KILAS

BrandzView
Konten ini merupakan kerja sama Kompas.com dengan Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi

Menteri Desa PDTT Sebut TPP Berperan Besar Tingkatkan Profit BUMDes

Kompas.com - 13/11/2023, 14:53 WIB
Inang Sh ,
A P Sari

Tim Redaksi

KOMPAS.com - Menteri Desa Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi (Menteri Desa PDTT) Abdul Halim Iskandar menilai, tenaga pendamping profesional (TPP) berperan strategis dalam memajukan perekonomian desa.

Sebab, menurutnya, TPP atau pendamping desa memiliki peran membina dan mengawasi jalannya kegiatan operasional lembaga perekonomian di tingkat desa, yakni Badan Usaha Milik Desa (BUMDes).

Oleh karenanya, pendamping desa diharapkan dapat memberi manfaat kepada warga desa seluas-luasnya dan profit besar kepada BUMDes.

"Dengan demikian, kontribusi pendamping des diharapkan dapat membantu peningkatan pendapatan asli daerah (PAD) secara signifikan, yang pada akhirnya mampu mewujudkan masyarakat desa sejahtera, hingga meraih status sebagai desa mandiri," tuturnya melalui keterangan pers, Senin (13/11/2023).

Baca juga: Kemendesa PDTT Sebut Butuh Aksi Global Lintas Negara untuk Capai Target SDGs 2030

Dia mengatakan itu saat membuka kegiatan Peningkatan Kapasitas Tenaga Pendamping Profesional Program Penguatan Pemerintahan dan Pembangunan Desa (P3PD) Tahun Anggaran 2023 Provinsi Jawa Timur di Graha Universitas Negeri Surabaya (Unesa), Minggu (12/11/2023).

Menteri yang akrab disapa Gus Halim itu berharap, pendamping desa melalui BUMDes dapat merangkul warga desa agar bisa mengetahui potensi-potensi desa yang dimiliki.

 

Lebih dari itu, masyarakat diharapkan mampu mengolah potensi yang ada agar bisa berdaya saing dalam memasarkan produk yang dihasilkan.

"BUMDes terus meningkat, dari 8.189 BUMDes pada 2014, lalu menjadi 62.051 BUMDes pada 2023,” katanya.

“Alhasil, proses pendaftaran badan hukum kini banyak diikuti oleh 51.680 BUMDes, dan 5.350 BUMDes Bersama (BUMDesma)," jelasnya.

Baca juga: Kemendesa PDTT Sukses Raih Opini WTP 7 Kali Berturut-turut

Mantan Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Jawa Timur (Jatim) itu menjelaskan, pendamping desa ke depan akan memiliki peran strategis yang semakin besar dan luas. 

Hal itu sejalan dengan pesatnya pengembangan industri ekonomi lokal yang berdampak langsung pada peningkatan taraf hidup masyarakat secara berkelanjutan.

Sementara itu, rumusan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDesa) 2023 menunjukkan, rata-rata jumlah kegiatan pembangunan di desa sangat tertinggal hanya 18 jenis. 

Kemudian, pembangunan di desa mandiri rata-rata mencakup 39 jenis kegiatan pembangunan.

"Ini menunjukkan, kebutuhan peran TPP harus meningkat sejalan dengan peningkatan status pembangunan desa, menguatkan peran membersamai, ing madyo mangun karso," urainya.

Baca juga: Rayakan Idul Adha 1444 H, Jajaran Kemendesa PDTT Kurbankan 6 Kambing dan 4 Sapi

Sementara itu, kata Gus Halim, Kemendesa PDTT juga terus melakukan percepatan pengembangan transmigrasi berbasis kawasan dalam suatu kesatuan sistem yang utuh.

Pengembangan itu membutuhkan peran badan usaha untuk membangun kawasan tersebut, terutama sistem kelistrikan. Sebab, hal itu akan bermanfaat bagi sektor peternakan, perikanan, maupun pertanian.

Pembangunan untuk mendukung perekonomian masyarakat yang bisa dilakukan, seperti fasilitas pendinginan, pengolahan hasil pertanian, dan telekomunikasi.

Saat ini, tujuh kawasan transmigrasi tersebut telah masuk kategori berdaya saing, 12 kawasan masuk kategori berkembang, dan 33 kawasan masuk pada kategori mandiri.

Gus Halim mengatakan, terdapat 152 kawasan transmigrasi di Indonesia. Adapun Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) 2020-2024 menetapkan target revitalisasi 52 kawasan.

Baca juga: Kemendesa PDTT Bakal Fasilitasi Proses Paten 21 Teknologi Tepat Guna

“Rata-rata nilai indeks kawasan transmigrasi tersebut telah meningkat, dari 48,74 persen poin menjadi 57,50 persen poin," terangnya.

