Bahayanya minum kopi instan salah satunya penambahan gula atau krimer yang dapat meningkatkan kadar gula dalam tubuh. Zat lain yang berbahaya pada kopi instan, yaitu pengawet, bahan antikempal, pengatur keasaman, dan perisa.
Perbedaan mendasar antara kopi murni dan kopi sachet dapat dilihat dari proses produksinya. Untuk proses produksi kopi sachet harus melewati serangkaian proses, yaitu proses ekstraksi, pengeringan, aromatisasi, dan pengemasan.
Pada kopi murni, proses yang dilewati lebih sederhana, yaitu proses roasting dan penggilingan saja. Kopi instan dalam sachet jika dikonsumsi secara berlebihan, maka dapat berpotensi menimbulkan berbagai penyakit yang merugikan bagi tubuh.
Di antaranya, efek diuretic dapat menimbulkan dehidrasi karena terlalu sering buang air kecil, gangguan tidur atau insomnia hingga peningkatan denyut nadi atau palpitasi. Belum lagi kandungan gula atau krimer pada kopi instan dapat meningkatkan kadar gula dalam tubuh.
Jika berlangsung terus menerus, maka dapat meningkatkan risiko penyakit berat, yakni diabetes mellitus. Selain itu, kandungan kafein menyebabkan relaksasi otot sfingter esofagus yang mengakibatkan kembalinya atau reflux asam lambung ke dalam kerongkongan atau yang dikenal dengan GERD.
Publik dikejutkan usai Mahkamah Konstitusi (MK) memberi “jalan” bagi karier politik anak Presiden Jokowi, Gibran Rakabuming, lewat putusannya yang begitu kontroversial.
Peran Ketua MK, Anwar Usman yang notabene adik ipar Jokowi begitu nyata “cawe-cawenya” dalam memuluskan keluarnya putusan uji materi Pasal 169 huruf q Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.
Tidak saja melalui skenario “pengendalian” yudikatif melalui MK, dorongan bagi Gibran untuk maju di pentas politik nasional juga telah diatur dengan baik lewat konsolidasi politik.
Selain menyusun rampak barisan partai poltik yang terorkestrasi melalui pencapresan Prabowo Subianto, penggalangan beragam relawan serta akuisisi partai dengan menempatkan anak yang lain sebagai ketua umum partai – walau minim pengalaman di politik - juga telah berjalan rapi.
Tidak ada yang menolak kehadiran pemimpin muda di republik ini – termasuk saya – asal tentunya melalui proses alamiah.
Bupati Trenggalek, Jawa Timur, Mochamad Nur Arifin yang berusia 33 tahun, meniti karier dari jabatan wakil bupati.
Sebagai anak dari penarik becak dan ibunya yang bekerja sebagai asisten rumah tangga, Arifin kecil hidup dengan segala keterbatasan. Walau tidak sempat berjualan martabak atau pisang goreng, Arifin pernah menjalani kehidupan yang sangat melarat.
Dengan latar belakang kehidupannya yang serba kekurangan, di saat memimpin Trenggalek, dirinya ingin tidak ada lagi kemiskinan yang menimpa warganya.
Bupati Arifin sadar, kemiskinan hanya melahirkan kebodohan dan hal itu harus dilawan. Trenggalek bukan Solo atau Medan, sehingga Arifin harus kreatif dalam membangun daerahnya.
Bayangkan, baru dua tahun menjabat Wali Kota Solo, Gibran “dipaksakan” menjadi bakal Cawapres mendampingi Prabowo Subianto.