JAKARTA, KOMPAS.com - Jaksa Agung Sanitiar Burhanudin meminta seluruh jajaran Kejaksaan agar tidak berpihak kepada pasangan calon presiden dan wakil presiden ataupun kelompok tertentu pada pemilihan umum (Pemilu) 2024.
Burhanudin menyatakan bahwa seluruh jajaran Kejaksaan harus menjaga netralitas agar tidak mencoreng marwah korps Adhyaksa tersebut.
"Kepada seluruh insan adhyaksa untuk menjaga netralitas dan tidak mencoreng marwah kejaksaan dengan berpihak kubu pasangan atau kelompok tertentu," kata Burhanudin dalam rapat dengan Komisi III DPR, Kamis (16/11/2023).
Ia menekankan, netralitas aparat kejaksaan ini penting demi menjamin Pemilu 2024 terselenggara secara langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil.
Baca juga: Jaksa Agung Tegaskan Tunda Periksa Dugaan Kasus Korupsi Peserta Pemilu
Burhanudin juga mengeklaim bahwa komitmen Kejaksaan untuk menjaga netralitas sudah terbukti dalam setiap kontestasi pemilihan, termasuk Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2020.
Ketika itu, ia menerbitkan surat Jaksa Agung yang mengatur netralitas pegawai dan keluarga besar adhyaksa selama tahapan penyelenggaraan pilkada.
"Tidak berhenti sampai di situ, kami juga netralitas ini justru isu utama sehingga kami serius dan bersungguh-sungguh dalam menerapkannya. Untuk itu, kami terus-menerus menyampaikan dalam setiap kesempatan," ujar Burhanudin.
Salah satu langkah yang ditempuh Kejaksaan untuk menjaga agar tidak dijadikan alat politik adalah menunda pemeriksaan terhadap peserta pemilu dalam kasus-kasus tindak pidana korupsi.
Baca juga: Jaksa Agung Bentuk Badan Perampasan Aset, Koordinasi dengan Kemenpan-RB
Perintah itu tertuang dalam Instruksi Jaksa Agung Nomor 6 Tahun 2023 tentang Optimalisasi Peran Kejaksaan RI dalam Mendukung dan Menyukseskan Penyelenggaraan Pemilu Serentak 2024.
"Kami juga memerintahkan kepada jajaran tindak pidana khusus dan jajaran intelijen untuk menunda proses pemeriksaan baik dalam setiap tahap penyelidikan maupun penyidikan terhadap penanganan laporan dugaan tindak pidana korupsi yang melibatkan para peserta dalam kontestasi pemilihan," kata Burhanudin.
Ia mengungkapkan, penundaan pemeriksaan itu berlaku sejak penetapan sebagai peserta pemilu hingga berakhirnya rangkaian penyelenggaraan Pemilu 2024.
Baca juga: Alasan Jaksa Agung Minta Jajarannya Tunda Pemeriksaan Capres dan Caleg sampai Pemilu 2024 Usai
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.