Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Firli Bahuri Diperiksa Bareskrim, Polri Pastikan Tak Ada Perlakuan Khusus

Kompas.com - 24/10/2023, 11:48 WIB
Fika Nurul Ulya,
Bagus Santosa

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Kepala Biro Penmas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan menyatakan, tidak ada perlakuan khusus bagi Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri dalam pemeriksaan kasus dugaan pemerasan terhadap eks Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo pada Selasa (24/10/2023).

Dia menyampaikan, Bareskrim Polri hanya memberi fasilitas ruang pemeriksaan. Diketahui, Firli meminta lokasi pemeriksaan dilakukan Bareskrim Polri, Jakarta Selatan.

"Enggak ada perlakuan khusus. Yang perlu dicatat bahwa Bareskrim dalam hal ini Direktorat Tindak Pidana Korupsi hanya memberikan fasilitas ruang pemeriksaan atas permintaan penyidik Ditreskrimsus Polda Metro Jaya," kata Ahmad Ramadhan kepada wartawan, Selasa (24/10/2023).

Baca juga: Teka-teki Alasan Firli Bahuri yang Malah Minta Diperiksa di Bareskrim Polri soal Dugaan Pemerasan SYL

Dia menyatakan, penanganan proses penyidikan tetap dilaksanakan Ditreskrim Polda Metro Jaya.

Ia pun menyampaikan bahwa Firli sudah tiba di lokasi beberapa waktu lalu dan kini telah diperiksa.

Kendati begitu, Ahmad mengaku tidak tahu dari mana Firli masuk mengingat ia berada di gedung humas yang lokasinya berseberangan dengan Gedung Rupatama.

"Sudah tiba, iya. Masalah lewatnya, saya enggak tahu karena posisi saya di sini (gedung humas)," jelas dia.

Diketahui, Firli disebut sudah menghadiri pemeriksaan. Dia memang tidak terlihat awak media karena tidak melalui akses pintu masuk utama gedung Bareskrim Polri.

Firli diduga masuk melalui gedung Rupatama Mabes Polri yang tersambung dengan Gedung Bareskrim Polri.

Pantauan Kompas.com di lokasi, mobil Toyota Camry yang ditumpangi Firli dengan nomor polisi B 1990 RFP telah terparkir di depan Gedung Rupatama Mabes Polri.

Kehadiran Firli sebelumnya juga dikonfirmasi oleh Dirreskrimsus Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri Simanjuntak.

"Sudah (hadir)," kata Ade Safri Simanjuntak kepada wartawan, Selasa.

Baca juga: KPK Sebut Tak Bela Firli Bahuri dalam Kasus Dugaan Pemerasan SYL

Sebagai informasi, Firli diperiksa sebagai saksi dalam kasus dugaan pemerasan tersebut.

Penyidik Subdit Tipikor Ditreskrimsus Polda Metro Jaya telah menerima surat dari pimpinan KPK RI tertanggal 23 Oktober 2023, yang ditujukan kepada Dirtipidkor Bareskrim Polri dan Dirreskrimsus Polda Metro Jaya untuk memohon dilakukan pemeriksaan.

Pemeriksaan pada Firli terjadwal mulai pukul 10.00 WIB di Bareskrim Polri hari ini.

Menindaklanjuti permintaan tersebut, Dirreskrimsus Polda Metro Jaya berkoordinasi dengan Dirtipidkor Bareskrim Polri untuk melaksanakan pemeriksaan maupun permintaan keterangan sebagai saksi terhadap Firli Bahuri.

"Pemeriksaan ruang riksa (pemeriksaan) Dittipidkor Bareskrim Polri pada hari Selasa, tanggal 24 Oktober 2023 pukul 10.00 WIB," jelas Ade.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Menteri LHK: RI Masih Terima Ruang Dukungan Pihak Lain untuk Turunkan Emisi Karbon

Menteri LHK: RI Masih Terima Ruang Dukungan Pihak Lain untuk Turunkan Emisi Karbon

Nasional
Minta Jokowi Tunda RUU Polri, Koalisi Masyarakat: Isi Kontennya Berbahaya

Minta Jokowi Tunda RUU Polri, Koalisi Masyarakat: Isi Kontennya Berbahaya

Nasional
RUU Polri Beri Polisi Wewenang Penyadapan, ELSAM: Ini Bisa Sangat Liar...

RUU Polri Beri Polisi Wewenang Penyadapan, ELSAM: Ini Bisa Sangat Liar...

Nasional
Tren Ubah Aturan Hukum demi Menjaga Kekuasaan Diprediksi Bakal Terulang

Tren Ubah Aturan Hukum demi Menjaga Kekuasaan Diprediksi Bakal Terulang

Nasional
Putusan MA Dianggap 'Deal' Agenda Politik Jokowi Jelang Akhir Jabatan

Putusan MA Dianggap "Deal" Agenda Politik Jokowi Jelang Akhir Jabatan

Nasional
Aturan Pengawasan PPNS di RUU Polri Dianggap Hambat Kerja Penyidik KPK hingga Kejagung

Aturan Pengawasan PPNS di RUU Polri Dianggap Hambat Kerja Penyidik KPK hingga Kejagung

Nasional
Tangkap Buron Paling Dicari Thailand, Polri Minta Timbal Balik Dibantu Ringkus Fredy Pratama

Tangkap Buron Paling Dicari Thailand, Polri Minta Timbal Balik Dibantu Ringkus Fredy Pratama

Nasional
Buron Paling Dicari, Chaowalit Thongduang, Bikin Rakyat Thailand Tak Percaya Polisi

Buron Paling Dicari, Chaowalit Thongduang, Bikin Rakyat Thailand Tak Percaya Polisi

Nasional
Pilih Kabur ke Aceh, Chaowalit Buron Nomor 1 Thailand Merasa Mirip Orang Indonesia

Pilih Kabur ke Aceh, Chaowalit Buron Nomor 1 Thailand Merasa Mirip Orang Indonesia

Nasional
37 Warga Makassar yang Ditangkap karena Visa Haji Palsu Ditahan, 3 Diperiksa Kejaksaan

37 Warga Makassar yang Ditangkap karena Visa Haji Palsu Ditahan, 3 Diperiksa Kejaksaan

Nasional
Polisi Periksa 8 WNI Usai Tangkap Chaowalit Si Buron Nomor 1 Thailand, dari Ojol hingga Agen Sewa Kapal

Polisi Periksa 8 WNI Usai Tangkap Chaowalit Si Buron Nomor 1 Thailand, dari Ojol hingga Agen Sewa Kapal

Nasional
7 Bulan Kabur ke Indonesia, Buronan Thailand Nyamar jadi Warga Aceh dan Bikin KTP Palsu

7 Bulan Kabur ke Indonesia, Buronan Thailand Nyamar jadi Warga Aceh dan Bikin KTP Palsu

Nasional
Tak Setuju Perpanjangan Bansos Disebut Cawe-cawe, Dasco: Kecurigaan Tak Beralasan

Tak Setuju Perpanjangan Bansos Disebut Cawe-cawe, Dasco: Kecurigaan Tak Beralasan

Nasional
Tapera Dikhawatirkan Jadi Ladang Korupsi seperti Jiwasraya dan Asabri

Tapera Dikhawatirkan Jadi Ladang Korupsi seperti Jiwasraya dan Asabri

Nasional
Permintaan Otoritas Thailand, Chaowalit Si Buron Nomor 1 Tak Ditampilkan Saat Jumpa Pers

Permintaan Otoritas Thailand, Chaowalit Si Buron Nomor 1 Tak Ditampilkan Saat Jumpa Pers

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com