Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Toto TIS Suparto
Editor Buku Lepas, Ghostwritter

Editor Buku

Mencegah Korupsi, Mengurangi Koruptor

Kompas.com - 26/10/2023, 15:03 WIB
Anda bisa menjadi kolumnis !
Kriteria (salah satu): akademisi, pekerja profesional atau praktisi di bidangnya, pengamat atau pemerhati isu-isu strategis, ahli/pakar di bidang tertentu, budayawan/seniman, aktivis organisasi nonpemerintah, tokoh masyarakat, pekerja di institusi pemerintah maupun swasta, mahasiswa S2 dan S3. Cara daftar baca di sini

PRESIDEN Joko Widodo melakukan reshuffle kabinet, Rabu (25/10/2023). Salah satunya, Presiden melantik Andi Amran Sulaiman sebagai Menteri Pertanian.

Amran dilantik menjadi Mentan setelah Syahrul Yasin Limpo (SYL) mengundurkan diri beberapa waktu lalu dari Kabinet Indonesia Maju.

Syahrul Yasin Limpo mundur setelah Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan tersangka dalam kasus korupsi di Kementerian Pertanian. SYL diduga melakukan pemerasan dalam jual beli jabatan dan gratifikasi. SYL dan kawan-kawan diduga menerima uang sebesar Rp 13,9 Miliar.

Tugas berat Amran bukanlah pada kebijakan swasembada beras, tetapi bagaimana menanamkan upaya pencegahan korupsi di Kementerian Pertanian.

Sebab, upaya pencegahan ini telah "dirusak" oleh SYL. Bagaimana tidak, seorang nakhoda kementerian yang semestinya menjadi terdepan dalam pencegahan korupsi, malah dia sendiri terperosok menjadi koruptor.

Sejatinya benar yang dìkatakan sejumlah motivator bahwa "an ounce of prevention is worth a pound of cure" alias "mencegah lebih baik daripada mengobati".

Tatkala SYL membiarkan korupsi menjadi penyakit di instansinya, maka Amran harus mengobatinya. Inilah tugas berat Amran.

Hal yang bakal meringankan Mentan Amran adalah adanya Strategi Nasional Pencegahan Korupsi (Stranas PK). Strategi ini merupakan upaya terpadu pemerintah dalam pemberantasan korupsi di Indonesia.

Upaya ini dipandang sebagai arah kebijakan nasional bagi kementerian, lembaga, pemerintah daerah, dan pemangku kepentingan lainnya dalam rangka pencegahan korupsi yang fokus, terukur, dan berdampak.

Sayangnya, Stranas PK yang diluncurkan pada 2019, tenggelam di bawah nama KPK. Alhasil, orang lebih takut KPK, ketimbang mengikuti Stranas PK.

Kemudian yang banyak kita dengar ucapan, "Jangan korupsi, ada KPK". Idealnya, "Jangan korupsi, ikuti Stranas PK".

Padahal Stranas PK "bukan kaleng-kaleng". Sebagaimana dikemukakan oleh Niken Ariati, Koordinator Harian Stranas PK, dalam Koordinator Tim Nasional tergabung unsur-unsur dari Kementerian Dalam Negeri, Kantor Staf Presiden, Bappenas, KPK, dan KemenpanRB.

Bisa dibayangkan kekuatan Stranas PK ini, outputnya adalah mencegah korupsi dan mengurangi koruptor.

Korupsi yang mana? Coba kita pakai definisi dari Diego Gambetta, ilmuwan sosial yang banyak meneliti kelompok mafia dan "dunia hitam". Gambetta (dalam B.Herry Priyono, 2018, hal 19) menyebut keragaman arti konsep korupsi, yaitu terdiri dari tiga pengertian yang menonjol.

Pertama, korupsi menunjukkan kemerosotan watak etis orang/pelaku. Kedua, korupsi secara generik menggambarkan rumpun praktik sosial, apapun motifnya, yang muncul dari atau menyebabkan kondisi kemerosotan kinerja institusi.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Anak SYL Minta Uang Rp 111 Juta ke Pejabat Kementan untuk Bayar Aksesoris Mobil

Anak SYL Minta Uang Rp 111 Juta ke Pejabat Kementan untuk Bayar Aksesoris Mobil

Nasional
PKB Mulai Uji Kelayakan dan Kepatutan Bakal Calon Kepala Daerah

PKB Mulai Uji Kelayakan dan Kepatutan Bakal Calon Kepala Daerah

Nasional
SYL Mengaku Tak Pernah Dengar Kementan Bayar untuk Dapat Opini WTP BPK

SYL Mengaku Tak Pernah Dengar Kementan Bayar untuk Dapat Opini WTP BPK

Nasional
Draf RUU Penyiaran: Lembaga Penyiaran Berlangganan Punya 6 Kewajiban

Draf RUU Penyiaran: Lembaga Penyiaran Berlangganan Punya 6 Kewajiban

Nasional
Draf RUU Penyiaran Wajibkan Penyelenggara Siaran Asing Buat Perseroan

Draf RUU Penyiaran Wajibkan Penyelenggara Siaran Asing Buat Perseroan

Nasional
Draf RUU Penyiaran Atur Penggabungan RRI dan TVRI

Draf RUU Penyiaran Atur Penggabungan RRI dan TVRI

Nasional
[POPULER NASIONAL] 'Curhat' Agus Rahardjo saat Pimpin KPK | Banjir Bandang di Sumbar Tewaskan Lebih dari 40 Orang

[POPULER NASIONAL] "Curhat" Agus Rahardjo saat Pimpin KPK | Banjir Bandang di Sumbar Tewaskan Lebih dari 40 Orang

Nasional
Tanggal 16 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 16 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Pedangdut Nayunda Nabila Irit Bicara Usai Diperiksa Jadi Saksi TPPU SYL

Pedangdut Nayunda Nabila Irit Bicara Usai Diperiksa Jadi Saksi TPPU SYL

Nasional
KSP Ungkap 9 Nama Pansel Capim KPK Harus Sudah di Meja Setneg Akhir Mei, Juni Bekerja

KSP Ungkap 9 Nama Pansel Capim KPK Harus Sudah di Meja Setneg Akhir Mei, Juni Bekerja

Nasional
Uang Kuliah Mahal, Pengamat: Kebijakan Pemerintah Bikin Kampus Jadi Lahan Bisnis

Uang Kuliah Mahal, Pengamat: Kebijakan Pemerintah Bikin Kampus Jadi Lahan Bisnis

Nasional
Pansel Capim KPK Didominasi Unsur Pemerintah, KSP Beralasan Kejar Waktu

Pansel Capim KPK Didominasi Unsur Pemerintah, KSP Beralasan Kejar Waktu

Nasional
BNPB: Sumatera Barat Masih Berpotensi Diguyur Hujan Lebat hingga 20 Mei 2024

BNPB: Sumatera Barat Masih Berpotensi Diguyur Hujan Lebat hingga 20 Mei 2024

Nasional
Alexander Sarankan Capim KPK dari Polri dan Kejaksaan Sudah Pensiun

Alexander Sarankan Capim KPK dari Polri dan Kejaksaan Sudah Pensiun

Nasional
Draf RUU Penyiaran: Masa Jabatan Anggota KPI Bertambah, Dewan Kehormatan Bersifat Tetap

Draf RUU Penyiaran: Masa Jabatan Anggota KPI Bertambah, Dewan Kehormatan Bersifat Tetap

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com