Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Jadi Anggota Majelis Kehormatan, Jimly Akui Reputasi MK di Titik Nadir

Kompas.com - 24/10/2023, 22:13 WIB
Vitorio Mantalean,
Dani Prabowo

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Eks Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Jimly Asshiddiqie mengakui bahwa tingkat kepercayaan publik terhadap lembaga yang ia dirikan itu kini sedang dalam titik nadir.

Hal itu ia sampaikan setelah dilantik sebagai anggota Majelis Kehormatan MK (MKMK), Selasa (24/10/2023), untuk mengusut dugaan pelanggaran kode etik hakim konsitusi dalam putusan menyangkut syarat usia calon presiden dan wakil presiden (capres-cawapres) pekan lalu.

"(Reputasi MK) sedang turun-turunnya," kata Jimly kepada wartawan.

Baca juga: Bagaimana Hubungan antara DPR, MK, Presiden, dan MPR?

Ia menyebut bahwa hal tersebut perlu ditangani segera, termasuk melalui kerja MKMK secara akuntabel guna memulihkan kepercayaan publik kepada MK.

Apalagi, MK akan menangani perselisihan/sengketa hasil pemilu.

"Kalau lembaga ini tidak dipercaya, waduh gawat ini. Kalau nanti, kalau pilpres, nanti ya kan itu nanti ujungnya kan ke sini. (Jika) hasilnya (publik) tidak percaya bisa chaos," ujarnya.

"Saya bukan menakut-nakuti. Memang menakut-nakuti sih," kaya Jimly berseloroh.

Ia berharap, pulihnya kepercayaan publik terhadap MK dapat membuat peralihan kekuasaan setelah Pilpres 2024 berlangsung dengan damai.

Baca juga: Majelis Kehormatan MK Akan Periksa Dugaan Pelanggaran Etik Anwar Usman dkk Secara Terbuka

Menurutnya, setelah seperempat abad Reformasi, sudah waktunya lembaga-lembaga negara dievaluasi.

"Termasuk MK-nya. Harus diperbaiki kalau banyak kekurangan," kata Jimly.

"Kepercayaan pada konstitusi dan ujung dari perselisihan hasil itu di MK," imbuhnya.

Sebelumnya diberitakan, Ketua MK Anwar Usman resmi melantik Jimly (perwakilan tokoh masyarakat), mantan anggota Dewan Etik MK Bintan Saragih (perwakilan akademisi), dan hakim konstitusi aktif Wahiduddin Adams sebagai anggota MKMK pada siang tadi.

Pelantikan ini dilakukan berdasarkan Surat Keputusan (SK) Nomor 10 Tahun 2023 tentang Pembentukan dan Susunan Anggota MKMK.

Baca juga: Lokasi MK Dinamai Mahkamah Keluarga di Google Maps

Sebagai informasi, dugaan pelanggaran kode etik ini mengemuka setelah MK yang diketuai ipar Presiden Joko Widodo, Anwar Usman, mengabulkan gugatan terkait syarat usia calon presiden dan wakil presiden (capres-cawapres) pada Senin (16/10/2023) lewat putusan yang kontroversial.

Dalam putusan nomor 90/PUU-XXI/2023, MK merumuskan sendiri norma bahwa seorang pejabat yang terpilih melalui pemilu dapat mendaftarkan diri sebagai capres-cawapres walaupun tak memenuhi kriteria usia minimum 40 tahun.

Halaman:
Baca tentang
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com