JAKARTA, KOMPAS.com - Kepala Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) Kementerian Agama Muhammad Aqil Irham mengimbau masyarakat untuk tidak asal memboikot produk dari perusahaan-perusahaan yang dianggap mendukung Israel.
Menurut Aqil, masyarakat semestinya menyeleksi terlebih dulu perusahaan mana saja yang mendukung agresi Israel ke Palestina sebelum memboikot produk tertentu.
"Jadi memang tentu kita mengimbau kepada masyarakat bisa lebih selektif, selektif perusahaan mana yang langsung atau tidak langsung itu mendukung agresi Israel di Palestina," kata Aqil di Jakarta International Expo, Jumat (17/11/2023).
Baca juga: BEI: Dampak Aksi Boikot Produk Pro Israel Masih Dapat Dikelola
Aqil mengingatkan, aksi tersebut dapat berdampak terhadap para pegawai yang produk perusahaannya terkena boikot.
Menurut dia, pemerintah pun harus memikirkan lapangan pekerjaan bagi para pegawai yang perusaahaannya terkena boikot.
"Jadi, kita juga memikirkan rakyat Indonesia, tapi melalui seleksi itu ya, jangan membabi buta semua produk diboikot misalnya, gitu ya," ujar Aqil.
Walau demikian, ia menyebutkan bahwa BPJPH tidak akan merilis daftar perusahaan-perusahaan yang dicap mendukung Israel.
Ia pun membantah apabila produk-produk yang dibuat oleh perusahaan yang dianggap mendukung Israel statusnya kini menjadi tidak halal.
Baca juga: Marak Aksi Boikot Produk Pro Israel, YLKI: Itu Hak Konsumen
Sebab, basis pemberian sertifikat halal oleh BPJPH didasarkan pada proses produksi, bukan asal perusahaan tersebut.
"Saya enggak tahu perusahaan-perusahaan mana yang punya Israel, mana yang berafiliasi sama Israel, saya gatau. Kalau kita kan basisnya jenis produk yang disertifikasi," kata Aqil.
Ia pun berpandangan bahwa seruan MUI untuk menghindari mengonsumsi produk yang terafiliasi dengan Israel semestinya dipahami sebagai semangat menggunakan produk dalam negeri.
"Maksudnya jangan beli, belilah produk dalam negeri, itu saja substansinya begitu lho. Beli produk UMKM yang sudah halal," kata dia.
MUI mengharamkan umat Islam mendukung agresi Israel ke Palestina dalam Fatwa Nomor 83 Tahun 2023 tentang Hukum Dukungan terhadap Perjuangan Palestina.
"Mendukung agresi Israel terhadap Palestina atau pihak yang mendukung Israel baik langsung maupun tidak langsung hukumnya haram, ” ujar Ketua MUI Bidang Fatwa Asrorun Niam Sholeh, dikutip dari siaran pers.
Baca juga: Wapres: Fatwa MUI Diperlukan untuk Mendukung Kemerdekaan Palestina
Berikut ini isi fatwa tersebut: