Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Achsanul Qosasi Tersandung Dugaan Korupsi BTS 4G

Kompas.com - 04/11/2023, 10:43 WIB
Dian Erika Nugraheny,
Dani Prabowo

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Anggota Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Achsanul Qosasi keluar dengan tangan terborgol dari dalam Gedung Bundar, Kejaksaan Agung, Jumat (3/11/2023) siang.

Gedung Bundar merupakan markas tim Jaksa Agung Muda Pidana Khusus Kejagung. Di tempat ini kasus dugaan korupsi dan turunannya diusut oleh Korps Adhyaksa.

Dengan pengawalan ketat belasan pegawai Korps Adhyaksa yang mengenakan setelan pakaian merah dan celana krem, Achsanul Qosasi yang merupakan anggota BPK tiga periode itu, digelandang menggunakan mobil tahanan untuk menjalani penahanan.

Baca juga: Kejagung Dalami Dugaan Duit Rp 40 Miliar yang Diterima Achsanul Qosasi Mengalir ke Pihak Lain

Mantan Wakil Ketua Fraksi Partai Demokrat di DPR itu sebelumnya diperiksa sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi proyek pembangunan base transceiver station (BTS) 4G di Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo).

Pemeriksaan terhadap Qosasi dilakukan setelah sebelumnya namanya disebut di dalam pengadilan oleh eks Direktur Utama PT Mora Telematika Indonesia, Galumbang Menak, yang juga menjadi terdakwa dalam perkara ini.

Achsanul Qosasi diduga menikmati uang panas terkait perkara ini.

"Tim penyidik Kejagung telah memanggil saudara AQ selaku saksi dalam perkara adanya dugaan tindak pidana korupsi penerimaan uang sebesar kurang lebih Rp 40 miliar yang diduga terkait dengan jabatan," ujar Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung Kuntadi dalam jumpa pers di Gedung Kejagung, Jakarta, Jumat (3/11/2023).

Baca juga: Anggota BPK Achsanul Qosasi Jadi Tersangka Kasus Korupsi BTS 4G

"Setelah dilakukan pemeriksaan secara intensif dan dikaitkan dengan alat bukti yang telah kami temukan sebelumnya, maka tim berkesimpulan telah ada cukup alat bukti untuk menetapkan yang bersangkutan sebagai tersangka," sambungnya.

Usut penggunaan uang

Achsanul diduga menerima uang Rp 40 miliar itu pada 19 Juli 2022 lalu di sebuah hotel di Jakarta.

"Kasus posisi dugaan tindak pidana korupsi dimaksud adalah bahwa sekitar tanggal 19 Juli 2022 sekitar pukul 18.50 WIB, bertempat di Hotel Grand Hyatt, diduga saudara AQ telah menerima sejumlah uang sebesar kurang lebih Rp 40 miliar," ujar Kuntadi.

Kuntadi menjelaskan, uang korupsi Rp 40 miliar tersebut diterima Qosasi dari terdakwa Irwan Hermawan.

Direktur Penyidikan Jampidsus Kejaksaan Agung (Kejagung) Kuntadi dalam jumpa pers di Gedung Kejagung, Jakarta, Jumat (3/11/2023). KOMPAS.com/ADHYASTA DIRGANTARA Direktur Penyidikan Jampidsus Kejaksaan Agung (Kejagung) Kuntadi dalam jumpa pers di Gedung Kejagung, Jakarta, Jumat (3/11/2023).

Irwan Hermawan menyerahkan uang kepada Qosasi melalui perantara tersangka Windi Purnama dan Sadikin Rusli yang berasal dari pihak swasta.

"Dari saudara IH melalui saudara WP dan SR," ucapnya.

Saat ini, Kejagung masih mengusut apakah uang yang diterima Achsanul digunakan untuk proses penyidikan di Kejagung atau tidak. Termasuk kemana saja aliran uang yang telah diterima mantan Wakil Ketua Komisi XI itu.

