Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Abdul Azis
Dosen

Pengajar pada Fakultas Syariah dan Hukum UIN Syarif Hidayatullah Jakarta

Progresivitas Putusan MK soal Syarat Pencapresan

Kompas.com - 31/10/2023, 12:14 WIB
Anda bisa menjadi kolumnis !
Kriteria (salah satu): akademisi, pekerja profesional atau praktisi di bidangnya, pengamat atau pemerhati isu-isu strategis, ahli/pakar di bidang tertentu, budayawan/seniman, aktivis organisasi nonpemerintah, tokoh masyarakat, pekerja di institusi pemerintah maupun swasta, mahasiswa S2 dan S3. Cara daftar baca di sini

MAHKAMAH Konstitusi (MK) telah mengadili sejumlah klaster syarat pencapresan di antaranya mengenai syarat batas usia minimal seperti putusan nomor 29, 51, 55, 90, 91, 92, 93, 96, 102, 104, dan 107 (/PUU-XXI/2023).

Puncaknya putusan nomor 90 yang mengabulkan syarat capres/cawapres berusia paling rendah 40 (empat puluh) tahun atau pernah/sedang menduduki jabatan yang dipilih melalui pemilihan umum termasuk pemilihan kepala daerah.

Di samping itu, klaster lainnya tentang syarat batas usia maksimal sebagaimana tertuang dalam putusan nomor 102 dan 104.

Dalam putusannya, permohonan pemohon dapat diterima karena secara substansi tertuang dalam putusan sebelumnya di putusan nomor 90.

Selain itu, nomor 102 dan 104 juga menolak permohonan yang mempermasalahkan syarat lain seperti syarat tidak pernah terlibat penculikan aktivis 1998 dan syarat tidak pernah mencalonkan diri sebagai capres/cawapres sebanyak dua kali.

Putusan MK nomor 90 sekalipun dikabulkan oleh tiga orang hakim konstitusi dari sembilan orang, namun menurut Pasal 45 UU MK harus dihitung sebagai suara terbanyak.

Pasalnya, keenam hakim lainnya tidak dalam satu pendapat sama, melainkan ada enam alasan atau pendapat berbeda-beda, yakni:

  • Mengabulkan dengan syarat berpengalaman sebagai gubernur
  • Mengabulkan dengan syarat berpengalaman sebagai kepala daerah tingkat provinsi (gubernur/wakil gunernur)
  • Menolak dengan alasan bukan persoalan syarat konstitusional dan menjadi kewenangan pembentuk undang-undang untuk mengaturnya
  • Menolak dengan alasan perlu mekanisme legislatif review dengan merevisi undang-undang
  • Menyatakan permohonan tidak dapat diterima karena Pemohon tidak memiliki legal standing
  • Menyatakan permohonan gugur karena permohonan pernah dicabut meskipun pencabutan ditarik kembali.

Putusan MK soal persyaratan capres/cawapres ini pada akhirnya menimbulkan polemik di tengah publik.

Dari sisi politik, putusan tersebut membuka jalan bagi putra Presiden Joko Widodo, Gibran Rakabuming Raka menjadi peserta Pemilu Presiden 2024.

Dari sisi hukum, putusan MK memantik perdebatan akademik di tengah publik. Bahkan lebih dari itu, MK telah membentuk Majelis Kehormatan untuk menelisik dugaan pelanggaran etik para hakim atas putusan tersebut berdasar laporan masyarakat.

Terlepas dari polemik yang muncul, putusan MK dari sisi material memberi pesan progresivitas putusan.

Progresivitas putusan

Putusan nomor 90/PUU-XXI/2023 dapat dibaca sebagai putusan progresif dari sudut pandang sirkulasi kepemimpinan nasional.

Putusan ini memberi harapan yang berlipat-lipat agar Indonesia mendapatkan presiden/wakil presiden dari putra/putri terbaik untuk mewujudkan cita-cita bangsa Indonesia yang bersatu, berdaulat, adil dan makmur, dengan memberikan ruang bagi generasi muda yang pernah atau sedang menduduki jabatan yang dipilih melalui pemilihan umum.

