Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Saat 2 Pimpinan Komisi II Beda Dukungan Capres dan Silang Pendapat soal Tafsir Putusan MK...

Kompas.com - 01/11/2023, 06:45 WIB
Nicholas Ryan Aditya,
Dani Prabowo

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Rapat dengar pendapat antara Komisi II DPR dan Komisi Pemilihan Umum yang membahas penyesuaian peraturan KPU (PKPU) berlangsung dengan tensi tinggi pada Selasa (31/10/2023) malam.

Penyesuaian PKPU diperlukan setelah Mahkamah Konstitusi memutus perkara nomor 90/PUU- XXV/2023, yang memberikan kesempatan bagi kepala daerah berusia di bawah 40 tahun yang terpilih lewat pemilihan umum maju pada Pemilihan Presiden 2024.

Putusan ini dipandang sejumlah pihak memberikan karpet merah kepada putra Presiden Joko Widodo, Gibran Rakabuming Raka, untuk maju sebagai bakal calon wakil presiden Prabowo Subianto.

Baca juga: Komisi II Setujui Rancangan PKPU Imbas Putusan MK soal Batas Usia Capres

Tensi tinggi terjadi antara dua pimpinan Komisi II, yakni Ketua Komisi II Ahmad Doli Kurnia dan Wakil Ketua Komisi II Junimart Girsang. Diketahui, dua unsur top level di komisi yang salah satu tugasnya mengurusi kepemiluan itu mendukung dua calon presiden berbeda.

Doli yang berasal dari Partai Golkar mendukung pasangan Prabowo Subianto-Gibran, sedangkan Junimart yang berasal dari PDI-P mengusung pasangan Ganjar Pranowo-Mahfud MD.

Awal mula

Ketegangan bermula ketika Junimart merasa ada beberapa pernyataan anggota Komisi II yang belum dijawab Ketua KPU, Hasyim Asy'ari.

Misalnya tentang bagaimana cara KPU menafsirkan putusan MK untuk diakomodasi di dalam penyesuaian PKPU tentang Perubahan atas PKPU Nomor 19 Tahun 2023 tentang Pencalonan Peserta Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden.

"Karena begini, putusan MK itu kan menurut saya, tafsir, Pak. Jadi enggak firm maksudnya ini a atau b. Contoh, (bunyi putusan itu) dia berusia paling rendah 40 tahun atau pernah/sedang menduduki jabatan yang dipilih melalui pemilihan umum, termasuk pilkada," ungkap Junimart dalam rapat di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Selasa (31/10/2023) malam.

"Dia dipilih, tapi enggak menang jadi kepala daerah, masuk enggak di situ (boleh menjadi capres-cawapres)?" tanya dia.

Baca juga: Pertanyakan Surat Edaran KPU pada Ketum Parpol, Pimpinan Komisi II: Harus Tunduk Putusan MK, KPU Kebablasan

Menurut dia, KPU mestinya memperoleh penjelasan lebih dulu dari MK sebelum menyesuaikan PKPU tentang Pencalonan Presiden dan Wakil Presiden.

Hal ini agar rancancangan penyesuaian PKPU tersebut bukan hanya berdasarkan pada penafsiran KPU semata, melainkan sudah ada penjelasan dari MK.

Junimart bersikeras meminta penjelasan KPU atas pertanyaan itu. Sebab, menurutnya, persoalan ini berkaitan erat dengan syarat pencalonan.

"Jadi mesti (KPU) minta pendapat mereka (MK), apa maksud ini? Karena di putusan itu enggak ada penjelasan, beda dengan UU," tutur politikus PDI-P ini.

Wakil Ketua Komisi II DPR RI Junimart Girsang dalam sebuah kesempatan.DOK. Humas DPR RI Wakil Ketua Komisi II DPR RI Junimart Girsang dalam sebuah kesempatan.

MK merampok wewenang DPR

Junimart pun lantas menyebut bahwa MK telah merampok wewenang DPR dan pemerintah di dalam menyusun undang-undang lantaran menambahkan norma baru di dalam putusan atas pasal yang memuat syarat usia minimum capres-cawapres yang digugat.

