Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Diadukan ke DKPP karena Terima Pencalonan Gibran, KPU: Aturan Sudah Dilaksanakan Sebaik Mungkin

Kompas.com - 16/11/2023, 17:00 WIB
Vitorio Mantalean,
Ihsanuddin

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI menegaskan, mereka telah melaksanakan prinsip kepastian hukum, termasuk dalam menerima pencalonan dan menetapkan Gibran Rakabuming Raka sebagai calon wakil presiden (cawapres) 2024.

Hal ini disampaikan merespons aduan terhadap seluruh komisioner KPU RI ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) akibat hal itu.

"Semua aturan teknis dalam pencalonan peserta pemilu presiden dan wakil presiden telah KPU laksanakan dengan sebaik-baiknya," kata Koordinator Divisi Teknis Penyelenggaraan Pemilu KPU RI, Idham Holik, kepada wartawan pada Kamis (16/11/2023).

Baca juga: KPU RI Diadukan ke DKPP karena Terima Pencalonan Gibran

Idham menegaskan bahwa putusan MK bersifat final dan mengikat sejak diucapkan.

Putusan MK Nomor 90/PUU-XXI/2023 yang melegitimasi pencalonan Gibran pun akhirnya ditindaklanjuti KPU, dengan cara merevisi Peraturan KPU Nomor 19 Tahun 2023.

Revisi itu dituangkan lewat Peraturan KPU Nomor 23 Tahun 2023 yang diundangkan pada 3 November, walaupun pencalonan Gibran diterima KPU RI pada 25 Oktober.

"Di dalam peraturan tersebut, ada norma yang menindaklanjuti Putusan MK Nomor 90/PUU-XXI/2023. Tindak lanjut tersebut terdapat di Pasal 13 ayat (1) huruf q dalam Peraturan KPU Nomor 23 Tahun 2023," kata Idham.

Isi aduan

Dalam aduannya ke DKPP, Kamis pagi, sekelompok orang yang mengatasnamakan diri Tim Pembela Demokrasi 2.0 (TPDI 2.0) meminta agar DKPP memberhentikan semua komisioner KPU RI.

Tujuh komisioner KPU RI itu dianggap telah melanggar kode etik dan pedoman perilaku penyelenggara pemilu, lantaran menerima pendaftaran dan menetapkan Gibran sebagai cawapres pada Pilpres 2024.

"Kami menduga seluruh komisioner KPU periode 2022 - 2027 tidak adil, tidak akuntabel, tidak berkepastian hukum, tidak tertib, tidak proporsional, dan tidak profesional," kata eks aktivis Petrus Hariyanto yang menjadi salah satu perwakilan TPDI 2.0, dalam keterangan tertulis ketika dikonfirmasi Kompas.com, Kamis.

Baca juga: Gibran Maju Cawapres berkat Putusan MK yang Kontroversial, PDI-P Dorong Masyarakat Tetap Kawal Demokrasi

KPU dinilai telah melanggar prinsip jujur, adil, dan berkepastian hukum.

Sebab, pada 25 Oktober 2023, KPU telah menerima menerima berkas pendaftaran pencalonan Gibran.

Berdasarkan Peraturan KPU Nomor 19 Tahun 2023 yang ketika itu belum direvisi, Gibran tidak memenuhi syarat karena belum berusia 40 tahun.

KPU baru mengubah persyaratan pada 3 November 2023 untuk memasukkan amar Putusan MK Nomor 90/PUU-XXI/2023 soal kepala daerah bisa maju pilpres sebelum 40 tahun.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Korban Dugaan Asusila Ketua KPU Bakal Minta Perlindungan LPSK

Korban Dugaan Asusila Ketua KPU Bakal Minta Perlindungan LPSK

Nasional
Pemerintah Belum Terima Draf Resmi RUU Penyiaran dari DPR

Pemerintah Belum Terima Draf Resmi RUU Penyiaran dari DPR

Nasional
Prabowo Akui Cita-Citanya Adalah Jadi Presiden: Dari Kecil Saya Diajarkan Cinta Tanah Air

Prabowo Akui Cita-Citanya Adalah Jadi Presiden: Dari Kecil Saya Diajarkan Cinta Tanah Air

Nasional
Budi Arie: Pemerintah Pastikan RUU Penyiaran Tak Kekang Kebebasan Pers

Budi Arie: Pemerintah Pastikan RUU Penyiaran Tak Kekang Kebebasan Pers

Nasional
Perayaan Tri Suci Waisak, Menag Berharap Jadi Momentum Rajut Kerukunan Pasca-Pemilu

Perayaan Tri Suci Waisak, Menag Berharap Jadi Momentum Rajut Kerukunan Pasca-Pemilu

Nasional
Vendor Kementan Disuruh Pasang 6 AC di Rumah Pribadi SYL dan Anaknya

Vendor Kementan Disuruh Pasang 6 AC di Rumah Pribadi SYL dan Anaknya

Nasional
SYL Berkali-kali 'Palak' Pegawai Kementan: Minta Dibelikan Ponsel, Parfum hingga Pin Emas

SYL Berkali-kali "Palak" Pegawai Kementan: Minta Dibelikan Ponsel, Parfum hingga Pin Emas

Nasional
Anak SYL Ikut-ikutan Usul Nama untuk Isi Jabatan di Kementan

Anak SYL Ikut-ikutan Usul Nama untuk Isi Jabatan di Kementan

Nasional
Cucu SYL Dapat Jatah Jabatan Tenaga Ahli di Kementan, Digaji Rp 10 Juta Per Bulan

Cucu SYL Dapat Jatah Jabatan Tenaga Ahli di Kementan, Digaji Rp 10 Juta Per Bulan

Nasional
KPK Duga Negara Rugi Ratusan Miliar Rupiah akibat Korupsi di PT PGN

KPK Duga Negara Rugi Ratusan Miliar Rupiah akibat Korupsi di PT PGN

Nasional
Berbagai Alasan Elite PDI-P soal Jokowi Tak Diundang ke Rakernas

Berbagai Alasan Elite PDI-P soal Jokowi Tak Diundang ke Rakernas

Nasional
Waketum Golkar Ingin Tanya Airlangga Kenapa Bobby Akhirnya Masuk Gerindra

Waketum Golkar Ingin Tanya Airlangga Kenapa Bobby Akhirnya Masuk Gerindra

Nasional
Bicara soal Rekonsiliasi, JK Sebut Tetap Ada yang Jadi Oposisi

Bicara soal Rekonsiliasi, JK Sebut Tetap Ada yang Jadi Oposisi

Nasional
[POPULER NASIONAL] Jalan Berliku Anies Menuju Pilkada Jakarta | Mahfud soal Pentingnya Pemikiran Megawati

[POPULER NASIONAL] Jalan Berliku Anies Menuju Pilkada Jakarta | Mahfud soal Pentingnya Pemikiran Megawati

Nasional
GASPOL! Hari Ini: Eks Ajudan Prabowo Siap Tempur di Jawa Tengah

GASPOL! Hari Ini: Eks Ajudan Prabowo Siap Tempur di Jawa Tengah

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com