Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Bantah Intervensi Jokowi ke Airlangga, Golkar: Setiap Kebijakan Melalui Rapat Pleno...

Kompas.com - 02/11/2023, 14:21 WIB
Nicholas Ryan Aditya,
Novianti Setuningsih

Tim Redaksi

"Memang intervensi?" tanya Budiman.

"Bukti bukti menunjukan seperti itu," ujar Djarot.

Djarot kemudian diminta untuk menggambarkan bukti-bukti pemerintah diduga melakukan intervensi.

Baca juga: Jokowi Dinilai Sulit Bersikap Netral, Bakal Jadi Bulan-bulanan kalau Prabowo-Gibran Kalah

Mantan Gubernur DKI Jakarta ini pun memulai dengan mengatakan, dugaan adanya penyalahgunaan kekuasaan melalui politik hukum.

Pemerintah, menurut Djarot, diduga menggunakan instrumen hukum negara untuk mengintervensi ketua umum partai politik.

Djarot mengaku bisa mengatakan itu setelah membaca salah satu media massa nasional yang membahas secara khusus mengenai dugaan adanya intervensi dari pemerintah atau "Pak Lurah" terhadap pemilu 2024.

"Dari apa yang saya baca misalnya, seorang Mensesneg (Menteri Sekretaris Negara) menjadi kepanjangan tangan dari 'Pak Lurah' untuk bisa melobi, menekan Ketum Ketum partai. Ini terjadi," ujar Djarot.

Namun, Djarot tidak menyebut siapa ketua umum partai politik yang dimaksud mendapat intervensi pemerintah.

Baca juga: Ditanya Gibran Masuk Golkar, Airlangga: Terus Berproses

Sebagaimana diberitakan, Golkar adalah partai yang pertama kali mendeklarasikan dukungan terhadap putra sulung Presiden Jokowi, Gibran Rakabumin Raka, untuk menjadi bakal calon wakil presiden (cawapres) Prabowo.

Hingga akhirnya, Prabowo bersama Koalisi Indonesia Maju (KIM) resmi mengumumkan bahwa Gibran adalah bakal cawapres yang diusung maju di Pilpres 2024.

Pasangan Prabowo-Gibran telah mendaftarkan diri sebagai bakal capres-cawapres ke Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI pada 25 Oktober 2023. Keduanya juga dinyatakan lolos tes pemeriksaan kesehatan.

Untuk diketahui, Gibran bisa maju sebagai bakal cawapres setelah Mahkamah Konstitusi melalui putusan perkara nomor 90/PUU-XXI/2023 membolehkan seseorang yang belum berusia 40 tahun mencalonkan diri sebagai presiden atau wakil presiden selama berpengalaman menjadi kepala daerah atau jabatan lain yang dipilih melalui pemilihan umum.

Putusan MK tersebut kini tengah dipermasalahkan. Sejumlah elemen masyarakat mengadukan ada dugaan pelanggaran etik oleh hakim konstitusi di dalamnya.

Saat ini, Majelis Kehormatan MK (MKMK) tengah mendalami adanya dugaan pelanggaran etik tersebut.

Baca juga: Jajaran Menteri Jokowi yang Blak-blakan Dukung Prabowo-Gibran, Siapa Saja?

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Halaman:


Terkini Lainnya

Mengenal Tim Gugus Tugas Sinkronisasi Prabowo-Gibran, Diisi Petinggi Gerindra

Mengenal Tim Gugus Tugas Sinkronisasi Prabowo-Gibran, Diisi Petinggi Gerindra

Nasional
Sebut Serangan ke Rafah Tragis, Prabowo Serukan Investigasi

Sebut Serangan ke Rafah Tragis, Prabowo Serukan Investigasi

Nasional
Refly Harun Sebut Putusan MA Sontoloyo, Tak Sesuai UU

Refly Harun Sebut Putusan MA Sontoloyo, Tak Sesuai UU

Nasional
Mendag Apresiasi Gerak Cepat Pertamina Patra Niaga Awasi Pengisian LPG 

Mendag Apresiasi Gerak Cepat Pertamina Patra Niaga Awasi Pengisian LPG 

Nasional
Menaker: Pancasila Jadi Bintang Penuntun Indonesia di Era Globalisasi

Menaker: Pancasila Jadi Bintang Penuntun Indonesia di Era Globalisasi

Nasional
Momen Jokowi 'Nge-Vlog' Pakai Baju Adat Jelang Upacara di Riau

Momen Jokowi "Nge-Vlog" Pakai Baju Adat Jelang Upacara di Riau

Nasional
Refleksi Hari Pancasila, Mahfud Harap Semua Pemimpin Tiru Bung Karno yang Mau Berkorban untuk Rakyat

Refleksi Hari Pancasila, Mahfud Harap Semua Pemimpin Tiru Bung Karno yang Mau Berkorban untuk Rakyat

Nasional
Singgung Kesejarahan Ende dengan Bung Karno, Megawati: Pancasila Lahir Tidak Melalui Jalan Mudah

Singgung Kesejarahan Ende dengan Bung Karno, Megawati: Pancasila Lahir Tidak Melalui Jalan Mudah

Nasional
Minta Tapera Tak Diterapkan, PDI-P: Rakyat Sedang Hadapi Persoalan yang Berat

Minta Tapera Tak Diterapkan, PDI-P: Rakyat Sedang Hadapi Persoalan yang Berat

Nasional
 Jokowi Targetkan Blok Rokan Produksi Lebih dari 200.000 Barel Minyak per Hari

Jokowi Targetkan Blok Rokan Produksi Lebih dari 200.000 Barel Minyak per Hari

Nasional
Aturan Intelkam di Draf RUU Polri Dinilai Tumpang Tindih dengan Tugas BIN dan BAIS TNI

Aturan Intelkam di Draf RUU Polri Dinilai Tumpang Tindih dengan Tugas BIN dan BAIS TNI

Nasional
Revisi UU TNI-Polri, PDI-P Ingatkan soal Dwifungsi ABRI

Revisi UU TNI-Polri, PDI-P Ingatkan soal Dwifungsi ABRI

Nasional
Antam Pastikan Keaslian dan Kemurnian Produk Emas Logam Mulia

Antam Pastikan Keaslian dan Kemurnian Produk Emas Logam Mulia

Nasional
Hasto PDI-P: Banteng Boleh Terluka, tapi Harus Tahan Banting

Hasto PDI-P: Banteng Boleh Terluka, tapi Harus Tahan Banting

Nasional
Sentil Penunjukan Pansel Capim KPK, PDI-P: Banyak yang Kita Tak Tahu 'Track Record' Pemberantasan Korupsinya

Sentil Penunjukan Pansel Capim KPK, PDI-P: Banyak yang Kita Tak Tahu "Track Record" Pemberantasan Korupsinya

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com