Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
KILAS

Menpan-RB Serukan Percepatan MPP di Berbagai Daerah di Indonesia

Kompas.com - 31/10/2023, 14:36 WIB
A P Sari

Penulis

KOMPAS.com - Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan-RB) Abdullah Azwar Anas terus mendorong hadirnya Mal Pelayanan Publik (MPP) di berbagai daerah di Indonesia.

MPP adalah konsep pelayanan publik terintegrasi di satu tempat yang melayani ratusan izin atau dokumen yang dibutuhkan warga serta dunia usaha.

Saat ini, jumlah MPP di Tanah Air telah mencapai 163 unit, termasuk 10 MPP baru yang diresmikan Selasa (31/10/2023), yaitu MPP Buleleng, Sekadau, Palangkaraya, Manggarai Timur, Kupang, Morowali, Bone, Lebak, Aceh Tengah, serta Tulang Bawang Barat. Setiap MPP melayani ratusan izin atau dokumen.

“Selamat kepada warga di 10 kabupaten/kota yang hari ini MPP-nya diresmikan. Ini bisa mendongkrak kualitas pelayanan publik di masing-masing daerah,” ujar Anas melalui keterangan persnya, Selasa (31/10/2023).

Baca juga: Menpan-RB dan Jaksa Agung Sepakati Kelembagaan untuk Optimalkan Pengembalian Aset Hasil Pidana ke Negara

Anas mengatakan, saat ini porsi MPP semakin merata di kota/kabupaten di Tanah Air. Bahkan, totalnya mencapai 50 persen di Pulau jawa dan 50 persen di luar Pulau Jawa.

"Kualitas pelayanan publik semakin merata, sudah Indonesia-sentris. Artinya, pelayanan yang baik tidak hanya kita jumpai di Jawa, tapi juga di banyak daerah di luar Jawa,” papar Anas.

Ia menjelaskan, pengembangan MPP harus terus diakselerasi, terlebih dengan hadirnya MPP digital.

“Layanan langsung berbasis fisik, direct services, tetap diperlukan karena belum semua bisa menempuh layanan digital,” ujarnya.

Menpan-RB meresmikan MPP di Jakarta, Selasa (31/10/2023).DOK. Kemenpan-RB Menpan-RB meresmikan MPP di Jakarta, Selasa (31/10/2023).

Untuk mempercepat pengembangan MPP, Anas menambahkan, Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan-RB) pun melakukan transformasi regulasi.

Baca juga: Menpan-RB dan Jaksa Agung Sepakat Jalankan Upaya Penguatan Kelembagaan Kejaksaan

"Salah satu (di antaranya), MPP tidak harus berada di gedung baru, dan tidak mewajibkan luasan minimal. Gunakan gedung-gedung yang belum terpakai optimal, yang idle. Contoh ada kota-kota di Papua yang bikin MPP dengan memanfaatkan terminal milik Kementerian Perhubungan. Yang penting bukan fisiknya, tapi kualitas dan integrasi pelayanannya,” jelas Anas.

Oleh karenanya, dia berharap, gubernur, bupati, dan wali kota bisa mempercepat kehadiran MPP agar pelayanan di daerah bisa semakin baik.

“Simpel saja, tidak harus bangun gedung sehingga lebih hemat. Di daerah banyak aset yang idle, itu saja manfaatkan,” lanjutnya.

Sementara itu, Deputi Bidang Pelayanan Publik Kemenpan-RB Diah Natalisa menyampaikan, penyelenggaraan MPP merupakan salah satu upaya reformasi birokrasi yang mampu memberikan peningkatan kualitas hidup bagi masyarakat Indonesia.

Baca juga: Menpan-RB Berikan 3 Rekomendasi Tata Kelola kepada Ditjen Imigrasi

Dia berharap, adanya MPP bisa memberikan kemudahan bagi masyarakat dalam mengakses pelayanan publik.

“Kehadiran MPP di tengah masyarakat diharapkan mampu memberikan keterjangkauan akses dalam pelayanan publik dan juga mendorong kemudahan dalam aktivitas berusaha di daerah,” tutur Diah.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Tanggal 7 Juni 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 7 Juni 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Kejagung Periksa Adik Harvey Moeis Jadi Saksi Kasus Korupsi Timah

Kejagung Periksa Adik Harvey Moeis Jadi Saksi Kasus Korupsi Timah

Nasional
SYL Ngaku Bayar Eks Jubir KPK Febri Diansyah Jadi Pengacara dengan Uang Pribadi

SYL Ngaku Bayar Eks Jubir KPK Febri Diansyah Jadi Pengacara dengan Uang Pribadi

Nasional
PDI-P Sebut Pemanggilan Hasto oleh Polda Metro Jaya Upaya Bungkam Suara Kritis

PDI-P Sebut Pemanggilan Hasto oleh Polda Metro Jaya Upaya Bungkam Suara Kritis

Nasional
Apresiasi Perwira Inovatif, Annual Pertamina Awards Ke-14 Resmi Dibuka

Apresiasi Perwira Inovatif, Annual Pertamina Awards Ke-14 Resmi Dibuka

Nasional
Bertanya ke Saksi, SYL Tegaskan Bagikan Sembako hingga Sewa Pesawat untuk Kepentingan Masyarakat

Bertanya ke Saksi, SYL Tegaskan Bagikan Sembako hingga Sewa Pesawat untuk Kepentingan Masyarakat

Nasional
162.961 Jemaah Haji Sudah Tiba di Arab Saudi, 36 Wafat

162.961 Jemaah Haji Sudah Tiba di Arab Saudi, 36 Wafat

Nasional
34 dari 37 WNI yang Berhaji Tanpa Visa Haji Dibebaskan dan Dipulangkan ke Tanah Air

34 dari 37 WNI yang Berhaji Tanpa Visa Haji Dibebaskan dan Dipulangkan ke Tanah Air

Nasional
KPU Akan Rapat Internal dan Konsultasi dengan DPR Usai MA Ubah Batas Usia Calon Kepala Daerah

KPU Akan Rapat Internal dan Konsultasi dengan DPR Usai MA Ubah Batas Usia Calon Kepala Daerah

Nasional
TNI Siap Dikirim ke Gaza untuk Operasi Perdamaian

TNI Siap Dikirim ke Gaza untuk Operasi Perdamaian

Nasional
Istri Terima Uang Rp 30 Juta Per Bulan dari Kementan, SYL: Ada Kegiatan Dharma Wanita

Istri Terima Uang Rp 30 Juta Per Bulan dari Kementan, SYL: Ada Kegiatan Dharma Wanita

Nasional
PN Jakpus Tak Berwenang Adili Gugatan soal Pencalonan Gibran, Pengacara Jokowi: Tak Terbukti Lawan Hukum

PN Jakpus Tak Berwenang Adili Gugatan soal Pencalonan Gibran, Pengacara Jokowi: Tak Terbukti Lawan Hukum

Nasional
Hasto Curiga Ada 'Orderan' di Balik Pemanggilannya ke Polda Metro Jaya

Hasto Curiga Ada "Orderan" di Balik Pemanggilannya ke Polda Metro Jaya

Nasional
Kata PP Muhammadiyah soal Jokowi Beri Izin Usaha Tambang untuk Ormas

Kata PP Muhammadiyah soal Jokowi Beri Izin Usaha Tambang untuk Ormas

Nasional
Kepala dan Wakil Kepala Otorita IKN Mundur, Jokowi: Pembangunan IKN Terus Lanjut

Kepala dan Wakil Kepala Otorita IKN Mundur, Jokowi: Pembangunan IKN Terus Lanjut

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com