Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

[POPULER NASIONAL] PDI-P Sebut Sikap Presiden Jokowi Berubah Dipengaruhi "Badut Politik" | Ancaman Penjara 5 Tahun Capres-Cawapres Mundur atau Diganti

Kompas.com - 10/11/2023, 05:00 WIB
Aryo Putranto Saptohutomo

Editor

JAKARTA, KOMPAS.com - Elite Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDI-P) menilai sikap Presiden Joko Widodo (Jokowi) sudah berbeda dari awal ketika dia diusung menjadi pejabat publik.

Menurut Ketua Bidang Kehormatan DPP PDI-P Komarudin Watubun, perbedaan sikap Jokowi itu diduga akibat pengaruh dari lingkaran Istana.

1. PDI-P Sebut Sikap Jokowi Mulai Berbeda Usai "Badut Politik" Mengelilingi Presiden

Ketua Bidang Kehormatan DPP PDI-P Komarudin Watubun menilai, sikap Presiden Joko Widodo saat ini, sudah berbeda dari yang selama ini ia kenal.

Perbedaan itu, menurutnya dipengaruhi oleh kemunculan "badut-badut" di Istana yang berada di sekeliling mantan Gubernur DKI Jakarta itu.

Baca juga: Ditanya soal Dukungan Keluarga Jokowi yang Berkurang, Ganjar Tersenyum

"(Jokowi berbeda) setelah badut-badut politik mulai berkumpul di sekeliling istana. Itulah," kata Komarudin dalam tayangan Gaspol! Kompas.com dikutip Kamis (9/11/2023).

Ia pun meminta awak media mencari tahu siapa saja badut politik yang berada di sekitar Presiden Jokwoi, alih-alih mengungkapkan siapa saja sosok tersebut.

Lebih jauh, Komarudin menilai, pandangan sikap Jokowi dan PDI-P tak sepenuhnya berbeda ketika menjabat sebagai Presiden RI di periode kedua kepemimpinannya.

"Merasa (berbeda) itu yang terakhir (Jokowi) tidak mendukung Ganjar itu yang saya tidak habis pikir," ucapnya.

Baca juga: Jokowi Mengaku Netral tetapi Kerap Lempar Kode untuk Capres Tertentu, Moeldoko: Tergantung yang Artikan

PDI-P, imbuh dia, juga tak ingin berlarut-larut di dalam kesedihan, usai Presiden tak lagi sejalan dengan partai.

 

2. Ancaman 5 Tahun Penjara bagi Capres-cawapres Mundur atau Diganti

Calon presiden dan calon wakil presiden yang sudah ditetapkan Komisi Pemilihan Umum (KPU), bisa menghadapi konsekuensi pidana jika mengundurkan diri.

Sementara jika capres atau cawapres diganti, pimpinan partai politik yang mendukung lah yang bisa dipidana.

Ancaman pidana itu diatur Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu (UU Pemilu).

Dalam Pasal 552 UU Pemilu, menyebutkan bahwa pidana penjara maksimum lima tahun dan denda maksimum Rp 50 miliar bagi capres dan cawapres yang mengundurkan diri.

Baca juga: Jokowi Bantah Pemberian Bansos Sebabkan Kenaikan Harga Beras

Hukuman yang sama bagi pihak yang bertanggung jawab atas penggantian capres dan cawapres.

Ketentuan itu selengkapnya berbunyi:

Pasal 552

(1) Setiap calon presiden atau wakil presiden yang dengan sengaja mengundurkan diri setelah penetapan calon presiden dan wakil presiden sampai dengan pelaksanaan pemungutan suara putaran pertama, dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan denda paling banyak Rp50.000.000.000,00 (lima puluh miliar rupiah).

(2) Pimpinan partai politik atau gabungan pimpinan partai politik yang dengan sengaja menarik calonnya dan/atau pasangan calon yang telah ditetapkan oleh KPU sampai dengan pelaksanaan pemungutan suara putaran pertama, dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan denda paling banyak Rp50.000.000.000,00 (lima puluh miliar rupiah).

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Jemaah Berangkat untuk Jalani Puncak Haji di Arafah Mulai Besok

Jemaah Berangkat untuk Jalani Puncak Haji di Arafah Mulai Besok

Nasional
Bicara soal Kasus Penambangan Emas Liar di Sangihe, Mahfud: Mafia itu Begitu Berkuasa...

Bicara soal Kasus Penambangan Emas Liar di Sangihe, Mahfud: Mafia itu Begitu Berkuasa...

Nasional
Prabowo: RI dan Yordania Siap Kerja Sama Bidang Pertahanan

Prabowo: RI dan Yordania Siap Kerja Sama Bidang Pertahanan

Nasional
Prabowo: Langkah Indonesia Paling Konkret dalam Bantu Gaza

Prabowo: Langkah Indonesia Paling Konkret dalam Bantu Gaza

Nasional
MA Tolak PK Ade Yasin

MA Tolak PK Ade Yasin

Nasional
Singgung Dugaan Kasus Judi dan Narkoba Terkait Sambo, Mahfud: Kalau Diteruskan Ributnya Tak Selesai, Dikira Saya Cari Sensasi

Singgung Dugaan Kasus Judi dan Narkoba Terkait Sambo, Mahfud: Kalau Diteruskan Ributnya Tak Selesai, Dikira Saya Cari Sensasi

Nasional
Kasus Polwan Bakar Suami, KemenPPPA Siap Hadirkan Ahli Kekerasan Berbasis Gender

Kasus Polwan Bakar Suami, KemenPPPA Siap Hadirkan Ahli Kekerasan Berbasis Gender

Nasional
Soal Usung Siapa di Pilkada Jakarta, Nasdem Sebut Anies dan Tokoh Lain Punya Peluang Sama

Soal Usung Siapa di Pilkada Jakarta, Nasdem Sebut Anies dan Tokoh Lain Punya Peluang Sama

Nasional
KPK Ungkap Dugaan Uang Korupsi di DJKA Mengalir sampai BPK

KPK Ungkap Dugaan Uang Korupsi di DJKA Mengalir sampai BPK

Nasional
KemenPPPA Minta Polri Pastikan Polwan Pembakar Suami Didampingi Psikolog Klinis

KemenPPPA Minta Polri Pastikan Polwan Pembakar Suami Didampingi Psikolog Klinis

Nasional
Katering Haji Disebut Bermasalah, Timwas DPR RI: Kami Ingin Memanusiakan Jemaah

Katering Haji Disebut Bermasalah, Timwas DPR RI: Kami Ingin Memanusiakan Jemaah

Nasional
Laporkan Hasil KTT Gaza ke Jokowi, Prabowo Singgung Strategi Jika Gencatan Senjata Tak Terwujud

Laporkan Hasil KTT Gaza ke Jokowi, Prabowo Singgung Strategi Jika Gencatan Senjata Tak Terwujud

Nasional
Prabowo: Afrika Memandang Indonesia sebagai Contoh Negara Berkembang yang Berhasil

Prabowo: Afrika Memandang Indonesia sebagai Contoh Negara Berkembang yang Berhasil

Nasional
Investor Asing Diyakini Tetap Tertarik Jika IKN Sesuai 'Master Plan'

Investor Asing Diyakini Tetap Tertarik Jika IKN Sesuai "Master Plan"

Nasional
KPK Tahan Pejabat Balai Teknik Perkeretaapian Jateng yang Tangani Puluhan Proyek Jalur Kereta

KPK Tahan Pejabat Balai Teknik Perkeretaapian Jateng yang Tangani Puluhan Proyek Jalur Kereta

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com