Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

KPK Dalami Dugaan Eko Darmanto Pakai Uang Panas untuk Beli Barang Mewah

Kompas.com - 03/11/2023, 16:55 WIB
Regi Pratasyah Vasudewa,
Novianti Setuningsih

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menduga eks Kepala Bea dan Cukai Yogyakarta, Eko Darmanto menggunakan uang hasil gratifikasi untuk membeli barang bernilai ekonomis dan kebutuhan sehari-hari.

Eko Darmanto diketahui telah ditetapkan oleh KPK sebagai tersangka kasus dugaan gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU).

"Penggunaannya antara lain untuk pembelian berbagai aset bernilai ekonomis termasuk untuk pemenuhan kebutuhan sehari-hari," kata Juru Bicara Penindakan dan Kelembagaan KPK Ali Fikri lewat keterangan tertulis kepada wartawan, Jumat (3/11/2023).

Ali mengatakan, tim penyidik telah mendalami materi tersebut kepada tiga orang saksi, yakni Direktur PT Emerald Perdana Sakti, Ayu Andhini dan dua pihak swasta Yosep Krisnawan Adi N serta Ratna Aditya Enggit Pramesty.

Baca juga: Eks Kepala Bea Cukai Yogyakarta Eko Darmanto Bantah Punya Rekening Penampung

Ketiganya diperiksa pada Kamis (2/11) di Gedung Merah Putih, Jakarta Selatan.

Dalam pemeriksaan itu, penyidik mendalami soal aliran dana dan penggunaan uang hasil korupsi Eko Darmanto ke sejumlah pihak.

"Ketiga saksi hadir dan didalami pengetahuannya antara lain terkait dugaan penggunaan dan pemanfaatan aliran uang yang diterima oleh pihak yang ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara ini," ujar Ali.

Diberitakan sebelumnya, perkara dugaan gratifikasi di Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan (Kemenkeu) itu diusut setelah Kedeputian Pencegahan dan Monitoring KPK memeriksa Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) Eko Darmanto.

Baca juga: KPK Periksa Rektor UBL Jadi Saksi Kasus Eko Darmanto

Setalah dilakukan klarifikasi, hasil temuan pada pemeriksaan LHKPN itu diserahkan kepada Kedeputian Penindakan dan Eksekusi.

Perkara itu kemudian diselidiki sebelum akhirnya naik ke tahap penyidikan.

Setelah naik sidik, KPK menggelar sejumlah upaya paksa mulai dari penggeledahan hingga mencegah Eko Darmanto dan istrinya ke luar negeri.

Kemudian, KPK juga menggeledah sejumlah tempat di Jakarta Utara, Tangerang Selatan, Banten dan Depok, Jawa Barat.

"Ditemukan dan diamankan antara lain berbagai kendaraan roda dua dan roda empat berbagai merek terkenal dan mewah, tas merek luar negeri," kata Ali saat ditemui awak media di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan pada 12 September 2023.

Baca juga: KPK Panggil Eks Kepala Bea Cukai Yogyakarta Eko Darmanto, Diperiksa sebagai Tersangka

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com