Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Prabowo-Gibran Tiba di RSPAD Jalani Pemeriksaan Kesehatan

Kompas.com - 26/10/2023, 07:11 WIB
Adhyasta Dirgantara,
Bagus Santosa

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Bakal capres dan cawapres dari Koalisi Indonesia Maju (KIM) Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka tiba di Rumah Sakit Pusat Angkatan Darat (RSPAD) Gatot Soebroto, Jakarta, Kamis (26/10/2023).

Kedua pasangan capres-cawapres tersebut akan menjalani pemeriksaan kesehatan sebagai persyaratan pendaftaran Pemilihan Presiden (Pilpres) 2024.

Pantauan Kompas.com di lokasi, Prabowo-Gibran tiba secara bersamaan sekitar pukul 06.58 WIB. Keduanya tampak kompak mengenakan pakaian berwarna biru.

Prabowo terlihat memberi salam hormat dan menyalami dokter RSPAD.

Baca juga: PDI-P Mulai Bersuara Setelah Gibran Mantap Jadi Cawapres Prabowo

Sementara itu, Gibran terlihat melambaikan tangannya kepada awak media yang menyapa.

Gibran terlihat didampingi oleh istrinya, Selvi Ananda.

Dokter RSPAD menyampaikan, pemeriksaan kesehatan akan berlangsung sekitar 8-10 jam.

Sebelumnya, Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI menyatakan bahwa pemeriksaan kesehatan menyeluruh untuk bakal calon presiden dan wakil presiden (capres-cawapres) Koalisi Indonesia Maju (KIM), Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming, dijadwalkan akan dilakukan besok, Kamis (26/10/2023), di Rumah Sakit Pusat Angkatan Darat (RSPAD) Gatot Subroto.

Adapun, Prabowo-Gibran telah mendaftar secara resmi ke Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI pada hari terakhir pendaftaran, Rabu (25/10/2023).

Baca juga: Nasib Jabatan Wali Kota Solo Usai Gibran Daftarkan Diri Jadi Cawapres 2024

KPU RI pun menyatakan dokumen pendaftaran pasangan Prabowo-Gibran lengkap.

"Mohon maaf, saya kira besok itu Jumat. Besok itu Kamis, (maka) pemeriksaan kesehatan akan dilakukan pada hari Kamis (26/10/2023)," kata Ketua KPU RI Hasyim Asy'ari usai menerima berkas pendaftaran Prabowo-Gibran.

Sejalan dengan itu, KPU RI akan melakukan pemeriksaan atau verifikasi terkait dokumen persyaratan pendaftaran yang diserahkan pada hari ini.

Jika ada dokumen yang tidak memenuhi kelengkapan, KPU RI mempersilakan bakal capres-cawapres dan tim untuk menyerahkan dokumen perbaikan pada 26 Oktober hingga 1 November 2023.

Dokumen perbaikan itu akan diverifikasi kembali sampai 2 November 2023 dan diberi tahu hasilnya pada 3 November 2023.

Baca juga: Basuki Jawab Tudingan Solo Diguyur Proyek Infrastruktur karena Gibran

Jika bakal capres-cawapres masih tidak memenuhi syarat, maka partai politik pengusung harus mengusulkan calon pengganti dengan tenggat waktu 8 November 2023.

Bakal calon pengganti akan menjalani pemeriksaan kesehatan menyeluruh dan diverifikasi dokumen persyaratannya sampai 12 November 2023 oleh KPU RI.

KPU RI selanjutnya akan menetapkan pasangan capres-cawapres secara resmi pada 13 November 2023 dan mengundi nomor urut mereka keesokan harinya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Verifikasi Bukti Dukungan Calon Kepala Daerah Nonpartai, Warga Akan Didatangi Satu-satu

Verifikasi Bukti Dukungan Calon Kepala Daerah Nonpartai, Warga Akan Didatangi Satu-satu

Nasional
Indonesia Dorong Pemberian Hak Istimewa ke Palestina di Sidang PBB

Indonesia Dorong Pemberian Hak Istimewa ke Palestina di Sidang PBB

Nasional
Beban Melonjak, KPU Libatkan PPK dan PPS Verifikasi Dukungan Calon Kepala Daerah Nonpartai

Beban Melonjak, KPU Libatkan PPK dan PPS Verifikasi Dukungan Calon Kepala Daerah Nonpartai

Nasional
Peran Kritis Bea Cukai dalam Mendukung Kesejahteraan Ekonomi Negara

Peran Kritis Bea Cukai dalam Mendukung Kesejahteraan Ekonomi Negara

Nasional
Refly Harun Ungkap Bendera Nasdem Hampir Diturunkan Relawan Amin Setelah Paloh Ucapkan Selamat ke Prabowo

Refly Harun Ungkap Bendera Nasdem Hampir Diturunkan Relawan Amin Setelah Paloh Ucapkan Selamat ke Prabowo

Nasional
UU Pilkada Tak Izinkan Eks Gubernur Jadi Cawagub, Wacana Duet Anies-Ahok Buyar

UU Pilkada Tak Izinkan Eks Gubernur Jadi Cawagub, Wacana Duet Anies-Ahok Buyar

Nasional
Jemaah Haji Tak Punya 'Smart Card' Terancam Deportasi dan Denda

Jemaah Haji Tak Punya "Smart Card" Terancam Deportasi dan Denda

Nasional
Sebelum Wafat, Jampidum Kejagung Sempat Dirawat di RSCM 2 Bulan

Sebelum Wafat, Jampidum Kejagung Sempat Dirawat di RSCM 2 Bulan

Nasional
Jampidum Kejagung Fadil Zumhana Meninggal Dunia

Jampidum Kejagung Fadil Zumhana Meninggal Dunia

Nasional
Prabowo Minta Pemerintahannya Tak Diganggu, PKS: Kontrol Terhadap Pemerintah Wajib

Prabowo Minta Pemerintahannya Tak Diganggu, PKS: Kontrol Terhadap Pemerintah Wajib

Nasional
Istri di Minahasa Dibunuh karena Mengigau, Komnas Perempuan Sebut Fenomena Femisida

Istri di Minahasa Dibunuh karena Mengigau, Komnas Perempuan Sebut Fenomena Femisida

Nasional
Kabaharkam Siapkan Strategi Pengamanan Khusus di Akses Masuk Pelabuhan Jelang WWF ke-10 di Bali

Kabaharkam Siapkan Strategi Pengamanan Khusus di Akses Masuk Pelabuhan Jelang WWF ke-10 di Bali

Nasional
Ketua KPU Sebut Caleg Terpilih Tak Harus Mundur jika Maju Pilkada, Pakar: Jangan-jangan Pesanan...

Ketua KPU Sebut Caleg Terpilih Tak Harus Mundur jika Maju Pilkada, Pakar: Jangan-jangan Pesanan...

Nasional
Sebut Caleg Terpilih Tak Wajib Mundur jika Maju Pilkada, Ketua KPU Dinilai Ingkari Aturan Sendiri

Sebut Caleg Terpilih Tak Wajib Mundur jika Maju Pilkada, Ketua KPU Dinilai Ingkari Aturan Sendiri

Nasional
Minta La Nyalla Kembali Pimpin DPD RI, Fahira Idris: Penguatan DPD RI Idealnya Dipimpin Sosok Pendobrak

Minta La Nyalla Kembali Pimpin DPD RI, Fahira Idris: Penguatan DPD RI Idealnya Dipimpin Sosok Pendobrak

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com