Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

PP Muhammadiyah Nilai Pencopotan Anwar Usman dari Ketua MK Sudah Tepat

Kompas.com - 09/11/2023, 22:28 WIB
Fika Nurul Ulya,
Novianti Setuningsih

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Sekretaris Umum (Sekum) PP Muhammadiyah, Abdul Mu'ti menilai keputusan Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) yang menjatuhkan sanksi etik pada hakim konstitusi Anwar Usman sudah tepat.

Menurutnya, keputusan itu sudah berdasarkan hasil investigasi MKMK.

Diketahui, Anwar Usman diberhentikan dari posisinya sebagai Ketua MK karena terbukti melakukan pelanggaran etik dalam memutus perkara Nomor 90/PUU-XXI/2023 terkait batas usia minimal calon presiden (capres) dan calon wakil presiden (cawapres).

"Keputusan MKMK menurut saya sebuah keputusan yang sudah tepat, karena memang berdasarkan investigasi dan berdasarkan persidangan yang diselenggarakan secara sangat khusus," kata Abdul Mu'ti di rumah Tim Pemenangan Nasional (TPN) Ganjar Mahfud, Menteng, Jakarta Pusat, Kamis (9/11/2023).

Baca juga: Hakim Binsar Gultom Usul MK Bentuk Lembaga PK

Ia mengatakan, keputusan MKMK yang memberhentikan Anwar Usman sebagai Ketua MK sudah benar, meski publik terus mendesak agar Anwar diberhentikan dari MK.

Menurut Mu'ti, MKMK punya alasan kuat tersendiri menjatuhkan sanksi tersebut, meski banyak pihak merasa belum puas atas sanksi yang diberikan.

"Menurut saya, tak ada hal yang sifatnya pelanggaran hukum yang bersifat kriminal atau pelanggaran hukum di luar kode etik, yang menjadi alasan yang bersangkutan diberhentikan dari posisi sebagai anggota Hakim Konstitusi," ujarnya.

Lebih lanjut, Mu'ti mengimbau agar MK kembali membangun citra positif ke depan setelah kejadian ini, alih-alih meributkan keputusan yang dijatuhkan MKMK.

Citra positif itu bisa dibangun dengan memperbaiki kinerja dan meningkatkan integritas hakim konstitusi. Dengan begitu, kepercayaan masyarakat terhadap MK bisa kembali, bahkan lebih baik.

"Kita harapkan menjadi Mahkamah dalam beberapa hal, nanti akan terlibat dalam penyelesaian sengketa pemilihan umum. Maka bagaimana MK dapat memperbaiki diri, meningkatkan kualitas kinerja para anggota, menjadi kunci untuk MK tetap mendapatkan kepercayaan dari masyarakat," katanya.

Baca juga: Anwar Usman Didesak Mundur dari MK, Dinilai Jadi Penghalang Imparsialitas Hakim

Sebelumnya diberitakan, Anwar Usman diberhentikan dari jabatan sebagai Ketua MK. Putusan ini diketuk oleh MKMK dalam sidang pembacaan putusan etik yang digelar di Gedung MK, Jakarta Pusat, Selasa (7/11/2023).

MKMK menyatakan, Anwar Usman terbukti melakukan pelanggaran berat terhadap kode etik dan perilaku hakim konstitusi sebagaimana tertuang dalam Sapta Karsa Hutama prinsip ketakberpihakan, prinsip integritas, prinsip kecakapan dan kesetaraan, prinsip independensi, dan prinsip kepantasan dan kesopanan.

Ketua MKMK, Jimly Asshiddiqie lantas mengungkap alasan MKMK hanya memberhentikan Anwar Usman dari Ketua MK dan tak memberhentikannya secara tidak hormat dari hakim konstitusi.

Baca juga: Tak Khawatir Polemik MK Ganggu Langkah Prabowo-Gibran, TKN: Banyak Masyarakat Tak Terlalu Tahu

Menurut Jimly, jika saja Anwar diberhentikan tidak dengan hormat, adik ipar Presiden Joko Widodo (Jokowi) itu justru bisa mengajukan banding. Sebab, menurut Peraturan MK, banding atas pemberhentian tidak dengan hormat hakim konstitusi diajukan ke majelis banding yang juga dibentuk oleh MKMK.

Seandainya hukuman pemberhentian tidak dengan hormat dijatuhkan, hal itu justru berpotensi menyebabkan pemberhentian terhadap Anwar Usman menjadi tidak pasti.

