"Memang intervensi?" tanya Budiman.
"Bukti bukti menunjukan seperti itu," ujar Djarot.
Djarot kemudian diminta untuk menggambarkan bukti-bukti pemerintah diduga melakukan intervensi.
Baca juga: Jokowi Dinilai Sulit Bersikap Netral, Bakal Jadi Bulan-bulanan kalau Prabowo-Gibran Kalah
Mantan Gubernur DKI Jakarta ini pun memulai dengan mengatakan, dugaan adanya penyalahgunaan kekuasaan melalui politik hukum.
Pemerintah, menurut Djarot, diduga menggunakan instrumen hukum negara untuk mengintervensi ketua umum partai politik.
Djarot mengaku bisa mengatakan itu setelah membaca salah satu media massa nasional yang membahas secara khusus mengenai dugaan adanya intervensi dari pemerintah atau "Pak Lurah" terhadap pemilu 2024.
"Dari apa yang saya baca misalnya, seorang Mensesneg (Menteri Sekretaris Negara) menjadi kepanjangan tangan dari 'Pak Lurah' untuk bisa melobi, menekan Ketum Ketum partai. Ini terjadi," ujar Djarot.
Namun, Djarot tidak menyebut siapa ketua umum partai politik yang dimaksud mendapat intervensi pemerintah.
Baca juga: Ditanya Gibran Masuk Golkar, Airlangga: Terus Berproses
Sebagaimana diberitakan, Golkar adalah partai yang pertama kali mendeklarasikan dukungan terhadap putra sulung Presiden Jokowi, Gibran Rakabumin Raka, untuk menjadi bakal calon wakil presiden (cawapres) Prabowo.
Hingga akhirnya, Prabowo bersama Koalisi Indonesia Maju (KIM) resmi mengumumkan bahwa Gibran adalah bakal cawapres yang diusung maju di Pilpres 2024.
Pasangan Prabowo-Gibran telah mendaftarkan diri sebagai bakal capres-cawapres ke Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI pada 25 Oktober 2023. Keduanya juga dinyatakan lolos tes pemeriksaan kesehatan.
Untuk diketahui, Gibran bisa maju sebagai bakal cawapres setelah Mahkamah Konstitusi melalui putusan perkara nomor 90/PUU-XXI/2023 membolehkan seseorang yang belum berusia 40 tahun mencalonkan diri sebagai presiden atau wakil presiden selama berpengalaman menjadi kepala daerah atau jabatan lain yang dipilih melalui pemilihan umum.
Putusan MK tersebut kini tengah dipermasalahkan. Sejumlah elemen masyarakat mengadukan ada dugaan pelanggaran etik oleh hakim konstitusi di dalamnya.
Saat ini, Majelis Kehormatan MK (MKMK) tengah mendalami adanya dugaan pelanggaran etik tersebut.
Baca juga: Jajaran Menteri Jokowi yang Blak-blakan Dukung Prabowo-Gibran, Siapa Saja?
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.