Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Sebut Ganjar-Mahfud Lahir dari Jalan Lurus, Sekjen PDI-P: Bukan Jalan Manipulasi Hukum di MK

Kompas.com - 15/11/2023, 17:53 WIB
Nicholas Ryan Aditya,
Ihsanuddin

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Sekretaris Jenderal PDI-P Hasto Kristiyanto menyinggung adanya kontestan pasangan calon presiden dan wakil presiden (capres-cawapres) 2024 yang lahir dari jalan mencederai demokrasi lewat manipulasi hukum di Mahkamah Konstitusi (MK).

Menurut Hasto, tentu pasangan calon yang dimaksud bukanlah Ganjar Pranowo-Mahfud MD yang diusung oleh PDI-P, PPP, Perindo dan Hanura.

"Pak Ganjar, Prof Mahfud bekerja memberikan jawaban yang terbaik karena prosesnya muncul dengan jalan lurus, bukan dengan jalan manipulasi hukum di Mahkamah Konstitusi, tapi dengan jalan yang tidak mencederai demokrasi," kata Hasto ditemui di Gedung High End, Jakarta Pusat, Rabu (15/11/2023).

Baca juga: Akhirnya Megawati Bicara Putusan MK: Singgung Manipulasi Hukum hingga Kecurangan Pemilu

Hasto tak menyebut spesifik kontestan Pilpres yang dimaksud mencederai demokrasi lewat manipulasi hukum di MK.

Namun, dia memastikan bahwa PDI-P menyuarakan agar proses tahapan Pilpres 2024 tidak dipenuhi dengan drama politik.

Ini disampaikan setelah KPU secara resmi menetapkan nomor urut peserta Pilpres 2024 di mana Ganjar-Mahfud mendapat nomor tiga.

"Ya kita sudah enggak perlu lagi drama-drama," tegasnya.

Baca juga: Gibran Maju Cawapres berkat Putusan MK yang Kontroversial, PDI-P Dorong Masyarakat Tetap Kawal Demokrasi

Hasto lantas membeberkan makna dari angka nomor urut tiga.

Kata dia, setelah Ganjar-Mahfud mendapatkan nomor urut peserta Pilpres, ada banyak pesan yang masuk ke telepon pintar miliknya.

"Ada yang mengatakan tiga ini, trisula weda, yang artinya lambang lurus, benar dan jujur," sebut Hasto.

"Sehingga bagi yang memahami aspek aspek sosiologis, maka di situ trisula weda ini juga selain bagi PDI Perjuangan tentu saja ya spirit metal, tapi juga mengandung suatu kesejarahan yang sangat panjang tentang makna kepemimpinan," sambungnya.

Baca juga: Kisah Sang Paman Gibran yang Dicopot Jabatannya

Sebagai informasi, satu bulan terakhir, politik menjelang Pemilu 2024 diramaikan oleh polemik di Mahkamah Konstitusi.

MK melalui putusan Nomor 90/PUU-XXI/2023 mengabulkan uji materi batas usia capres-cawapres.

Lewat putusan itu, MK membolehkan seseorang yang belum berusia 40 tahun mendaftar sebagai capres atau cawapres selama pernah duduk dalam jabatan yang dipilih langsung dalam pemilu.

Putusan ini kemudian membuat Wali Kota Solo sekaligus putra sulung Presiden Jokowi, Gibran Rakabuming Raka bisa mendaftar di Pilpres 2024 sebagai cawapres Prabowo Subianto, meski baru berusia 36 tahun.

Mahkamah Kehormatan MK belakangan mencopot Anwar Usman dari jabatan Ketua MK karena terbukti melanggar etik berat dalam proses pengambilan putusan itu.

Meski dicopot dari kursi Ketua MK, namun paman Gibran itu masih menjabat sebagai hakim Konstitusi.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Tanggal 14 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 14 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Soal Prabowo Tak Ingin Diganggu Pemerintahannya, Zulhas: Beliau Prioritaskan Bangsa

Soal Prabowo Tak Ingin Diganggu Pemerintahannya, Zulhas: Beliau Prioritaskan Bangsa

Nasional
Kemendesa PDTT Apresiasi Konsistensi Pertamina Dukung Percepatan Pertumbuhan Ekonomi Masyarakat Wilayah Transmigrasi

Kemendesa PDTT Apresiasi Konsistensi Pertamina Dukung Percepatan Pertumbuhan Ekonomi Masyarakat Wilayah Transmigrasi

Nasional
Pospek Kinerja Membaik, Bank Mandiri Raih Peringkat AAA dengan Outlook Stabil dari Fitch Ratings

Pospek Kinerja Membaik, Bank Mandiri Raih Peringkat AAA dengan Outlook Stabil dari Fitch Ratings

Nasional
Refly Harun Anggap PKB dan Nasdem 'Mualaf Oposisi'

Refly Harun Anggap PKB dan Nasdem "Mualaf Oposisi"

Nasional
Berharap Anies Tak Maju Pilkada, Refly Harun: Levelnya Harus Naik, Jadi 'King Maker'

Berharap Anies Tak Maju Pilkada, Refly Harun: Levelnya Harus Naik, Jadi "King Maker"

Nasional
Perkara Besar di Masa Jampidum Fadil Zumhana, Kasus Sambo dan Panji Gumilang

Perkara Besar di Masa Jampidum Fadil Zumhana, Kasus Sambo dan Panji Gumilang

Nasional
Refly Harun: Anies Tak Punya Kontrol Terhadap Parpol di Koalisi Perubahan

Refly Harun: Anies Tak Punya Kontrol Terhadap Parpol di Koalisi Perubahan

Nasional
Verifikasi Bukti Dukungan Calon Kepala Daerah Nonpartai, Warga Akan Didatangi Satu-satu

Verifikasi Bukti Dukungan Calon Kepala Daerah Nonpartai, Warga Akan Didatangi Satu-satu

Nasional
Indonesia Dorong Pemberian Hak Istimewa ke Palestina di Sidang PBB

Indonesia Dorong Pemberian Hak Istimewa ke Palestina di Sidang PBB

Nasional
Beban Melonjak, KPU Libatkan PPK dan PPS Verifikasi Dukungan Calon Kepala Daerah Nonpartai

Beban Melonjak, KPU Libatkan PPK dan PPS Verifikasi Dukungan Calon Kepala Daerah Nonpartai

Nasional
Peran Kritis Bea Cukai dalam Mendukung Kesejahteraan Ekonomi Negara

Peran Kritis Bea Cukai dalam Mendukung Kesejahteraan Ekonomi Negara

Nasional
Refly Harun Ungkap Bendera Nasdem Hampir Diturunkan Relawan Amin Setelah Paloh Ucapkan Selamat ke Prabowo

Refly Harun Ungkap Bendera Nasdem Hampir Diturunkan Relawan Amin Setelah Paloh Ucapkan Selamat ke Prabowo

Nasional
UU Pilkada Tak Izinkan Eks Gubernur Jadi Cawagub, Wacana Duet Anies-Ahok Buyar

UU Pilkada Tak Izinkan Eks Gubernur Jadi Cawagub, Wacana Duet Anies-Ahok Buyar

Nasional
Jemaah Haji Tak Punya 'Smart Card' Terancam Deportasi dan Denda

Jemaah Haji Tak Punya "Smart Card" Terancam Deportasi dan Denda

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com