"Jawab dulu, Saudara merasa salah enggak?" tanya hakim.
"Saya tidak merasa salah," jawab Johnny G Plate.
Setelah mendengar hal itu, Hakim Fahzal meminta Johnny G Plate untuk tetap konsisten terhadap pernyataannya tersebut.
Baca juga: Johnny Plate Tak Merasa Salah, tetapi Menyesal Proyek BTS 4G Tak Rampung
Politikus Partai Nasdem itu diminta tetap bertahan dengan pernyataan tidak bersalah jika memang merasa dugaan yang dialamatkan kepadanya tidak dilakukan.
"Saya mau melihat sikap saudara saja, saudara merasa salah enggak? Kalau tidak, konsisten saja dengan 'tidak!' gitu," kata Hakim Fahzal.
"Jadi, saya juga tidak memaksa saudara harus salah harus mengaku salah, tidak. Hak Saudara. Keterangan terdakwa hanya berlaku untuk dirinya sendiri gitu lho Pak," ujarnya lagi.
Setelah itu, Hakim Fahzal menyinggung soal adanya tanggung jawab yang harus diselesaikan oleh setiap Menteri yang ditunjuk oleh Presiden sebagai pembantunya.
Hakim berujar, Kepala Negara tidak akan sembarangan memilih para pembantunya. Sebab, mereka yang menjadi siap menjadi menteri sudah pasti dianggap bisa menyelesaikan pekerjaan yang diberikan oleh presiden.
Baca juga: Sespri Johnny G Plate Akui Terima Rp 500 Juta Per Bulan untuk Tambahan Gaji
"Pak Johnny juga konsisten saja, kalau memang menyesal ya menyesal mungkin karena proyek ini saudara sebagai menteri dibebankan tanggung jawab Pak, ternyata tidak selesai ya kan. Amanah itu Pak, amanah dari kepala negara saudara sebagai pembantu presiden, seorang menteri itu dipilih bukan sembarangan Pak," kata Hakim Fahzal.
"Posisi saudara bukan sembarangan, presiden itu memilih pembantu-pembantunya, tidak mungkin presiden itu memilih pembantu yang tidak mampu untuk diberikan tanggung jawab yang besar ya kan. Ternyata tidak selesai, kan gitu Pak?" ujar Hakim lagi.
"Betul, Yang Mulia," kata Johnny G Plate menimpali.
Setelah itu, Hakim kembali menanyakan perasaan Johnny Plate selain rasa penyesalan tidak sesuai waktu penyelesaian proyek BTS 4G tersebut.
Baca juga: Jaksa Tanya Uang Rp 100 Juta untuk Kaos Partai NasDem, Johnny G Plate Mengaku Lupa
Namun, Johnny tidak juga melontarkan perasaan bersalah. Eks Menkominfo itu hanya menyatakan bahwa ia menyesali proyek tersebut berdampak hukum.
"Nah, Saudara merasa apa gitu lho?" tanya Hakim Fahzal lagi.
"Saya sangat menyesal Yang Mulia, terjadi kejadian seperti itu (tidak selesainya proyek BTS 4G). Apalagi terjadi kasus hukum," kata Johnny Plate.
"Namun demikian, saya ingin juga menyampaikan kepada Yang Mulia, saya bekerja secara tulus untuk mensukseskan program presiden namun tidak selesai," ujarnya melanjutkan.
Selain Johnny Plate, eks Direktur Utama Bakti Kemenkominfo, Anang Achmad Latif; dan eks tenaga ahli Human Development (Hudev) Universitas Indonesia (UI), Yohan Suryanto yang juga menjadi terdakwa dalam kasus ini.
Selain itu, ada juga Dirut PT Mora Telematika Indonesia Galumbang Menak; eks Account Director of Integrated Account Departement PT Huawei Tech Investment, Mukti Ali; dan eks Komisaris PT Solitech Media Sinergy, Irwan Hermawan.
Berdasarkan surat dakwaan, proyek penyediaan menara BTS 4G ini telah merugikan keuangan negara sebesar Rp 8,032 triliun.
Baca juga: Johnny G Plate dkk Jalani Sidang Tuntutan pada 25 Oktober 2023
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.