Lebih lanjut, Gus Halim mengatakan, TPP harus mendampingi dan mengarahkan aparatur desa dalam memahami literasi tata kelola laporan keuangan. 

Hal itu merupakan wujud nyata asas implementasi, transparansi, dan akuntabilitas sebagaimana termaktub dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 20 Tahun 2018 Pasal 68 dan 69.

Dia menyebutkan, survei Badan Pusat Statistik (BPS) pada 2021 menunjukkan, 74 persen kendala desa dalam membuat laporan keuangan disebabkan kapasitas aparat desa yang masih rendah. 

“Di sini, TPP harus berada di depan, ing ngarso sung tulodho, memberikan arahan pelaporan keuangan desa yang benar," papar Profesor Kehormatan Universitas Negeri Surabaya (Unesa) tersebut.

Baca juga: Provinsi Lampung Juarai Lomba Cepat Tepat Nusantara Inisiatif Kemendesa PDTT


Terkini Lainnya

Gus Muhdlor Kirim Surat Absen Pemeriksaan KPK, tetapi Tak Ada Alasan Ketidakhadiran

Gus Muhdlor Kirim Surat Absen Pemeriksaan KPK, tetapi Tak Ada Alasan Ketidakhadiran

Nasional
PPP Minta MK Beri Kebijakan Khusus agar Masuk DPR Meski Tak Lolos Ambang Batas 4 Persen

PPP Minta MK Beri Kebijakan Khusus agar Masuk DPR Meski Tak Lolos Ambang Batas 4 Persen

Nasional
Sidang Sengketa Pileg Kalteng Berlangsung Kilat, Pemohon Dianggap Tak Serius

Sidang Sengketa Pileg Kalteng Berlangsung Kilat, Pemohon Dianggap Tak Serius

Nasional
Pemerintahan Baru dan Tantangan Transformasi Intelijen Negara

Pemerintahan Baru dan Tantangan Transformasi Intelijen Negara

Nasional
Tegur Pemohon Telat Datang Sidang, Hakim Saldi: Kalau Terlambat Terus, 'Push Up'

Tegur Pemohon Telat Datang Sidang, Hakim Saldi: Kalau Terlambat Terus, "Push Up"

Nasional
KPK Sebut Keluarga SYL Sangat Mungkin Jadi Tersangka TPPU Pasif

KPK Sebut Keluarga SYL Sangat Mungkin Jadi Tersangka TPPU Pasif

Nasional
Timnas Kalah Lawan Irak, Jokowi: Capaian hingga Semifinal Layak Diapresiasi

Timnas Kalah Lawan Irak, Jokowi: Capaian hingga Semifinal Layak Diapresiasi

Nasional
Kunker ke Sumba Timur, Mensos Risma Serahkan Bansos untuk ODGJ hingga Penyandang Disabilitas

Kunker ke Sumba Timur, Mensos Risma Serahkan Bansos untuk ODGJ hingga Penyandang Disabilitas

Nasional
KPK Kembali Panggil Gus Muhdlor sebagai Tersangka Hari Ini

KPK Kembali Panggil Gus Muhdlor sebagai Tersangka Hari Ini

Nasional
Teguran Hakim MK untuk KPU yang Dianggap Tak Serius

Teguran Hakim MK untuk KPU yang Dianggap Tak Serius

Nasional
Kuda-kuda Nurul Ghufron Hadapi Sidang Etik Dewas KPK

Kuda-kuda Nurul Ghufron Hadapi Sidang Etik Dewas KPK

Nasional
Laba Bersih Antam Triwulan I-2024 Rp 210,59 Miliar 

Laba Bersih Antam Triwulan I-2024 Rp 210,59 Miliar 

Nasional
Jokowi yang Dianggap Tembok Besar Penghalang PDI-P dan Gerindra

Jokowi yang Dianggap Tembok Besar Penghalang PDI-P dan Gerindra

Nasional
Sebut Jokowi Kader 'Mbalelo', Politikus PDI-P: Biasanya Dikucilkan

Sebut Jokowi Kader "Mbalelo", Politikus PDI-P: Biasanya Dikucilkan

Nasional
[POPULER NASIONAL] PDI-P Harap Putusan PTUN Buat Prabowo-Gibran Tak Bisa Dilantik | Menteri 'Triumvirat' Prabowo Diprediksi Bukan dari Parpol

[POPULER NASIONAL] PDI-P Harap Putusan PTUN Buat Prabowo-Gibran Tak Bisa Dilantik | Menteri "Triumvirat" Prabowo Diprediksi Bukan dari Parpol

Nasional
komentar di artikel lainnya
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com