JAKARTA, KOMPAS.com - Pihak kuasa hukum eks Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo mengaku belum mengetahui keberadaan cek bank BCA senilai Rp 2 triliun di rumah kliennya.
Diketahui, cek Rp 2 triliun itu ditemukan tim penyidik KPK ketika menggeledah rumah dinas Syahrul Yasin Limpo, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan pada Kamis (28/9/2023) lalu.
“Kami belum tahu,” kata salah satu pengacara Syahrul, Ervin Lubis saat dihubungi Kompas.com, Minggu (15/10/2023).
Menurut Ervin, cek Rp 2 triliun itu tidak termasuk dalam barang bukti yang dikonfirmasi tim penyidik ketika memeriksa Syahrul sebagai tersangka.
Ervin lantas meminta persoalan cek itu ditanyakan kepada tim penyidik.
Baca juga: KPK Temukan Cek Rp 2 Triliun di Rumah Dinas Syahrul Yasin Limpo
Untuk diketahui, setelah menggeledah, KPK akan mengkonfirmasi sejumlah barang yang diamankan kepada para pihak terkait.
“Belum dikonfirmasi oleh penyidik mengenai bukti tersebut dalam pemeriksaan tersangka,” ujar Ervin.
Penemuan cek Rp 2 triliun di rumah dinas Mentan dikonfirmasi Juru Bicara Penindakan dan Kelembagaan KPK Ali Fikri.
Ali mengaku, ia mengetahui penemuan cek itu ketika membaca salah satu majalah nasional.
“Setelah kami cek dan konfirmasi, diperoleh informasi memang benar ada barang bukti dimaksud,” kata Ali saat dihubungi Kompas.com, Minggu.
Baca juga: Polri Masih Identifikasi 12 Senpi yang Ditemukan di Rumah Syahrul Yasin Limpo
Meski demikian, menurutnya, KPK masih perlu memastikan apakah cek Rp 2 triliun di rumah dinas Syahrul itu valid.
Tim penyidik juga masih perlu mengonfirmasi dan mengklarifikasi temuan itu kepada saksi, tersangka, dan pihak lainnya.
“Untuk memastikan validitas cek dimaksud, termasuk apakah ada kaitan langsung dengan pokok perkara yang sedang KPK selesaikan ini,” kata Ali.
Untuk diketahui, Syahrul baru ditunjuk menjadi Menteri Pertanian pada Oktober 2019.
Sementara itu, KPK menyebut dugaan pemerasan dalam jabatan, gratifikasi, dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) Syahrul terjadi pada 2020-2023.
Baca juga: Soal Dana Miliaran Rupiah Syahrul Yasin Limpo ke Nasdem, Ketua DPP: Masih Percaya KPK Independen?
Sebelum menjabat sebagai Mentan, Syahrul pernah menjadi Bupati Gowa pada 1994 hingga 2022.
Selain itu, Syahrul juga menjadi Gubernur Sulawesi Selatan (Sulsel) selama sepuluh tahun atau dua periode, yakni 2008-2013 dan 2013-2018.
Diketahui, tim penyidik menggeledah rumah dinas Syahrul dua hari setelah KPK menerbitkan Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) atas nama Syahrul dan dua anak buahnya pada 26 September 2023.
Dua anak buah itu adalah Sekretaris Jenderal Kementerian Pertanian (Sekjen Kementan) Kasdi Subagyono dan Direktur Alat dan Mesin Pertanian Muhammad Hatta.
Baca juga: KPK Dalami Rp 30 Miliar yang Ditemukan di Rumah Dinas Syahrul Yasin Limpo
Dari penggeledahan itu, KPK mengamankan uang Rp 30 miliar dalam pecahan dolar dan rupiah, 12 pucuk senjata api, serta dokumen pembelian sejumlah aset.
Kemudian, Syahrul Yasin Limpo ditangkap tim penyidik KPK pada hari ini, Kamis (12/10/2023) malam. Politikus Partai Nasdem itu dibawa petugas dengan tangan diborgol.
KPK menduga, Syahrul memerintahkan Kasdi dan Hatta memungut uang dari para pegawai negeri sipil (PNS) eselon I dan II di lingkungan Kementerian Pertanian (Kementan).
Uang diduga hasil korupsi itu digunakan untuk memenuhi kebutuhan pribadi Syahrul dan keluarganya, seperti merenovasi rumah, pengobatan, hingga perawatan wajah yang menghabiskan miliaran rupiah.
Baca juga: Syahrul Yasin Limpo Tersangka Korupsi, Menteri Nasdem di Kabinet Jokowi Tersisa Satu
Menurut KPK, jumlah keseluruhan uang panas yang dinikmati Syahrul, Kasdi, dan Hatta sekitar Rp 13,9 miliar.
Atas perbuatannya, mereka disangka melanggar Pasal 12 huruf e dan Pasal 12 B Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Khusus Syahrul Yasin Limpo, KPK juga menyangka dengan Pasal 3 dan pasal 4 Undang-Undang RI Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.
Baca juga: Syahrul Yasin Limpo Diduga Peras Bawahan dengan Ancaman Mutasi
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.