Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kejagung Sita Dokumen hingga Bukti Elektronik Terkait Perkara BTS 4G dari Rumah Sadikin Rusli

Kompas.com - 16/10/2023, 12:14 WIB
Rahel Narda Chaterine,
Novianti Setuningsih

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Kejaksaan Agung (Kejagung) RI turut menyita sejumlah barang bukti dari rumah tersangka Sadikin Rusli (SR) terkait kasus korupsi proyek pembangunan menara BTS 4G dan infrastruktur pendukung paket 1, 2, 3, 4, dan 5 BAKTI Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) Tahun 2020-2022.

Diketahui, Kejagung menangkap Sadikin dan menggeledah rumahnya yang berlokasi di Manyar Kertoarjo 8/85 RT 4/RW 11, Kelurahan Mojo, Kecamatan Gubeng, Kota Surabaya, Jawa Timur, Sabtu (14/10/2023).

"Tadi sudah saya sampaikan ya bahwa dalam proses penggeledahan tersebut kami menemukan barang yang terkait dengan pidana yang terjadi," kata Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus Kejagung, Kuntadi di Gedung Kejagung, Jakarta, Senin (16/10/2023).

Menurut Kuntadi, barang bukti yang disita di antaranya alat bukti elektonik serta sejumlah dokumen.

Baca juga: Kejagung Tetapkan Sadikin Rusli sebagai Tersangka Kasus BTS 4G Kominfo

Namun, ia belum bisa menyampaikan rinciannya ke publik karena masih dalam proses penyidikan.

"Yang lain apa? Tentu saja ada dokumen. Rinciannya bagaimana tentu saja tidak bisa kami sampaikan di sini ya," ujar Kuntadi.

Diketahui, Sadikin menjadi tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana dugaan korupsi permufakatan jahat gratifikasi atau tindak pidana pencucian uang dengan tindak pidana asal kasus korupsi proyek BTS 4G Kominfo.

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Ketut Sumedana mengatakan, Sadikin menjadi tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi permufakatan jahat gratifikasi atau tindak pidana pencucian uang dengan tindak pidana asal kasus korupsi proyek BTS 4G Kominfo.

Baca juga: Tersangka Sadikin Rusli Terima Uang Rp 40 M Hasil TPPU Kasus BTS 4G Kominfo dari Irwan Hermawan

Sadikin diduga secara melawan hukum melakukan permufakatan jahat untuk melakukan penyuapan atau gratifikasi dari terdakwa, yaitu Irwan Hermawan (IH) dan Windy Purnama (WP)

"Sebesar kurang lebih Rp40 miliar yang diketahuinya atau patut diduganya merupakan hasil tindak pidana dari tersangka IH, melalui tersangka WP," kata Ketut.

Atas perbuatannya, Sadikin dijerat Pasal 15 atau Pasal 12B atau Pasal 5 Ayat (1) Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi atau Pasal 5 Ayat (1) Undang-Undang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.

Sadikin sendiri merupakan pihak swasta yakni seorang pengusaha di Surabaya. Namun, keterkaitan Sadikin dengan BPK RI masih didalami Kejagung.

Sebab, sebelumnya nama Sadikin sempat diungkap di sidang Tindak Pidana Korupsi (Tipikor).

Baca juga: Bantahan Menpora Dito Ariotedjo Terlibat Pengamanan dan Penerimaan Uang Terkait Kasus BTS 4G

Nama Sadikin muncul dalam sidang

Nama Sadikin pernah terungkap di dalam persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Selasa (26/9/2023), yakni dari keterangan saksi mahkota Direktur PT Multimedia Berdikari Sejahtera, Windi Purnama.

Dalam sidang, Windi menjadi saksi untuk terdakwa mantan Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo), Johnny G Plate; Direktur Utama (Dirut) Bakti Kominfo, Anang Achmad Latif; dan eks Tenaga Ahli Human Development (Hudev) Universitas Indonesia (UI) Yohan Suryanto.

Halaman:


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com