Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

BPJPH Imbau Masyarakat Selektif dalam Boikot Produk yang Dianggap Dukung Israel

Kompas.com - 18/11/2023, 05:44 WIB
Ardito Ramadhan,
Icha Rastika

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Kepala Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) Kementerian Agama Muhammad Aqil Irham mengimbau masyarakat untuk tidak asal memboikot produk dari perusahaan-perusahaan yang dianggap mendukung Israel.

Menurut Aqil, masyarakat semestinya menyeleksi terlebih dulu perusahaan mana saja yang mendukung agresi Israel ke Palestina sebelum memboikot produk tertentu.

"Jadi memang tentu kita mengimbau kepada masyarakat bisa lebih selektif, selektif perusahaan mana yang langsung atau tidak langsung itu mendukung agresi Israel di Palestina," kata Aqil di Jakarta International Expo, Jumat (17/11/2023).

Baca juga: BEI: Dampak Aksi Boikot Produk Pro Israel Masih Dapat Dikelola

Aqil mengingatkan, aksi tersebut dapat berdampak terhadap para pegawai yang produk perusahaannya terkena boikot.

Menurut dia, pemerintah pun harus memikirkan lapangan pekerjaan bagi para pegawai yang perusaahaannya terkena boikot.

"Jadi, kita juga memikirkan rakyat Indonesia, tapi melalui seleksi itu ya, jangan membabi buta semua produk diboikot misalnya, gitu ya," ujar Aqil.

Walau demikian, ia menyebutkan bahwa BPJPH tidak akan merilis daftar perusahaan-perusahaan yang dicap mendukung Israel.

Ia pun membantah apabila produk-produk yang dibuat oleh perusahaan yang dianggap mendukung Israel statusnya kini menjadi tidak halal.

Baca juga: Marak Aksi Boikot Produk Pro Israel, YLKI: Itu Hak Konsumen

Sebab, basis pemberian sertifikat halal oleh BPJPH didasarkan pada proses produksi, bukan asal perusahaan tersebut.

"Saya enggak tahu perusahaan-perusahaan mana yang punya Israel, mana yang berafiliasi sama Israel, saya gatau. Kalau kita kan basisnya jenis produk yang disertifikasi," kata Aqil.

Ia pun berpandangan bahwa seruan MUI untuk menghindari mengonsumsi produk yang terafiliasi dengan Israel semestinya dipahami sebagai semangat menggunakan produk dalam negeri.

"Maksudnya jangan beli, belilah produk dalam negeri, itu saja substansinya begitu lho. Beli produk UMKM yang sudah halal," kata dia.

MUI mengharamkan umat Islam mendukung agresi Israel ke Palestina dalam Fatwa Nomor 83 Tahun 2023 tentang Hukum Dukungan terhadap Perjuangan Palestina.

"Mendukung agresi Israel terhadap Palestina atau pihak yang mendukung Israel baik langsung maupun tidak langsung hukumnya haram, ” ujar Ketua MUI Bidang Fatwa Asrorun Niam Sholeh, dikutip dari siaran pers.

Baca juga: Wapres: Fatwa MUI Diperlukan untuk Mendukung Kemerdekaan Palestina

Berikut ini isi fatwa tersebut:

Halaman:


Terkini Lainnya

Tanggal 23 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 23 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Tanggal 19 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 19 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Tanggal 18 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 18 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Di Sidang SYL, Saksi Akui Ada Pembelian Keris Emas Rp 105 Juta Pakai Anggaran Kementan

Di Sidang SYL, Saksi Akui Ada Pembelian Keris Emas Rp 105 Juta Pakai Anggaran Kementan

Nasional
Dede Yusuf Minta Pemerintah Perketat Akses Anak terhadap Gim Daring

Dede Yusuf Minta Pemerintah Perketat Akses Anak terhadap Gim Daring

Nasional
Mesin Pesawat Angkut Jemaah Haji Rusak, Kemenag Minta Garuda Profesional

Mesin Pesawat Angkut Jemaah Haji Rusak, Kemenag Minta Garuda Profesional

Nasional
Anggota Fraksi PKS Tolak Presiden Bebas Tentukan Jumlah Menteri: Nanti Semaunya Urus Negara

Anggota Fraksi PKS Tolak Presiden Bebas Tentukan Jumlah Menteri: Nanti Semaunya Urus Negara

Nasional
Usai Operasi di Laut Merah, Kapal Perang Belanda Tromp F-803 Merapat di Jakarta

Usai Operasi di Laut Merah, Kapal Perang Belanda Tromp F-803 Merapat di Jakarta

Nasional
Kriteria KRIS, Kemenkes: Maksimal 4 Bed Per Ruang Rawat Inap

Kriteria KRIS, Kemenkes: Maksimal 4 Bed Per Ruang Rawat Inap

Nasional
Soroti DPT Pilkada 2024, Bawaslu: Pernah Kejadian Orang Meninggal Bisa Memilih

Soroti DPT Pilkada 2024, Bawaslu: Pernah Kejadian Orang Meninggal Bisa Memilih

Nasional
Direktorat Kementan Siapkan Rp 30 Juta Tiap Bulan untuk Keperluan SYL

Direktorat Kementan Siapkan Rp 30 Juta Tiap Bulan untuk Keperluan SYL

Nasional
Setuju Sistem Pemilu Didesain Ulang, Mendagri: Pilpres dan Pileg Dipisah

Setuju Sistem Pemilu Didesain Ulang, Mendagri: Pilpres dan Pileg Dipisah

Nasional
Menko Airlangga: Kewajiban Sertifikasi Halal Usaha Menengah dan Besar Tetap Berlaku 17 Oktober

Menko Airlangga: Kewajiban Sertifikasi Halal Usaha Menengah dan Besar Tetap Berlaku 17 Oktober

Nasional
Serius Transisi Energi, Pertamina Gandeng KNOC dan ExxonMobil Kembangkan CCS

Serius Transisi Energi, Pertamina Gandeng KNOC dan ExxonMobil Kembangkan CCS

Nasional
Bawaslu Akui Kesulitan Awasi 'Serangan Fajar', Ini Sebabnya

Bawaslu Akui Kesulitan Awasi "Serangan Fajar", Ini Sebabnya

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com