Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Visi Misi Prabowo-Gibran Tak Memuat soal Pelanggaran HAM Masa Lalu, Imparsial: Ini Persoalan Serius

Kompas.com - 02/11/2023, 10:51 WIB
Nirmala Maulana Achmad,
Diamanty Meiliana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Direktur Imparsial Gufron Mabruri mengaku tidak kaget dengan visi-misi bakal calon presiden dan calon wakil presiden (capres-cawapres) Koalisi Indonesia Maju (KIM) Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka.

Prabowo dan Gibran tidak mencantumkan program penyelesaian pelanggaran Hak Asasi Manusia (HAM) masa lalu dalam visi-misi tersebut.

“Dilihat dari rekam jejak, terutama Prabowo Subianto, tidak adanya keinginan untuk menyelesaikan kasus pelanggaran HAM masa lalu jelas tidak mengagetkan dan hal ini sudah diprediksi oleh banyak kalangan,” kata Gufron melalui pesan tertulis, Kamis (2/11/2023).

Sebagaimana diketahui, Komnas HAM telah menetapkan kasus penculikan dan penghilangan paksa aktivis 1997/1998 sebagai pelanggaran HAM berat.

Baca juga: Hanya Prabowo-Gibran yang Tak Janjikan Penyelesaian Pelanggaran HAM Masa Lalu

Gufron menyebutkan, Prabowo merupakan salah satu jenderal pada masa orde baru yang harus dimintai pertanggungjawaban dari peristiwa tersebut.

“Sulit diharapkan seseorang yang diduga memiliki jejak keterlibatan dalam sebuah peristiwa pelanggaran HAM memilliki komitmen dan akan menyelesaikan kasus tersebut karena sama saja mendorong proses hukum (yudisial) terhadap dirinya sendiri,” ujar Gufron.

Gufron mengatakan, penyelesaian kasus pelanggaan HAM masa lalu menjadi bagian yang tak terpisahkan dari penegakan HAM di Indonesia. Hal itu merupakan mandat agenda reformasi 1998.

“Oleh karena itu, Prabowo-Gibran yang tidak berkeinginan menyelesaikan kasus pelanggaran HAM besar tentu menjadi persoalan serius, khususnya dalam dinamika politik elektoral yang akan datang,” kata Gufron.

“Tidak bisa kepemimpinan politik Indonesia diserahkan dan dipegang oleh elite politik yang tidak mendukung penegakan HAM, apalagi rekam jejaknya memiliki keterkaitan dengan persoalan HAM pada masa lalu,” ucap Gufron.

Baca juga: Prabowo-Gibran Tak Janjikan Penyelesaian Kasus HAM Masa Lalu, Aktivis HAM Singgung soal Rekam Jejak

Dalam misi terkait HAM, Prabowo-Gibran menjanjikan perlindungan HAM untuk warga negara dan menghapus praktik diskriminasi.

Mereka juga membuat program kebijakan inklusif, menjamin pemenuhan hak dasar masyarakat dan kelompok rentan hingga perlindungan untuk tenaga kerja.

Sementara itu, pasangan calon lainnya, Ganjar Pranowo dan Mahfud MD, berkomitmen menyelesaikan pelanggaran HAM masa lalu secara adil, terutama terhadap pelanggaran HAM yang jadi beban peradaban bangsa.

Pasangan calon Koalisi Perubahan Anies Baswedan dan Muhaimin Iskandar alias Cak Imin juga berkomitmen menuntaskan kasus pelanggaran HAM dalam visi misinya.

Tidak hanya itu, pasangan calon Anies-Imin ini juga mendorong pemulihan sosial ekonomi korban pelanggaran HAM dan menguatkan lembaga HAM Nasional.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang


Terkini Lainnya

Salinan Putusan Cerai Ria Ricis Beredar di Medsos, KIP: Merupakan Informasi Terbuka

Salinan Putusan Cerai Ria Ricis Beredar di Medsos, KIP: Merupakan Informasi Terbuka

Nasional
WTP Kementan Terganjal “Food Estate”, Auditor BPK Minta Uang Pelicin Rp 12 Miliar

WTP Kementan Terganjal “Food Estate”, Auditor BPK Minta Uang Pelicin Rp 12 Miliar

Nasional
Jokowi: Pemerintah Bangun Sumur Pompa Antisipasi Dampak Kemarau

Jokowi: Pemerintah Bangun Sumur Pompa Antisipasi Dampak Kemarau

Nasional
Bawaslu Ungkap Suara Caleg Demokrat di Aceh Timur Sempat Naik 7 Kali Lipat, Lalu Dihitung Ulang

Bawaslu Ungkap Suara Caleg Demokrat di Aceh Timur Sempat Naik 7 Kali Lipat, Lalu Dihitung Ulang

Nasional
Mensos Risma Minta Data Penerima Bansos Ditetapkan Tiap Bulan untuk Hindari Penyimpangan

Mensos Risma Minta Data Penerima Bansos Ditetapkan Tiap Bulan untuk Hindari Penyimpangan

Nasional
Jokowi Pastikan Perpanjang Izin Ekspor Konsentrat Tembaga PT Freeport

Jokowi Pastikan Perpanjang Izin Ekspor Konsentrat Tembaga PT Freeport

Nasional
Risma Ingatkan Kepala Dinsos Se-Indonesia, Jangan Rapat Bahas Fakir Miskin di Hotel

Risma Ingatkan Kepala Dinsos Se-Indonesia, Jangan Rapat Bahas Fakir Miskin di Hotel

Nasional
Kasus Korupsi Rumdin, KPK Cecar Kabag Pengelola Rumah Jabatan DPR soal Aliran Dana ke Tersangka

Kasus Korupsi Rumdin, KPK Cecar Kabag Pengelola Rumah Jabatan DPR soal Aliran Dana ke Tersangka

Nasional
KPU Sebut Pemindahan 36.000 Suara PPP ke Garuda di Jabar Klaim Sepihak, Harus Ditolak MK

KPU Sebut Pemindahan 36.000 Suara PPP ke Garuda di Jabar Klaim Sepihak, Harus Ditolak MK

Nasional
Ketua KPU Ditegur Hakim saat Sidang Sengketa Pileg di MK: Bapak Tidur, Ya?

Ketua KPU Ditegur Hakim saat Sidang Sengketa Pileg di MK: Bapak Tidur, Ya?

Nasional
Kementerian Khusus Program Makan Siang Gratis Disebut Diperlukan, Proyek Mercusuar Perlu Pengawasan

Kementerian Khusus Program Makan Siang Gratis Disebut Diperlukan, Proyek Mercusuar Perlu Pengawasan

Nasional
Kapolri Beri Penghargaan ke 11 Personel di Pegunungan Bintang, Papua

Kapolri Beri Penghargaan ke 11 Personel di Pegunungan Bintang, Papua

Nasional
Pegawai Kementan Bikin Perjalanan Dinas Fiktif demi Penuhi Kebutuhan SYL

Pegawai Kementan Bikin Perjalanan Dinas Fiktif demi Penuhi Kebutuhan SYL

Nasional
Sidang SYL, Saksi Ungkap Permintaan Uang Rp 360 Juta untuk Sapi Kurban

Sidang SYL, Saksi Ungkap Permintaan Uang Rp 360 Juta untuk Sapi Kurban

Nasional
Hadiri Perayaan Ultah Hendropriyono, Prabowo Dihadiahi Patung Diponegoro

Hadiri Perayaan Ultah Hendropriyono, Prabowo Dihadiahi Patung Diponegoro

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com