Pejabat yang dipilih melalui prosedur pemilu, merujuk Pasal 22E ayat (1) dan (2) UUD 1945, yaitu anggota DPR, DPD, DPRD Provinsi, DPRD Kabupaten/Kota, yang pada UU Pemilu telah mensyaratkan berusia minimal 21 tahun untuk dapat dicalonkan.

Sementara penjelasan tentang "termasuk kepala daerah" yang dalam hal ini adalah gubernur, wakil gubernur, bupati/wali kota, dan wakil bupati/wakil wali kota mensyaratkan minimal usia 30 tahun untuk jabatan gubernur/wakil gubernur dan minimal usia 25 tahun untuk jabatan bupati/wali kota.

Halaman:
Baca tentang
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Isu Tambah Kementerian dan Bayang-bayang Penambahan Beban Anggaran

Isu Tambah Kementerian dan Bayang-bayang Penambahan Beban Anggaran

Nasional
Eks Wakil Ketua DPR RI Azis Syamsuddin Mangkir dari Panggilan KPK

Eks Wakil Ketua DPR RI Azis Syamsuddin Mangkir dari Panggilan KPK

Nasional
Kementan Era SYL Diduga Beri Auditor BPK Rp 5 Miliar demi Opini WTP, Anggota DPR: Memalukan

Kementan Era SYL Diduga Beri Auditor BPK Rp 5 Miliar demi Opini WTP, Anggota DPR: Memalukan

Nasional
Sekjen DPR Indra Iskandar Minta KPK Tunda Pemeriksaan

Sekjen DPR Indra Iskandar Minta KPK Tunda Pemeriksaan

Nasional
Pansel Capim KPK Masih Digodok, Komposisinya 5 Unsur Pemerintah dan 4 Wakil Masyarakat

Pansel Capim KPK Masih Digodok, Komposisinya 5 Unsur Pemerintah dan 4 Wakil Masyarakat

Nasional
Bukan Pengurus Pusat PDI-P, Ganjar Disarankan Bikin Ormas agar Tetap Eksis di Politik

Bukan Pengurus Pusat PDI-P, Ganjar Disarankan Bikin Ormas agar Tetap Eksis di Politik

Nasional
Korlantas Polri Kerahkan 1.530 Personel BKO untuk Agenda World Water Forum Bali

Korlantas Polri Kerahkan 1.530 Personel BKO untuk Agenda World Water Forum Bali

Nasional
Program Deradikalisasi BNPT Diapresiasi Selandia Baru

Program Deradikalisasi BNPT Diapresiasi Selandia Baru

Nasional
Kirim Surat Tilang Lewat WA Disetop Sementara, Kembali Pakai Pos

Kirim Surat Tilang Lewat WA Disetop Sementara, Kembali Pakai Pos

Nasional
Polri Setop Sementara Kirim Surat Tilang Lewat WhatsApp, Bakal Evaluasi Lebih Dulu

Polri Setop Sementara Kirim Surat Tilang Lewat WhatsApp, Bakal Evaluasi Lebih Dulu

Nasional
Selain Eko Patrio, PAN Juga Dorong Yandri Susanto Jadi Menteri Kabinet Prabowo-Gibran

Selain Eko Patrio, PAN Juga Dorong Yandri Susanto Jadi Menteri Kabinet Prabowo-Gibran

Nasional
Fahira Idris Kecam Serangan di Rafah, Sebut Israel dan Sekutu Aib Peradaban Umat Manusia

Fahira Idris Kecam Serangan di Rafah, Sebut Israel dan Sekutu Aib Peradaban Umat Manusia

Nasional
PELNI Buka Lowongan Kerja Nahkoda dan KKM Periode Mei 2024

PELNI Buka Lowongan Kerja Nahkoda dan KKM Periode Mei 2024

Nasional
Ungkit Kasus Firli dan Lili, ICW Ingatkan Jokowi Tak Salah Pilih Pansel Capim KPK

Ungkit Kasus Firli dan Lili, ICW Ingatkan Jokowi Tak Salah Pilih Pansel Capim KPK

Nasional
Biaya Ibadah Umrah dan Kurban SYL pun Hasil Memeras Pejabat Kementan

Biaya Ibadah Umrah dan Kurban SYL pun Hasil Memeras Pejabat Kementan

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com