Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pengacara: Polisi Sulit Buktikan Pidana Firli sehingga Main Isu Kejanggalan Sewa Rumah

Kompas.com - 04/11/2023, 16:26 WIB
Vitorio Mantalean,
Jessi Carina

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Pengacara Ketua KPK Firli Bahuri, Ian Iskandar, menganggap Polda Metro Jaya kesulitan membuktikan tuduhan terkait tindak pidana pemerasan kliennya.

Itu sebabnya, menurutnya, isu yang berkembang saat ini bukan lagi kasus pemerasan, tetapi dugaan kejanggalan sewa rumah yang didiami Firli di Jalan Kertanegara, Jakarta Selatan.

"Kalau pihak penyidik Polda kesulitan dalam membuktikan tuduhannya ke Pak Firli, sampaikan aja ke publik," ujar Ian kepada Kompas.com, Sabtu (4/11/2023).

"Jangan digeser lagi dari isu tuduhan pemerasan ke isu sewa rumah dibayarin teman," lanjutnya.

Baca juga: 12 Jam Diperiksa di Polda Metro, Ketua Harian PBSI Ditanya Soal Safe House Firli Bahuri

Ia menegaskan bahwa isu rumah tersebut dibayari sewanya oleh Ketua Harian Persatuan Bulutangkis Seluruh Indonesia (PBSI) Alex Tirta sebagai fitnah dan tidak benar.

Alex diketahui merupakan penyewa dari pemilik rumah tersebut. Pihak Firli mengeklaim, Firli menyewanya dari Alex dan membayar sendiri sewa tersebut.

"Jadi, Pak Firli itu meneruskan sewa rumah yang disewa pertama oleh Pak Alex Tirta. Pak Firli tentunya membayar sendiri sewa rumah itu," jelasnya.

Kasus dugaan pemerasan pimpinan KPK terhadap eks Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL) memasuki babak baru setelah polisi menggeledah rumah di Kertanegara, Jakarta Selatan.

Rumah di kawasan elite itu disinyalir menjadi tempat pertemuan Ketua KPK Firli Bahuri dengan Syahrul.

Baca juga: Akui Ketua KPK Kenal Alex Tirta, Pengacara: Firli Bayar Sendiri Sewa Rumahnya

Penggeledahan itu ternyata membuka persoalan lain setelah status kepemilikan rumah bukan atas nama Firli.

Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dirkrimsus) Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri Simanjuntak mengungkapkan, rumah di Jalan Kertanegara Nomor 46, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, itu disewa oleh Alex Tirta.

Menurut Ade, rumah itu disewa dengan harga sekitar Rp 650 juta per tahun “Yang menyewa adalah Alex Tirta," kata Ade, Selasa (31/10/2023).

Meski Alex yang disebut membayar sewa, Firli Bahuri dan kuasa hukumnya mengaku menggunakan rumah itu sebagai tempat beristirahat. Firli juga membantah bertemu Syahrul di rumah tersebut.

"Itu hanya tempat istirahat kalau seandainya saya ada giat di Jakarta ya," ujar Firli, Minggu (29/10/2023) di Senayan.

Baca juga: Mengaku Kenal Lama dengan Firli Bahuri, Alex Tirta: Memang Sahabat Saya

Ian membantah kliennya menggunakan rumah yang biaya sewanya dibayar bos Alexis itu.

Ia mengeklaim, Firli membayar biaya sewa rumah Kertanegara itu Rp 600 juta setahun melalui pria bernama Andreas. Ia merupakan bawahan Firli yang sudah menjadi pengikutnya sejak 2009.

Di tangan Andreas, biaya sewa kemudian diserahkan kepada agen properti sebelum akhirnya sampai ke Tirta selaku penyewa pertama.

“Jadi jangan salah ya. Pak Firli yang bayar sewanya bukan Pak Tirta. Beliau difitnah terus,” ujar Ian saat dihubungi Kompas.com.

Menurut Ian, Firli tidak membayar langsung kepada pemilik rumah itu karena Alex sudah lebih dulu menyewanya. Firli akhirnya menyewa rumah dari Alex ketika ia mencari tempat untuk beristirahat di Jakarta.

Baca juga: Fakta-fakta Safe House Firli Bahuri di Kertanegara, Rumah yang Diduga Jadi Tempat Perjamuan Tamu Penting

“Pas lagi cari rumah untuk rehat orangnya beliau yang dapat dari Ray White,” kata Ian.

Alasan Firli Bahuri menyewa rumah itu dinilai ganjil.

Rumah Firli tidak terlalu jauh dari Jakarta, yakni di Villa Galaxy, Bekasi Selatan.

Lantas, berapa gaji Firli sebagai Ketua KPK sehingga bisa menyewa rumah di kawasan seharga Rp 600 juta elite hanya untuk beristirahat?

