JAKARTA, KOMPAS.com - Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Suhartoyo mengaku, dirinya tengah memikul beban berat untuk mengembalikan reputasi MK.
Hal tersebut yang membuatnya sempat menangis ketika menyinggung para koleganya dalam pidato usai dilantik pada Senin (13/11/2023). Ia juga nyaris kembali menitikkan air mata ketika ditanya wartawan soal ini.
"Saya hanya khawatir tidak bisa memenuhi ekspektasi itu. Jadi saya kadang-kadang (merasa) apa iya saya bisa, tanpa saya apa skeptis atau saya pesimistis ya, tapi dalam benak saya sendiri, nggak tahu kalau Yang Mulia Pak wakil ya, itu pekerjaan yang dibebankan pada hari ini menurut saya cukup berat," ungkap Suhartoyo didampingi Wakil Ketua MK Saldi Isra.
"Ya saya tidak bisa bekerja apa pun tanpa beliau-beliau itu (para hakim lain)," ujarnya.
Baca juga: Jadi Ketua MK, Suhartoyo Segera Bentuk MKMK Permanen
Ia mengaku menangis ketika menyinggung para koleganya. Sebab, hanya kepada mereka beban berat itu dapat dipikul bersama-sama agar bisa mendekati arah tujuan itu.
Ia terbayang dirinya tidak mampu menjawab ekspektasi publik yang sangat tinggi terhadap Mahkamah, yang akan mengadili sengketa pemilu itu nantinya.
Ia juga teringat bagaimana dirinya diyakinkan untuk menjadi Ketua MK dalam Rapat Permusyawaratan Hakim (RPH) pada Kamis lalu, pada saat 6 hakim konstitusi lain tidak bersedia untuk mengemban posisi itu.
"Sehingga ketika beliau-beliau itu termasuk Prof Saldi memberikan kekuatan dan dorongan pada pemilihan yang lalu itu, kemudian kepercayaan itu yang kemudian selalu saya nilai sebagai sebuah tanggung jawab yang belum tentu saya bisa memenuhi, tapi insya Allah saya akan bekerja keras untuk itu," kata Suhartoyo.
Sebelumnya, Suhartoyo disepakati melalui musyawarah mufakat para hakim konstitusi dalam rapat pleno tertutup sebagai mekanisme pertama pemilihan pimpinan MK, Kamis (9/11/2023).
"Menyepakati Ketua Mahkamah Konstitusi terpilih adalah Yang Mulia Bapak Dr. Suhartoyo dan insya Allah Senin akan diambil sumpahnya di ruangan ini," kata Wakil Ketua MK Saldi Isra, Kamis.
MK mengonfirmasi, seluruh hakim konstitusi hadir di dalam rapat tersebut, yakni Anwar Usman, Arief Hidayat, Wahiduddin Adams, Manahan M. P. Sitompul, Suhartoyo, Saldi Isra, Enny Nurbaningsih, Daniel Yusmic Pancastaki Foekh, dan M. Guntur Hamzah.
Akan tetapi, imbas pelanggaran etik berat, Anwar tidak berhak untuk mencalonkan diri atau dicalonkan sebagai pimpinan MK sampai masa jabatannya sebagai hakim konstitusi berakhir.
Baca juga: Tak Hadiri Pelantikan Ketua MK Suhartoyo, Anwar Usman Disebut Izin Sakit
Sebelumnya diberitakan, Anwar Usman diberhentikan dari jabatan sebagai Ketua MK karena terbukti melakukan pelanggaran kode etik terkait uji materi perkara nomor 90/PUU-XXI/2023.
Putusan ini diketuk oleh Majelis Kehormatan MK (MKMK) dalam sidang pembacaan putusan etik, Selasa (7/11/2023).
MKMK menyatakan bahwa Anwar terbukti melakukan pelanggaran berat terhadap kode etik dan perilaku hakim konstitusi sebagaimana tertuang dalam Sapta Karsa Hutama prinsip ketakberpihakan, prinsip integritas, prinsip kecakapan dan kesetaraan, prinsip independensi, dan prinsip kepantasan dan kesopanan.
Dalam putusannya, MKMK juga memerintahkan Wakil Ketua MK, Saldi Isra, memimpin penyelenggaraan pemilihan pimpinan MK yang baru dalam waktu 24 jam.
Baca juga: Momen Suhartoyo Menangis Saat Pidato Pelantikan Jadi Ketua MK...
“Hakim Terlapor tidak diperkenankan terlibat atau melibatkan diri dalam pemeriksaan dan pengambilan keputusan dalam perkara perselisihan hasil pemilihan presiden dan wakil presiden, pemilihan anggota DPR, DPD, dan DPRD, serta pemilihan gubernur bupati dan wali kota yang memiliki potensi timbulnya benturan kepentingan,” kata Ketua MKMK Jimly Asshiddiqie membacakan putusan.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.