"Membuat putusan Majelis Kehormatan tidak pasti, sedangkan kita sedang menghadapi proses persiapan pemilihan umum yang sudah dekat,” kata Jimly.

"Kita memerlukan kepastian yang adil untuk tidak menimbulkan masalah-masalah yang berakibat pada proses pemilu yang tidak damai, proses pemilu yang tidak terpercaya,” ujarnya lagi.

Baca juga: Jawaban Rosan soal Kemungkinan Gibran Diganti karena Putusan MK Dinilai Cacat

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang


Terkini Lainnya

PKB Utus Dua Elitenya Bertanding Tingkatkan Elektabilitas untuk Diusung di Pilkada Jabar

PKB Utus Dua Elitenya Bertanding Tingkatkan Elektabilitas untuk Diusung di Pilkada Jabar

Nasional
Seloroh Saldi Isra Saat Buka Kotak Suara di Sidang MK: Jarang-jarang Ini, Kejadian Langka

Seloroh Saldi Isra Saat Buka Kotak Suara di Sidang MK: Jarang-jarang Ini, Kejadian Langka

Nasional
Minta Perkara TPPU Dipercepat, SYL: Umur Sudah 70 Tahun, Makin Kurus

Minta Perkara TPPU Dipercepat, SYL: Umur Sudah 70 Tahun, Makin Kurus

Nasional
Kata Zulhas, Jokowi Larang Kaesang Maju Pilkada Jakarta meski Ada Putusan MA

Kata Zulhas, Jokowi Larang Kaesang Maju Pilkada Jakarta meski Ada Putusan MA

Nasional
Soal Wacana Maju Pilkada Jakarta, PSI: Tergantung Mas Kaesang dan KIM

Soal Wacana Maju Pilkada Jakarta, PSI: Tergantung Mas Kaesang dan KIM

Nasional
Hakim Agung Gazalba Saleh di Luar Tahanan, KPK Sebut Sudah Antisipasi Bukti dan Saksi

Hakim Agung Gazalba Saleh di Luar Tahanan, KPK Sebut Sudah Antisipasi Bukti dan Saksi

Nasional
PDI-P Pertimbangkan 3 Menteri Jokowi untuk Pilkada Jakarta: Pramono Anung, Azwar Anas, dan Basuki Hadimuljono

PDI-P Pertimbangkan 3 Menteri Jokowi untuk Pilkada Jakarta: Pramono Anung, Azwar Anas, dan Basuki Hadimuljono

Nasional
Soal Komposisi Gugus Tugas Sinkronisasi, Demokrat: Itu Hak Prabowo sebagai Presiden Terpilih

Soal Komposisi Gugus Tugas Sinkronisasi, Demokrat: Itu Hak Prabowo sebagai Presiden Terpilih

Nasional
Surati Kabareskrim, FKMS Minta Kasus Dugaan Ijazah Palsu Bupati Ponorogo Dituntaskan

Surati Kabareskrim, FKMS Minta Kasus Dugaan Ijazah Palsu Bupati Ponorogo Dituntaskan

Nasional
PN Jakarta Pusat Nyatakan Tak Berwenang Adili Perbuatan Melawan Hukum Terkait Pencalonan Gibran

PN Jakarta Pusat Nyatakan Tak Berwenang Adili Perbuatan Melawan Hukum Terkait Pencalonan Gibran

Nasional
Tak Sejalan dengan Reformasi, Revisi UU TNI Sebaiknya Dihentikan

Tak Sejalan dengan Reformasi, Revisi UU TNI Sebaiknya Dihentikan

Nasional
Demokrat Tak Persoalkan Anggota Tim Transisi Pemerintahan Diisi Kader Gerindra

Demokrat Tak Persoalkan Anggota Tim Transisi Pemerintahan Diisi Kader Gerindra

Nasional
Menteri PUPR Jadi Plt Kepala Otorita IKN, PKB: Mudah-mudahan Tidak Gemetar

Menteri PUPR Jadi Plt Kepala Otorita IKN, PKB: Mudah-mudahan Tidak Gemetar

Nasional
Istana Cari Kandidat Kepala dan Wakil Kepala Otorita IKN Definitif

Istana Cari Kandidat Kepala dan Wakil Kepala Otorita IKN Definitif

Nasional
Soal Pimpinan Otorita IKN Mundur, Hasto PDI-P: Bagian dari Perencanaan yang Tak Matang

Soal Pimpinan Otorita IKN Mundur, Hasto PDI-P: Bagian dari Perencanaan yang Tak Matang

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com