Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Rangkuman Sidang Putusan MK soal 7 Gugatan Batas Usia Capres-Cawapres

Kompas.com - 16/10/2023, 21:43 WIB
Achmad Nasrudin Yahya

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Mahkamah Konstitusi (MK) telah memutus tujuh gugatan perihal batas usia calon presiden dan calon wakil presiden.

Sidang putusan gugatan ini dihadiri sembilan hakim konstitusi yang digelar di Gedung MK, Jakarta, Senin (16/10/2023).

Berikut rangkuman putusan tujuh gugatan terkait batas usia calon presiden dan calon wakil presiden:

1. Perkara 105/PUU-XXI/2023 ditarik

MK mengabulkan permohonan penarikan kembali perkara Nomor 105/PUU-XXI/2023 terkait uji materi batas usia calon presiden dan calon wakil presiden.

Baca juga: KPU Sesuaikan Aturan Batas Minimal Usia Capres-Cawapres dengan Putusan MK

Permohonan penarikan perkara diajukan oleh pemohon, yakni Soefianto Soetono dan Imam Hermanda pada 3 Oktober 2023.

"Mengabulkan penarikan kembali permohonan para pemohon," kata Ketua MK Anwar Usman saat membacakan putusan di Gedung MK, Jakarta, dikutip dari Antara, Senin.

2. Perkara 29/PUU-XXI/2023 ditolak

MK menolak gugatan uji materi batas usia minimal calon presiden dan calon wakil presiden dalam perkara Nomor 29/PUU-XXI/2023 yang diajukan sejumlah kader Partai Solidaritas Indonesia (PSI).

Mereka yakni Dedek Prayudi, Anthony Winza Probowo, Danik Eka Rahmaningtyas, dan Mikhail Gorbachev.

Baca juga: Setelah Putusan MK, Peluang Gibran Gabung Parpol Koalisi Indoneisa Maju Dinilai Terbuka

PSI sebelumnya meminta syarat usia calon presiden dan calon wakil presiden diturunkan minimal menjadi 35 tahun.

"Menolak permohonan para pemohon untuk seluruhnya," kata Anwar saat membacakan putusan.

3. Perkara nomor 51/PUU-XXI/2023 ditolak

MK juga menolak gugatan uji materi batas usia minimal calon presiden dan calon wakil presiden yang diajukan Partai Garuda.

Baca juga: Putusan MK Berubah dalam Sekejap, Politikus PDI-P: Hanya Ada dalam Ilmu Sulap dan Silat, Bukan Hukum

Dalam gugatan perkara Nomor 51/PUU-XXI/2023, Partai Garuda meminta seseorang yang belum berusia 40 tahun tetapi sudah berpengalaman sebagai penyelenggara negara bisa maju sebagai capres atau cawapres. Namun, permohonan gugatan ini ditolak MK.

"Menolak permohonan pemohon untuk seluruhnya," ujar Anwar saat membacakan putusan.

4. Perkara 55/PUU-XXI/2023 ditolak

MK juga menolak gugatan uji materi batas usia calon presiden dan calon wakil presiden dengan perkara Nomor 55/PUU-XXI/2023.

Gugatan tersebut diajukan oleh sejumlah kepala daerah, yakni Wali Kota Bukittinggi Erman Safar, Wakil Bupati Lampung Selatan Pandu Kesuma Dewangsa, Wakil Gubernur Jawa Timur Emil Elestianto Dardak, Bupati Sidoarjo Ahmad Muhdlor, dan Wakil Bupati Mojokerto Muhammad Al Barra.

Baca juga: Jokowi Tolak Komentari Putusan MK tentang Usia Capres-Cawapres

Halaman:
Baca tentang


Terkini Lainnya

Penayangan Ekslusif Jurnalistik Investigasi Dilarang dalam Draf RUU Penyiaran

Penayangan Ekslusif Jurnalistik Investigasi Dilarang dalam Draf RUU Penyiaran

Nasional
Jokowi Resmikan 22 Ruas Jalan Daerah di Sultra, Gelontorkan Anggaran Rp 631 Miliar

Jokowi Resmikan 22 Ruas Jalan Daerah di Sultra, Gelontorkan Anggaran Rp 631 Miliar

Nasional
Gerindra: Jangan Harap Kekuasaan Prabowo Jadi Bunker Buat Mereka yang Mau Berbuat Buruk

Gerindra: Jangan Harap Kekuasaan Prabowo Jadi Bunker Buat Mereka yang Mau Berbuat Buruk

Nasional
Ogah Jawab Wartawan Soal Kasus TPPU, Windy Idol: Nyanyi Saja Boleh Enggak?

Ogah Jawab Wartawan Soal Kasus TPPU, Windy Idol: Nyanyi Saja Boleh Enggak?

Nasional
Prabowo Janji Rekam Jejak di Militer Tak Jadi Hambatan saat Memerintah

Prabowo Janji Rekam Jejak di Militer Tak Jadi Hambatan saat Memerintah

Nasional
Laksma TNI Effendy Maruapey Dilantik Jadi Direktur Penindakan Jampidmil Kejagung

Laksma TNI Effendy Maruapey Dilantik Jadi Direktur Penindakan Jampidmil Kejagung

Nasional
Prabowo Klaim Bakal Tepati Janji Kampanye dan Tak Risau Dikritik

Prabowo Klaim Bakal Tepati Janji Kampanye dan Tak Risau Dikritik

Nasional
Pengacara Gus Muhdlor Sebut Akan Kembali Ajukan Gugatan Praperadilan Usai Mencabut

Pengacara Gus Muhdlor Sebut Akan Kembali Ajukan Gugatan Praperadilan Usai Mencabut

Nasional
Prabowo Akui Demokrasi Indonesia Melelahkan tetapi Diinginkan Rakyat

Prabowo Akui Demokrasi Indonesia Melelahkan tetapi Diinginkan Rakyat

Nasional
Tanggapi Wacana Penambahan Kementerian, PDI-P: Setiap Presiden Punya Kebijakan Sendiri

Tanggapi Wacana Penambahan Kementerian, PDI-P: Setiap Presiden Punya Kebijakan Sendiri

Nasional
BNPB: Total 43 Orang Meninggal akibat Banjir di Sumatera Barat

BNPB: Total 43 Orang Meninggal akibat Banjir di Sumatera Barat

Nasional
Megawati Kunjungi Pameran Butet, Patung Pria Kurus Hidung Panjang Jadi Perhatian

Megawati Kunjungi Pameran Butet, Patung Pria Kurus Hidung Panjang Jadi Perhatian

Nasional
PDI-P Bentuk Komisi Bahas Posisi Partai terhadap Pemerintahan Prabowo

PDI-P Bentuk Komisi Bahas Posisi Partai terhadap Pemerintahan Prabowo

Nasional
Pengacara Tuding Jaksa KPK Tak Berwenang Tuntut Hakim Agung Gazalba Saleh

Pengacara Tuding Jaksa KPK Tak Berwenang Tuntut Hakim Agung Gazalba Saleh

Nasional
Sekjen PDI-P: Bung Karno Tidak Hanya Milik Rakyat Indonesia, tapi Bangsa Dunia

Sekjen PDI-P: Bung Karno Tidak Hanya Milik Rakyat Indonesia, tapi Bangsa Dunia

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com