"Walaupun MK itu menurut saya sudah merampok fungsi DPR dan pemerintah, fungsi legislasi ini, Pak," tegas dia.

Halaman:
Baca tentang


Terkini Lainnya

Tanggal 16 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 16 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Pedangdut Nayunda Nabila Irit Bicara Usai Diperiksa Jadi Saksi TPPU SYL

Pedangdut Nayunda Nabila Irit Bicara Usai Diperiksa Jadi Saksi TPPU SYL

Nasional
KSP Ungkap 9 Nama Pansel Capim KPK Harus Sudah di Meja Setneg Akhir Mei, Juni Bekerja

KSP Ungkap 9 Nama Pansel Capim KPK Harus Sudah di Meja Setneg Akhir Mei, Juni Bekerja

Nasional
Uang Kuliah Mahal, Pengamat: Kebijakan Pemerintah Bikin Kampus Jadi Lahan Bisnis

Uang Kuliah Mahal, Pengamat: Kebijakan Pemerintah Bikin Kampus Jadi Lahan Bisnis

Nasional
Pansel Capim KPK Didominasi Unsur Pemerintah, KSP Beralasan Kejar Waktu

Pansel Capim KPK Didominasi Unsur Pemerintah, KSP Beralasan Kejar Waktu

Nasional
BNBP: Sumatera Barat Masih Berpotensi Diguyur Hujan Lebat hingga 20 Mei 2024

BNBP: Sumatera Barat Masih Berpotensi Diguyur Hujan Lebat hingga 20 Mei 2024

Nasional
Alexander Sarankan Capim KPK dari Polri dan Kejaksaan Sudah Pensiun

Alexander Sarankan Capim KPK dari Polri dan Kejaksaan Sudah Pensiun

Nasional
Draf RUU Penyiaran: Masa Jabatan Anggota KPI Bertambah, Dewan Kehormatan Bersifat Tetap

Draf RUU Penyiaran: Masa Jabatan Anggota KPI Bertambah, Dewan Kehormatan Bersifat Tetap

Nasional
Latihan TNI AL dengan Marinir AS Dibuka, Pangkoarmada I: Untuk Tingkatkan Perdamaian

Latihan TNI AL dengan Marinir AS Dibuka, Pangkoarmada I: Untuk Tingkatkan Perdamaian

Nasional
Siapkan Sekolah Partai untuk Calon Kepala Daerah, PDI-P Libatkan Ganjar, Ahok hingga Risma

Siapkan Sekolah Partai untuk Calon Kepala Daerah, PDI-P Libatkan Ganjar, Ahok hingga Risma

Nasional
Sektor Swasta dan Publik Berperan Besar Sukseskan World Water Forum Ke-10 di Bali

Sektor Swasta dan Publik Berperan Besar Sukseskan World Water Forum Ke-10 di Bali

Nasional
BNPB Minta Warga Sumbar Melapor Jika Anggota Keluarga Hilang 3 Hari Terakhir

BNPB Minta Warga Sumbar Melapor Jika Anggota Keluarga Hilang 3 Hari Terakhir

Nasional
Nurul Ghufron Akan Hadiri Sidang Etik di Dewas KPK Besok

Nurul Ghufron Akan Hadiri Sidang Etik di Dewas KPK Besok

Nasional
LHKPN Dinilai Tak Wajar, Kepala Kantor Bea Cukai Purwakarta Dicopot dari Jabatannya

LHKPN Dinilai Tak Wajar, Kepala Kantor Bea Cukai Purwakarta Dicopot dari Jabatannya

Nasional
Alexander Sebut Calon Pimpinan KPK Lebih Bagus Tidak Terafiliasi Pejabat Maupun Pengurus Parpol

Alexander Sebut Calon Pimpinan KPK Lebih Bagus Tidak Terafiliasi Pejabat Maupun Pengurus Parpol

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com