Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pengacara Benarkan Rekening Keluarga Syahrul Yasin Limpo Diblokir KPK

Kompas.com - 24/10/2023, 20:13 WIB
Syakirun Ni'am,
Dani Prabowo

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Pengacara keluarga eks Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo membenarkan rekening kliennya diblokir penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Kuasa hukum keluarga Syahrul, Djamaludin Koedoeboen mengatakan, pihaknya tidak mengetahui persis rekening atas nama siapa saja yang telah diblokir penyidik.

“Kalau itu benar (rekening diblokir KPK),” kata Djamaludin dalam konferensi pers di kantornya, Jalan Warung Buncit, Jakarta Selatan, Selasa (24/10/2023).

Baca juga: Pengacara Keluarga Syahrul Yasin Limpo Klaim KPK Juga Sita Pendapatan Keluarga Kliennya

Djamaludin meminta awak media menanyakan daftar rekening yang diblokir itu kepada tim penyidik KPK.

Ia hanya mengatakan bahwa pihak keluarga tidak mempersoalkan rekening yang ditutup paksa penyidik tersebut.

“Sebetulnya begini, keberatan sih tidak,” tutur Djamaludin.

Meski demikian, pihak keluarga menyayangkan tindakan penyidik KPK menyita sejumlah benda yang bersumber dari kerja, bukan dugaan tindak pidana korupsi Syahrul.

Baca juga: Hari Ini, Polda Metro Bakal Periksa 3 Saksi Terkait Dugaan Pemerasan Syahrul Yasin Limpo

Djamaludin mengklaim, barang yang disita KPK itu asal usulnya bisa dipertanggungjawabkan secara hukum.

Ia lantas yakin penyidik KPK memiliki hati nurani dan melihat persoalan ini sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

“Itu betul-betul dari keringat dari hasil daripada keluarga yang kemudian pada saat penggeledahan itu yang kemudian juga diambil,” klaim Djamaludin.

Sebelumnya, dalam operasi penggeledahan di rumah dinas Syahrul, KPK mengamankan uang Rp 30 miliar, 12 pucuk senjata api, dan sejumlah dokumen.

Baca juga: KPK Akan Tanggapi Surat Polda Metro yang Minta Dokumen Dugaan Pemerasan Syahrul

Juru Bicara Penindakan dan Kelembagaan KPK Ali Fikri menyebut, uang Rp 30 miliar itu berbeda dengan Rp 13,9 miliar yang dinikmati Syahrul dari hasil memeras para bawahannya di Kementerian Pertanian.

Sementara itu, Wakil Ketua KPK Alexander Marwata mengatakan tim penyidik akan menelusuri lebih lanjut asal usul uang Rp 30 miliar tersebut.

"Terkait dengan temuan Rp 30 miliar ya tentu itu nanti akan didalami. Terutama misalnya dari mana asalnya sumber dana tersebut, dalam bentuk mata uang asing apalagi, dari mana uang itu berasal?" kata Wakil Ketua KPK Alexander Marwata dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Jumat (13/10/2023).

Baca juga: KPK Panggil Pengacara Donal Fariz, Ajudan, dan Sopir Syahrul Yasin Limpo

Selain Syahrul, perkara ini juga menyeret dua anak buahnya yakni, Sekretaris Jenderal (Sekjen) Kementan Kasdi Subagyono dan Direktur Alat dan Mesin Pertanian Muhammad Hatta sebagai tersangka.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com