Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Mario Dandy Tolak Bersaksi di Sidang Rafael Alun, Hakim Minta Tak Disumpah

Kompas.com - 06/11/2023, 15:14 WIB
Irfan Kamil,
Fitria Chusna Farisa

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Mario Dandy Satrio berkeberatan untuk memberikan keterangan sebagai saksi atas kasus dugaan korupsi yang menjerat ayahnya, Rafael Alun Trisambodo.

Hal itu Mario sampaikan di hadapan Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) dalam persidangan Senin (6/11/2023).

Membuka persidangan, mula-mula hakim membacakan identitas Mario. Mario sendiri duduk di kursi saksi di hadapan majelis hakim, sedangkan ayahnya duduk di samping di kursi terdakwa.

Hakim lantas meminta Mario untuk disumpah sebelum memberikan keterangan. Ketika itulah Mario menolak.

“Saudara menjadi saksi ya, ini kalau saksi disumpah dulu jadi saksi, Mario Dandy,” kata Hakim.

“Izin, Yang Mulia, saya keberatan untuk memberikan keterangan pada hari ini,” ucap Mario.

Baca juga: Mario Dandy Jadi Saksi di Sidang Rafael Alun Hari Ini

Hakim sempat menanyakan ulang ucapan Mario. Terdakwa kasus penganiayaan itu pun menegaskan bahwa dirinya berkeberatan memberikan kesaksian.

Mendengar jawaban Mario, hakim meminta pendapat jaksa penuntut umum (JPU). Jaksa berpendapat, keterangan Mario dalam perkara ini sangat penting.

Oleh karenanya, jaksa meminta Mario tetap diperiksa sebagai saksi, tetapi tak disumpah.

“Andaipun nanti memberikan keterangan, kami mohon tidak disumpah, Yang Mulia. Karena menurut kami keterangan yang bersangkutan sangat penting untuk didengarkan di persidangan,” ucap jaksa.

Hakim juga menanyakan pendapat penasihat hukum Rafael. Penasihat hukum mantan Kepala Bagian Umum Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kantor Wilayah (Kanwil) Jakarta Selatan itu setuju Mario tetap memberikan keterangan tanpa disumpah.

“Pada dasarnya kami menyerahkan kepada saksi mengenai ini. Tapi kalau misalnya mengenai sumpah, meskipun tidak disumpah bisa didengar keterangannya, tetapi mungkin dipertimbangkan pendapatnya dari saksi pribadi,” ucap penasihat hukum Rafael.

Baca juga: Bertemu di Ruang Sidang, Rafael Alun Peluk Erat Mario Dandy

Mendengar pendapat ini, hakim meminta Mario tetap memberikan keterangan tanpa disumpah. Mario pun setuju atas permintaan tersebut.

Meski tanpa sumpah, Mario diminta tetap memberikan keterangan dengan benar.

“Jadi saudara diharapkan memberikan keterangan tetapi tidak disumpah. Artinya, saudara tidak berat. Kalau tidak disumpah, ya ngomong apa adanya,” ujar hakim.

Halaman:


Terkini Lainnya

Kejagung Periksa Adik Harvey Moeis Jadi Saksi Kasus Korupsi Timah

Kejagung Periksa Adik Harvey Moeis Jadi Saksi Kasus Korupsi Timah

Nasional
SYL Ngaku Bayar Eks Jubir KPK Febri Diansyah Jadi Pengacara dengan Uang Pribadi

SYL Ngaku Bayar Eks Jubir KPK Febri Diansyah Jadi Pengacara dengan Uang Pribadi

Nasional
PDI-P Sebut Pemanggilan Hasto oleh Polda Metro Jaya Upaya Bungkam Suara Kritis

PDI-P Sebut Pemanggilan Hasto oleh Polda Metro Jaya Upaya Bungkam Suara Kritis

Nasional
Apresiasi Perwira Inovatif, Annual Pertamina Awards Ke-14 Resmi Dibuka

Apresiasi Perwira Inovatif, Annual Pertamina Awards Ke-14 Resmi Dibuka

Nasional
Bertanya ke Saksi, SYL Tegaskan Bagikan Sembako hingga Sewa Pesawat untuk Kepentingan Masyarakat

Bertanya ke Saksi, SYL Tegaskan Bagikan Sembako hingga Sewa Pesawat untuk Kepentingan Masyarakat

Nasional
162.961 Jemaah Haji Sudah Tiba di Arab Saudi, 36 Wafat

162.961 Jemaah Haji Sudah Tiba di Arab Saudi, 36 Wafat

Nasional
34 dari 37 WNI yang Berhaji Tanpa Visa Haji Dibebaskan dan Dipulangkan ke Tanah Air

34 dari 37 WNI yang Berhaji Tanpa Visa Haji Dibebaskan dan Dipulangkan ke Tanah Air

Nasional
KPU Akan Rapat Internal dan Konsultasi dengan DPR Usai MA Ubah Batas Usia Calon Kepala Daerah

KPU Akan Rapat Internal dan Konsultasi dengan DPR Usai MA Ubah Batas Usia Calon Kepala Daerah

Nasional
TNI Siap Dikirim ke Gaza untuk Operasi Perdamaian

TNI Siap Dikirim ke Gaza untuk Operasi Perdamaian

Nasional
Istri Terima Uang Rp 30 Juta Per Bulan dari Kementan, SYL: Ada Kegiatan Dharma Wanita

Istri Terima Uang Rp 30 Juta Per Bulan dari Kementan, SYL: Ada Kegiatan Dharma Wanita

Nasional
PN Jakpus Tak Berwenang Adili Gugatan soal Pencalonan Gibran, Pengacara Jokowi: Tak Terbukti Lawan Hukum

PN Jakpus Tak Berwenang Adili Gugatan soal Pencalonan Gibran, Pengacara Jokowi: Tak Terbukti Lawan Hukum

Nasional
Hasto Curiga Ada 'Orderan' di Balik Pemanggilannya ke Polda Metro Jaya

Hasto Curiga Ada "Orderan" di Balik Pemanggilannya ke Polda Metro Jaya

Nasional
Kata PP Muhammadiyah soal Jokowi Beri Izin Usaha Tambang untuk Ormas

Kata PP Muhammadiyah soal Jokowi Beri Izin Usaha Tambang untuk Ormas

Nasional
Kepala dan Wakil Kepala Otorita IKN Mundur, Jokowi: Pembangunan IKN Terus Lanjut

Kepala dan Wakil Kepala Otorita IKN Mundur, Jokowi: Pembangunan IKN Terus Lanjut

Nasional
Prabowo Bentuk Gugus Sinkronisasi, Hasto Singgung Rekomendasi Tim Transisi Era Jokowi

Prabowo Bentuk Gugus Sinkronisasi, Hasto Singgung Rekomendasi Tim Transisi Era Jokowi

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com