Namun, Anwar Usman harus tahu diri telah dinyatakan sebagai pelanggar etik berat yang semestinya keluar dari susunan Hakim MK.
"(Anwar Usman kini) terkurung dalam kesendirian di tengah persiapan MK menghadapi sengketa Pileg, Pilpres, dan Pilkada pada Pemilu 2024 yang akan datang," ucap Zainudin.
Majelis Hukum dan Hak Asasi Manusia (HAM) Pimpinan Pusat (PP) Muhammadiyah juga melontarkan desakan agar Anwar Usman mundur dari jabatan hakim konstitusi.
Ketua MHH PP Muhammadiyah Trisno Raharjo mengatakan, Anwar Usman harus mundur untuk mengembalikan marwah, martabat, dan kewibawaan MK di mata publik.
"MHH PP Muhammadiyah menuntut kepada Anwar Usman untuk mengundurkan diri dari jabatan Hakim MK demi menjaga marwah, martabat, dan kewibawaan MK, serta mengembalikan kepercayaan publik," ujar Trisno.
Baca juga: Respons Putusan MKMK, MHH PP Muhammadiyah Minta Anwar Usman Mundur dari Hakim MK
Di sisi lain, Trisno memberikan apresiasi kepada MKMK yang telah memutuskan Anwar Usman terbukti melanggar etik berat.
Meskipun dalam sanksi, menurut Trisno, MKMK dinilai kurang tegas karena hanya menjatuhkan sanksi pemberhentian jabatan sebagai Ketua MK terhadap Anwar Usman.
"MHH PP Muhammadiyah menilai bahwa pelanggaran etik berat seharusnya dijatuhi sanksi pemberhentian tidak dengan hormat dari jabatan hakim konstitusi sebagaimana diatur dalam Pasal 41 huruf c dan Pasal 47 Peraturan MK Nomor 1 Tahun 2023 tentang Majelis Kehormatan MK," katanya.
Direktur Eksekutif Public Virtue Research Institute (PVRI) Yansen Dinata juga turut menyuarakan agar Anwar Usman mundur sebagai hakim MK.
Anwar Usman dinilai harus memiliki kesadaran pribadi karena telah terbukti melanggar kode etik hakim MK kategori berat.
Baca juga: Terbukti Lakukan Pelanggaran Etik Berat, Anwar Usman Diminta Sebaiknya Mundur dari MK
"Menurut saya, Anwar Usman sebagai pejabat publik dan terbukti bersalah. Tapi malu dan tahu diri sudah menjadi budaya langka di perpolitikan kita, sehingga mundur dari jabatan setelah dinyatakan bersalah boleh jadi tidak terbayang dibenak pejabat. Anwar Usman kalau tahu diri, ya lebih baik mundur," imbuh dia.
Ia mengatakan, keberadaan Anwar Usman di MK akan melanggengkan upaya nepotisme lainnya yang mungkin terjadi di masa depan.
"Jika membiarkan Anwar Usman tetap di dalam MK, maka sama artinya dengan membolehkan pelaku nepotisme tetap memegang kuasa di ruang konstitusi. Dampak jangka panjangnya, tidak menutup kemungkinan jika MK di kemudian hari bisa digunakan kembali untuk kepentingan oligarki," kata Yansen.
"Ini (pengunduran diri) tergantung Pak Anwar Usman sendiri mau mengundurkan diri sepenuhnya dari MK atau tidak ya. Kalau beliau masih tetap di MK, rasanya memang masyarakat masih akan tetap mempertanyakan independensi MK ini," kata Surya.
Baca juga: Jubir Anies: Kalau Anwar Usman Masih di MK, Masyarakat Akan Tetap Pertanyakan Independensinya
Terlebih, ketika Anwar Usman menangani perkara yang terkait dengan keluarga Presiden Joko Widodo (Jokowi).
Di sisi lain, Surya menghargai putusan MKMK yang telah memberikan sanksi pencopotan jabatan Anwar Usman dari Ketua MK.
"Ini membuktikan memang putusan MK kemarin memang bermasalah sejak awalnya. Semoga bisa mengembalikan kepercayaan publik kepada MK yang beberapa waktu ini dirusak oleh Ketuanya sendiri," ujar dia.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.