JAKARTA, KOMPAS.com - Putra sulung Presiden Joko Widodo (Jokowi) sekaligus Wali Kota Solo, Gibran Rakabuming Raka menyatakan akan mengkoordinasikan hasil rapat pleno satu dalam Rapat Pimpinan Nasional (Rapimnas) II Partai Golkar dengan bakal calon presiden (capres) Koalisi Indonesia Maju (KIM) Prabowo Subianto.
Adapun hasil rapat pleno kesatu Rapimnas Partai Golkar mengusulkan Gibran Rakabuming Raka sebagai bakal calon wakil presiden (cawapres) pendamping Prabowo Subianto.
"Untuk selanjutnya akan kami koordinasikan, akan kami tindaklanjuti bersama dengan Pak Prabowo," kata Gibran di DPP Partai Golkar, Palmerah, Jakarta Barat, Sabtu (21/10/2023).
Tak Lupa, Gibran mengucapkan terima kasih kepada Partai Golkar atas hasil Rapimnas II tersebut.
"Saya ucapkan terima kasih kepada keluarga besar Golkar, saya sangat mengapresiasi hasil Rapimnas pada siang hari ini," ujarnya.
Baca juga: Gibran Tiba di Markas Golkar Setelah Diusulkan Jadi Bakal Cawapres Prabowo
Sebelumnya, Gibran tiba-tiba menghadiri Rapimnas Partai Golkar pada Sabtu, sekitar pukul 12.49 WIB.
Kemudian, Ketua Umum Partai Golkar Airlangga Hartarto menyerahkan secara langsung surat keputusan rapat pleno I tersebut kepada Gibran.
Diketahui, Partai Golkar resmi mengusulkan Gibran Rakabuming Raka menjadi bakal cawapres Prabowo Subianto. Usulan itu diumumkan Airlangga dalam rapimnas.
Airlangga mengatakan, usulan tersebut diambil setelah mencermati dengan seksama untuk menjaga stabilitas politik, pertumbuhan ekonomi, maupun pemerataan.
"Berdasarkan hasil pertemuan dengan para Ketua DPD tadi malam, kami rapat cukup lama, cukup hangat, tapi semuanya konsensus. Mengusulkan dan mendukung Mas Gibran Rakabuming Raka untuk kita pasangkan dengan Pak Prabowo," kata Airlangga, Sabtu.
Baca juga: Ditanya Soal Statusnya di PDI-P, Gibran: Nanti Aja Lah
Sebagai informasi, nama Gibran Rakabuming Raka memang makin santer digadang menjadi bakal cawapres Prabowo usai Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan gugatan perkara nomor 90/PUU-XXI/2023 terkait usia minimal calon presiden (capres) dan calon wakil presiden (cawapres) dalam UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu, pada Senin (16/10/2023).
Mahkamah membolehkan seseorang yang belum berusia 40 tahun mencalonkan diri sebagai presiden atau wakil presiden selama berpengalaman menjadi kepala daerah atau jabatan lain yang dipilih melalui pemilihan umum.
Namun, perlu diketahui, Gibran adalah kader PDI-P yang kini menjabat sebagai Wali Kota Solo.
Baca juga: Gibran Disebut Calon Kuat Bakal Cawapres Prabowo, Sekjen PKS Singgung soal Kapasitas Pemimpin
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.