Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

TKN Prabowo-Gibran Klaim Temukan Kecurangan Pemilu di 10 Titik, Sudah Dilaporkan ke Bawaslu

Kompas.com - 19/11/2023, 11:27 WIB
Adhyasta Dirgantara,
Novianti Setuningsih

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Sekretaris Tim Kampanye Nasional (TKN) Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka, Nusron Wahid mengatakan, pihaknya telah menemukan dugaan kecurangan pemilihan umum (Pemilu) 2024 di 10 titik wilayah.

Nusron menyebut bahwa dugaan kecurangan-kecurangan itu terjadi di Sorong hingga Boyolali.

"Dan itu kan ternyata tidak hanya di Sorong saja, di Boyolali (juga). Kita temukan ada di 10 titik yang sudah kita temukan. Ada juga di Jawa Tengah yang lain," ujar Nusron saat ditemui di Sekber Relawan Prabowo-Gibran, Jakarta, Jumat (17/11/2023).

Nusron mengungkapkan, ada dugaan kecurangan berupa penggunaan dana sosialisasi cukai untuk kampanye di Kudus.

Baca juga: Prabowo Disebut Telah Libatkan BPK dan KPK untuk Cegah Korupsi di Kemenhan

Kemudian, Nusron juga mengungkit kejadian viral di Boyolali, di mana aparatur sipil negara (ASN) diduga diminta mendukung calon presiden (capres) tertentu.

"Untuk di Kudus penggunaan...misal, ada kami dapat laporan penggunaan sosialisasi dana cukai juga digunakan untuk kampanye juga ada. Kemudian, di Pati juga ada, dari daerah-daerah lain juga ada," kata Nusron.

"Tapi ini sekali lagi ya itu akhirnya adalah becik ketitik, kami enggak menuduh karena itu rakyat yang bicara. Di Boyolali juga kan viral juga. Ya kami katakan becik ketitik olo ketoro (baik akan terbukti, dan buruk akan kelihatan dengan sendirinya)," ujarnya lagi.

Nusron lantas mengatakan, TKN Prabowo-Gibran tidak berhak untuk mengevaluasi para Penjabat (Pj) kepala daerah di masing-masing tempat yang diduga terjadi kecurangan.

Sebab, yang berhak untuk melakukan evaluasi adalah Pj gubernur, Menteri Dalam Negeri (Mendagri), serta Presiden.

Baca juga: TKN: Pecahan Uang Rp 20.000 Berstempel Prabowo Satria Piningit Rugikan Prabowo-Gibran

Namun, Nusron mengatakan, pihaknya sudah melaporkan temuan dugaan kecurangan tersebut kepada Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu).

"Supaya dilihat bagaimana kinerjanya gitu. Dan kalau ada pelanggaran, ya kami sudah laporkan kepada Bawaslu, kepada Kapolri juga sudah dilaporkan waktu teman-teman Komisi III kemarin membahas untuk itu," katanya.

Sementara itu, Nusron menegaskan bahwa kecurangan pemilu itu merugikan semua pihak. Sebab, kecurangan itu dapat mencederai demokrasi.

Nusron mengatakan, dugaan kecurangan pemilu ini menguntungkan salah satu pihak. Hanya saja, ia enggan membocorkan siapa yang diduga melakukan kecurangan itu.

"Bagaimana aparatur negara yang seharusnya itu netral karena melayani masyarakat, tapi digunakan untuk alat kampanye. Nah itu sesungguhnya abuse of power," ujarnya.

Baca juga: TPN Ganjar-Mahfud Sebut Potensi Kecurangan Pemilu 2024, TKN Prabowo-Gibran: Tendensius

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Soal Duet Budi Djiwandono-Kaesang, Gerindra Tunggu Keputusan Prabowo

Soal Duet Budi Djiwandono-Kaesang, Gerindra Tunggu Keputusan Prabowo

Nasional
Pemerintah Diingatkan, Jangan Sampai Tapera Dikorupsi seperti Asabri dan Jiwasraya

Pemerintah Diingatkan, Jangan Sampai Tapera Dikorupsi seperti Asabri dan Jiwasraya

Nasional
Komposisi Pansel Capim KPK dari Masa ke Masa

Komposisi Pansel Capim KPK dari Masa ke Masa

Nasional
Kemenlu: Tidak Perlu Spekulasi Keanggotaan OECD Indonesia Akan Diveto Israel

Kemenlu: Tidak Perlu Spekulasi Keanggotaan OECD Indonesia Akan Diveto Israel

Nasional
Jadi Ketua Pansel Capim KPK, Muhammad Yusuf Ateh Miliki Harta Kekayaan Rp 24 Miliar

Jadi Ketua Pansel Capim KPK, Muhammad Yusuf Ateh Miliki Harta Kekayaan Rp 24 Miliar

Nasional
MA Ubah Aturan Batas Usia Calon Kepala Daerah, Golkar: Tak Ada Kaitan dengan Mas Kaesang

MA Ubah Aturan Batas Usia Calon Kepala Daerah, Golkar: Tak Ada Kaitan dengan Mas Kaesang

Nasional
Putusan Kilat MA Ubah Syarat Usia Calon Kepala Daerah Dinilai Tak Transparan

Putusan Kilat MA Ubah Syarat Usia Calon Kepala Daerah Dinilai Tak Transparan

Nasional
Pemerintah Disarankan Buat Iuran Tapera Opsional, Bukan Kewajiban

Pemerintah Disarankan Buat Iuran Tapera Opsional, Bukan Kewajiban

Nasional
MA Ubah Aturan Batas Usia Calon Gubernur, PDI-P: Demi Loloskan Putra Penguasa Maju, Pengkhianatan Tertinggi

MA Ubah Aturan Batas Usia Calon Gubernur, PDI-P: Demi Loloskan Putra Penguasa Maju, Pengkhianatan Tertinggi

Nasional
Kemenaker Tekankan Pentingnya Implementasi K3 di Tempat Kerja

Kemenaker Tekankan Pentingnya Implementasi K3 di Tempat Kerja

Nasional
Istana Enggan Ungkap Alasan Pilih 9 Anggota Pansel Capim KPK

Istana Enggan Ungkap Alasan Pilih 9 Anggota Pansel Capim KPK

Nasional
Menko Polhukam Perintahkan TNI-Polri Siapkan Alutsista Bantu Distribusi Logistik Pilkada di Papua

Menko Polhukam Perintahkan TNI-Polri Siapkan Alutsista Bantu Distribusi Logistik Pilkada di Papua

Nasional
Belajar dari Kasus Firli, Pansel Diminta Berani Coret Capim KPK Problematik

Belajar dari Kasus Firli, Pansel Diminta Berani Coret Capim KPK Problematik

Nasional
Brimob Konvoi di Kejagung, Polri Sebut Itu Patroli Rutin

Brimob Konvoi di Kejagung, Polri Sebut Itu Patroli Rutin

Nasional
Pakar: Tahapan Pilkada Sudah Dimulai, Putusan MA soal Usia Calon Kepala Daerah Tak Berlaku 2024

Pakar: Tahapan Pilkada Sudah Dimulai, Putusan MA soal Usia Calon Kepala Daerah Tak Berlaku 2024

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com