Padahal sudah jelas, ketentuan pasal ini bersifat open legal system atau kebijakan hukum terbuka, tetapi dipaksakan untuk diuji konstitusional.
Walau Ketua MK masih berkerabat dengan Presiden Jokowi, kita semua harus bisa meyakini independensi dan integritas hakim-hakim di MK.
Saya khawatir, andai saja MK mengabulkan permohonan uji materi, maka perjuangan reformasi 1998 silam hanyalah omong kosong belaka.
Pengorbanan nyawa Elang Mulia Lesmana, Heri Hertanto, Hafidin Royan dan Hendriawan Sie dalam Tragedi Trisakti, 12 Mei 1998 menjadi sia-sia belaka.
Memaksakan anak dan menantu menjadi kepala daerah, mendorong putra bungsu menjadi ketua umum partai politik dan terakhir membuka ruang bagi pencawapresan sang anak, sungguh sangat tidak elok dan pantas dilakukan oleh seorang presiden yang ingin dikenang sepanjang masa.
Menerima sanjungan tanpa henti bagai raja, menikmati kekuasaan yang tiada batas dan mendapat keistimewaan berlimpah, sejatinya hanyalah sementara. Kekuasaan tidak pernah langgeng digenggam.
Dalam lirih rakyat yang menahan lapar, warga yang kesulitan mendapat beras murah serta penduduk yang kesulitan mencari kerja, lagu “Panyuwun” tampaknya begitu meresap dalam batin-batin yang kosong ini.
“Bangsa ini harus kembali tegak untuk meninggalkan situasi ketidakwarasan kolektif menuju pada proses politik yang intinya membungkuk pada kekuasaan. Saat ini banyak pejabat justru disibukkan dengan upaya-upaya untuk mendapatkan kedudukan politik, sehingga persoalan besar bangsa terkait kolonisasi ekonomi nasional, kemiskinan, kesenjangan sosial, krisis pangan dan krisis energi semakin dilupakan” – Adi Sasono (Menteri Koperasi dan UKM 1998 – 1999).
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.