"Masih kami dalami ya, apakah uang sejumlah Rp 40 miliar tersebut dalam rangka untuk mempengaruhi proses penyidikan kami, atau dalam rangka untuk mempengaruhi proses audit BPK," ucap Kuntadi.

Baca juga: Profil Achsanul Qosasi, Presiden Madura United Sekaligus Anggota BPK yang Ditahan di Kasus BTS

Halaman:


Terkini Lainnya

Zulhas Sebut Kader PAN yang Siap Jadi Menteri, Ada Yandri Susanto dan Eddy Soeparno

Zulhas Sebut Kader PAN yang Siap Jadi Menteri, Ada Yandri Susanto dan Eddy Soeparno

Nasional
Prabowo: Bung Karno Milik Seluruh Rakyat, Ada yang Ngaku-ngaku Seolah Milik Satu Partai

Prabowo: Bung Karno Milik Seluruh Rakyat, Ada yang Ngaku-ngaku Seolah Milik Satu Partai

Nasional
Jelang Munas Golkar, Soksi Nyatakan Dukung Airlangga Jadi Ketum Lagi

Jelang Munas Golkar, Soksi Nyatakan Dukung Airlangga Jadi Ketum Lagi

Nasional
Prabowo: Kalau Tak Mau Kerja Sama, Jangan Ganggu, Kami Mau Kerja...

Prabowo: Kalau Tak Mau Kerja Sama, Jangan Ganggu, Kami Mau Kerja...

Nasional
PAN Doa Dapat Banyak Jatah Menteri, Prabowo: Masuk Itu Barang

PAN Doa Dapat Banyak Jatah Menteri, Prabowo: Masuk Itu Barang

Nasional
KPK Cegah Pengusaha Muhaimin Syarif ke Luar Negeri Terkait Kasus Gubernur Malut

KPK Cegah Pengusaha Muhaimin Syarif ke Luar Negeri Terkait Kasus Gubernur Malut

Nasional
Zulhas: Banyak yang Salah Sangka Prabowo Menang karena Bansos, Keliru...

Zulhas: Banyak yang Salah Sangka Prabowo Menang karena Bansos, Keliru...

Nasional
Seluruh DPW PAN Dorong Zulhas Maju Jadi Ketua Umum Lagi

Seluruh DPW PAN Dorong Zulhas Maju Jadi Ketua Umum Lagi

Nasional
Di Depan Prabowo, Politisi PAN Berdoa Jatah Menteri Lebih Banyak dari Perkiraan

Di Depan Prabowo, Politisi PAN Berdoa Jatah Menteri Lebih Banyak dari Perkiraan

Nasional
Ditjen Imigrasi Periksa 914 WNA, Amankan WN Tanzania dan Uganda karena Diduga Terlibat Prostitusi

Ditjen Imigrasi Periksa 914 WNA, Amankan WN Tanzania dan Uganda karena Diduga Terlibat Prostitusi

Nasional
Disambut Hatta Rajasa, Prabowo Hadiri Rakornas Pilkada PAN

Disambut Hatta Rajasa, Prabowo Hadiri Rakornas Pilkada PAN

Nasional
Tambah Dua Tanker Gas Raksasa, Pertamina International Shipping Jadi Top Tier Pengangkut LPG Asia Tenggara

Tambah Dua Tanker Gas Raksasa, Pertamina International Shipping Jadi Top Tier Pengangkut LPG Asia Tenggara

Nasional
Jaksa KPK Diminta Hadirkan Auditor BPK yang Diduga Terima Suap Terkait Temuan 'Food Estate'

Jaksa KPK Diminta Hadirkan Auditor BPK yang Diduga Terima Suap Terkait Temuan "Food Estate"

Nasional
Kakorlantas Minta Personel Pengamanan WWF di Bali Jaga Etika

Kakorlantas Minta Personel Pengamanan WWF di Bali Jaga Etika

Nasional
KPU Pastikan Verifikasi Data Dukungan Calon Perseorangan Pilkada 2024

KPU Pastikan Verifikasi Data Dukungan Calon Perseorangan Pilkada 2024

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com