Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

KPK: OTT di Bondowoso Terkait Pengurusan Perkara di Kejari

Kompas.com - 16/11/2023, 10:04 WIB
Fika Nurul Ulya,
Krisiandi

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan, Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang dilakukan komisi antirasuah di Kabupaten Bondowoso, Jawa Timur pada Rabu (15/11/2023), berkaitan dengan perkara yang sedang ditangani oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) setempat.

Juru Bicara Penindakan dan Kelembagaan KPK Ali Fikri menyampaikan, para pihak yang ditangkap saat ini dibawa dan dalam perjalanan ke kantor KPK di Jakarta.

"Terkait dugaan korupsi pengurusan perkara yang sedang ditangani Kejari Bondowoso," kata Ali kepada wartawan, Kamis (16/11/2023).

Baca juga: KPK Gelar OTT di Bondowoso

Ali mengungkapkan, sejauh ini ada enam orang yang ditangkap oleh KPK, mereka adalah oknum penegak hukum dan pihak swasta.


Kendati begitu, KPK belum mau menyebutkan nama-nama pihak yang terjaring OTT tersebut.

"Sejauh ini ada enam orang yang di tangkap di antaranya oknum penegak hukum dan pihak swasta," ucap Ali.

Sebelumnya diberitakan, Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron mengungkapkan, operasi senyap tim Komisi Antirasuah ini dilakukan sekitar pukul 11.30 WIB.

Baca juga: KPK Ciduk 6 Orang Saat OTT di Bondowoso, Ada Penegak Hukum dan Pihak Swasta

“Tim masih dalam proses pemeriksaan (pihak-pihak yang diamankan),” kata Nurul Ghufron, Rabu sore. 

Ghufron menyatakan, pihaknya akan menyampaikan hasilnya kepada publik setelah para pihak yang diamankan selesai diperiksa.

Berdasarkan Undang-Undang, KPK memiliki waktu 1x24 jam untuk menentukan status hukum para pihak yang diamankan tim penindakan penyidik.

“Nanti kami update setelah selesai,” kata Ghufron.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com