun Fully Handayani merupakan dosen di Fakultas Hukum (FH) Universitas Indonesia yang juga bekerja sebagai Notaris & PPAT di Kabupaten Tangerang.

Tim Hukum Rafael Alun menghadirkan Fully Handayani dalam kapasitasnya sebagai ahli perdata dan korporasi.

“Oke, supaya tidak buang waktu, ahlinya kita dengar dulu,” kata Hakim Suparman.

Baca juga: Saat Mario Dandy Jadi Saksi di Sidang Rafael Alun...

Dalam perkara ini, Rafael Alun Trisambodo diduga menerima gratifikasi sebesar Rp 16,6 miliar bersama istrinya, Ernie Meike Torondek yang juga komisaris dan pemegang saham PT Artha Mega Ekadhana (ARME).

Berdasarkan surat dakwaan Jaksa KPK, uang belasan miliar itu diterima oleh Rafael Alun dan istrinya melalui PT ARME, PT Cubes Consulting, PT Cahaya Kalbar dan PT Krisna Bali International Cargo.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Lemhannas: Transisi Kepemimpinan Jokowi ke Prabowo Relatif Mulus, Tak Akan Ada Gejolak

Lemhannas: Transisi Kepemimpinan Jokowi ke Prabowo Relatif Mulus, Tak Akan Ada Gejolak

Nasional
Jokowi Sampaikan Dukacita atas Meninggalnya Presiden Iran

Jokowi Sampaikan Dukacita atas Meninggalnya Presiden Iran

Nasional
Laporkan Dewas KPK yang Berusia Lanjut ke Bareskrim, Nurul Ghufron Tak Khawatir Dicap Negatif

Laporkan Dewas KPK yang Berusia Lanjut ke Bareskrim, Nurul Ghufron Tak Khawatir Dicap Negatif

Nasional
Bertemu Presiden Fiji di Bali, Jokowi Ajak Jaga Perdamaian di Kawasan Pasifik

Bertemu Presiden Fiji di Bali, Jokowi Ajak Jaga Perdamaian di Kawasan Pasifik

Nasional
Saat Revisi UU Kementerian Negara Akan Jadi Acuan Prabowo Susun Kabinet, Pembahasannya Disebut Kebetulan...

Saat Revisi UU Kementerian Negara Akan Jadi Acuan Prabowo Susun Kabinet, Pembahasannya Disebut Kebetulan...

Nasional
Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron Laporkan Dewas KPK Ke Bareskrim Polri Atas Dugaan Pencemaran Nama Baik

Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron Laporkan Dewas KPK Ke Bareskrim Polri Atas Dugaan Pencemaran Nama Baik

Nasional
Marinir Ungkap Alasan Tak Bawa Jenazah Lettu Eko untuk Diotopsi

Marinir Ungkap Alasan Tak Bawa Jenazah Lettu Eko untuk Diotopsi

Nasional
MK: Tak Ada Keberatan Anwar Usman Adili Sengketa Pileg yang Libatkan Saksi Ahlinya di PTUN

MK: Tak Ada Keberatan Anwar Usman Adili Sengketa Pileg yang Libatkan Saksi Ahlinya di PTUN

Nasional
Kemenag Sayangkan 47,5 Persen Penerbangan Haji Garuda Alami Keterlambatan

Kemenag Sayangkan 47,5 Persen Penerbangan Haji Garuda Alami Keterlambatan

Nasional
Laporan Fiktif dan Manipulasi LPJ Masih Jadi Modus Korupsi Dana Pendidikan

Laporan Fiktif dan Manipulasi LPJ Masih Jadi Modus Korupsi Dana Pendidikan

Nasional
Dana Bantuan dan Pengadaan Sarana-Prasarana Pendidikan Masih Jadi Target Korupsi

Dana Bantuan dan Pengadaan Sarana-Prasarana Pendidikan Masih Jadi Target Korupsi

Nasional
Lettu Eko Terindikasi Terlilit Utang Karena Judi Online, Dankormar: Utang Almarhum Rp 819 Juta

Lettu Eko Terindikasi Terlilit Utang Karena Judi Online, Dankormar: Utang Almarhum Rp 819 Juta

Nasional
Disambangi Bima Arya, Golkar Tetap Condong ke Ridwan Kamil untuk Pilkada Jabar

Disambangi Bima Arya, Golkar Tetap Condong ke Ridwan Kamil untuk Pilkada Jabar

Nasional
Beri Pesan untuk Prabowo, Try Sutrisno: Jangan Sampai Tonjolkan Kejelekan di Muka Umum

Beri Pesan untuk Prabowo, Try Sutrisno: Jangan Sampai Tonjolkan Kejelekan di Muka Umum

Nasional
Golkar Minta Anies Pikir Ulang Maju Pilkada DKI, Singgung Pernyataan Saat Debat Capres

Golkar Minta Anies Pikir Ulang Maju Pilkada DKI, Singgung Pernyataan Saat Debat Capres

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com