Gaji dan tunjangan pimpinan KPK diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Republik Indonesia Nomor 82 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua atas PP Nomor 29 Tahun 2006 tentang Hak Keuangan, Kedudukan Protokol, dan Perlindungan Keamanan Pimpinan KPK.

Merujuk pada aturan itu, Firli menerima gaji sebesar Rp 5.040.000. Setiap bulannya, ia mendapat tunjangan jabatan sebesar Rp 24.818.000, tunjangan kehormatan Rp 2.396.000.

Ketua KPK juga mendapatkan tunjangan perumahan Rp 37.750.000, tunjangan asuransi kesehatan dan jiwa Rp 16.325.000, tunjangan hari tua Rp 8.063.500, dan tunjangan transportasi Rp 29.546.000. Dengan demikian, dalam waktu satu bulan Firli mendapatkan gaji dan tunjangan Rp 123.938.500.

Dalam setahun, Firli menerima gaji dan tunjangan sekitar Rp 1.487.262.000. Artinya, biaya sewa rumah itu mencapai sekitar 40 persen dari gaji dan tunjangan Firli dalam setahun.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Tokoh Pers Salim Said Meninggal Dunia

Tokoh Pers Salim Said Meninggal Dunia

Nasional
Sekjen PBB: Yusril Akan Mundur dari Ketum, Dua Nama Penggantinya Mengerucut

Sekjen PBB: Yusril Akan Mundur dari Ketum, Dua Nama Penggantinya Mengerucut

Nasional
Sekjen DPR Gugat Praperadilan KPK ke PN Jaksel

Sekjen DPR Gugat Praperadilan KPK ke PN Jaksel

Nasional
Gaduh Kenaikan UKT, Pengamat: Jangan Sampai Problemnya di Pemerintah Dialihkan ke Kampus

Gaduh Kenaikan UKT, Pengamat: Jangan Sampai Problemnya di Pemerintah Dialihkan ke Kampus

Nasional
15 Tahun Meneliti Drone AI Militer, 'Prof Drone UI' Mengaku Belum Ada Kerja Sama dengan TNI

15 Tahun Meneliti Drone AI Militer, "Prof Drone UI" Mengaku Belum Ada Kerja Sama dengan TNI

Nasional
Pengembangan Drone AI Militer Indonesia Terkendala Ketersediaan 'Hardware'

Pengembangan Drone AI Militer Indonesia Terkendala Ketersediaan "Hardware"

Nasional
Indonesia Harus Kembangkan 'Drone AI' Sendiri untuk TNI Agar Tak Bergantung ke Negara Lain

Indonesia Harus Kembangkan "Drone AI" Sendiri untuk TNI Agar Tak Bergantung ke Negara Lain

Nasional
Tak Kunjung Tegaskan Diri Jadi Oposisi, PDI-P Dinilai Sedang Tunggu Hubungan Jokowi dan Prabowo Renggang

Tak Kunjung Tegaskan Diri Jadi Oposisi, PDI-P Dinilai Sedang Tunggu Hubungan Jokowi dan Prabowo Renggang

Nasional
Tingkatkan Kapasitas SDM Kelautan dan Perikanan ASEAN, Kementerian KP Inisiasi Program Voga

Tingkatkan Kapasitas SDM Kelautan dan Perikanan ASEAN, Kementerian KP Inisiasi Program Voga

Nasional
9 Eks Komisioner KPK Surati Presiden, Minta Jokowi Tak Pilih Pansel Problematik

9 Eks Komisioner KPK Surati Presiden, Minta Jokowi Tak Pilih Pansel Problematik

Nasional
Tak Undang Jokowi di Rakernas, PDI-P Pertegas Posisinya Menjadi Oposisi

Tak Undang Jokowi di Rakernas, PDI-P Pertegas Posisinya Menjadi Oposisi

Nasional
Bea Cukai: Pemerintah Sepakati Perubahan Kebijakan dan Pengaturan Barang Impor

Bea Cukai: Pemerintah Sepakati Perubahan Kebijakan dan Pengaturan Barang Impor

Nasional
Setelah Mahasiswa, DPR Buka Pintu untuk Perguruan Tinggi yang Ingin Adukan Persoalan UKT

Setelah Mahasiswa, DPR Buka Pintu untuk Perguruan Tinggi yang Ingin Adukan Persoalan UKT

Nasional
Jokowi Tak Diundang ke Rakernas PDI-P, Pengamat: Hubungan Sudah “Game Over”

Jokowi Tak Diundang ke Rakernas PDI-P, Pengamat: Hubungan Sudah “Game Over”

Nasional
Jokowi Tak Diundang Rakernas PDI-P, Pengamat: Sulit Disatukan Kembali

Jokowi Tak Diundang Rakernas PDI-P, Pengamat: Sulit Disatukan Kembali

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com